Lompat ke konten

Koperasi Syariah: Pengertian, Fungsi dan Contoh

Koperasi syariah

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Lebih dari 87% atau 220 juta masyarakat negeri ini merupakan pemeluk agama Islam. Maka dari itu, tidak heran jika industri keuangan yang berlandaskan prinsip syariah di negeri ini terus berkembang. 

Selain dengan adanya bank syariah dan pasar modal syariah, saat ini Indonesia juga memiliki lembaga keuangan berbasis pembiayaan mikro yang bernama koperasi syariah atau yang seringkali juga disebut sebagai Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). 

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha berbentuk koperasi yang dalam prakteknya tidak hanya menerapkan nilai-nilai ekonomi kerakyatan saja tetapi juga menerapkan nilai-nilai keislaman sehingga masyarakat bisa terhindar dari praktik-praktik perekonomian yang dilarang agama.

Menurut Soemitra (2009) institusi ini dapat diartikan sebagai lembaga keuangan pembiayaan mikro dengan sistem bagi hasil yang bertujuan untuk menumbuk kembangkan usaha mikro dan kecil dan mengembangkan anggotanya. 

Biasanya lembaga ini didirikan di lingkungan atau organisasi keagamaan seperti, Pesantren, Masjid, organisasi masyarakat dan lain-lain. Bidang usaha koperasi ini pun bisa lebih banyak daripada koperasi umumnya sebab menyediakan layanan zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Untuk menjaga kualitas kehalalan produknya, kinerja koperasi syariah dituntut untuk mengikuti fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu organisasi di bawah MUI yang fokus pada pemberian fatwa hal-hal yang bersifat muamalah. Dengan demikian kinerja institusi ini bisa terhindar dari praktik riba, judi, gharar dan praktik jual beli yang dilarang oleh agama Islam lainnya. 

Fungsi 

Berikut ini fungsi koperasi syariah di masyarakat:

  1. Membangun dan mengembangkan ekonomi anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum. 
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia supaya tidak hanya professional dan berkualitas baik tetapi juga menjalankan syariat Islam dengan baik.
  3. Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional dengan azas kekeluargaan dan demokrasi. 
  4. Sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari dan ke masyarakat sehingga pemanfaatan dana bisa lebih optimal. 
  5. Sebagai lembaga berbasis komunitas yang mampu menyatukan dan meningkatkan hubungan sesama anggota komunitas tersebut.
  6. Sebagai lembaga yang membuka lapangan kerja bagi anggota maupun masyarakat luas. 
  7. Sebagai wadah pengembangan hasil dan proses produksi anggota koperasi. 

Prinsip dan Landasan 

Dalam menjalankan usahanya, koperasi syariah setidaknya memiliki 3 landasan yang harus diikuti. Landasan yang pertama tentu saja lembaga ini harus berlandaskan pada hukum-hukum syariah yang tertulis di Al Quran dan Hadits. Landasan yang kedua, koperasi jenis ini tetap harus tunduk pada peraturan pemerintah dan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya sedangkan landasan yang terakhir adalah institusi ini  harus dioperasikan dengan dasar kekeluargaan dan tolong menolong. 

Adapun mengenai prinsip, koperasi syariah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti, semua harta pada dasarnya adalah milik Allah dan manusia sebagai khalifah di bumi wajib mengaturnya dengan baik sesuai dengan aturan dan perintah-Nya.

Syarat Usaha 

Sebuah institusi dapat disebut sebagai koperasi syariah apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Setiap usaha baik itu produksi, konsumsi maupun pembiayaan di koperasi ini harus sesuai dengan hukum-hukum syariah. Dalam hal ini, lembaga ini tidak boleh memberikan pembiayaan dengan skema riba atau memproduksi dan memasarkan barang-barang haram. 
  2. Tunduk kepada peraturan yang mengatur tentang koperasi dari pemerintah.
  3. Koperasi syariah juga harus tunduk pada fatwa-fatwa DSN MUI. 

Modal dan Kinerja 

Tidak seperti jenis lain, koperasi syariah memiliki dua aspek yaitu aspek bisnis dan aspek sosial. Pada aspek bisnis, koperasi jenis ini bisa beroperasi sebagaimana koperasi pada umumnya seperti, menjalankan usaha simpan pinjam, membuka supermarket dan lain-lain. Adapun pada aspek sosial, koperasi syariah berfokus pada usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari masyarakat untuk kepentingan Ziswaf. 

Oleh karena itu, modal koperasi ini bisa diperoleh dalam bentuk simpanan wajib, pokok dan sukarela anggota maupun dari dana infaq, sedekah dan wakaf. Khusus untuk dana zakat, pihak koperasi berhak mengambil beberapa persen dari dana zakat karena posisinya sebagai amil zakat

Modal ini kemudian disalurkan ke dalam bentuk bisnis dan sosial sesuai dengan kontrak simpanan dan ZISWAF-nya. Banyak dari koperasi syariah ini menyalurkan dana tersebut ke dalam bentuk pembiayaan, bisnis konsumen hingga bantuan bencana alam. 

Contoh Koperasi Syariah

Koperasi BMT-UGT Nusantara Sidogiri

Koperasi BMT-UGT Nusantara Sidogiri adalah koperasi  yang didirikan di lingkungan Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Pada tahun 2017, koperasi ini dinobatkan sebagai koperasi besar ketiga di Indonesia dan menjadi koperasi syariah terbesar. 

Berdiri sejak tahun 1961, koperasi ini mulai berstatus sebagai badan hukum sejak tahun 1997. Sejak saat itu, Koperasi BMT-UGT Nusantara Sidogiri terus berkembang dari yang awalnya hanya menyediakan berbagai fasilitas khusus santri dan jamaah pengajian menjadi koperasi yang bisa diakses oleh masyarakat umum. 

Saat ini, koperasi ini memiliki beberapa bidang usaha dan anak perusahaan di antaranya:

  1. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS UMMU).
  2. Koperasi Agro Sidogiri.
  3. PT Asyki Sarana Sejahtera (Asuransi).
  4. PT UGT System Integrator Development (Pembuatan Aplikasi).
  5. PT UGT Sidogiri Arsen Telekomunikasi (Persewaan Satelit).
  6. PT UGT Sinergi Barokah (Properti).
  7. PT Soyugiri Primedika (Rumah Sakit).
  8. PT UGTMAS Tour and Travel.
  9. PT Angkut Berkah UGT (Sewa Dump Truck).
  10. LDP SBC Sidogiri (Diklat dan Pelatihan).
  11. PT UGT Perkebunan Kelapa Sawit.
  12.  Perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) Santri.
  13. Sharia Business Consulting Sidogiri.
  14.  Unit simpan pinjam yang menyediakan layanan simpanan dan peminjaman berbasis akad syariah.

Menurut pemberitaan terbaru dari laman resmi mereka, Koperasi BMT-UGT Sidogiri juga membuka layanan gadai syariah bagi masyarakat dan anggota yang sedang membutuhkan uang. Saat ini, kantor cabang Koperasi BMT-UGT Sidogiri sudah ada lebih dari 300 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *