“Sistem perekonomian di Indonesia tersusun atas dasar kekeluargaan” begitulah kiranya amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1. Artinya, perekonomian Indonesia dibangun bersama, dibangun secara kolektif dan tidak berbasis persaingan yang individualistik.
Salah satu realisasi dari undang-undang tersebut adalah terbentuknya badan usaha bernama koperasi. Sebuah badan usaha yang didesain dari rakyat dan untuk rakyat. Maka, tidak heran jika koperasi disebut sebagai sokoguru perekonomian nasional (Kemenkeu).
Lalu, bagaimana struktur organisasi koperasi serta tugasnya? Simak artikel ini hingga selesai.
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Bung Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong, satu untuk semua orang dan semua orang untuk satu.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Definisi ini membuat struktur organisasi koperasi berbeda dengan struktur organisasi badan usaha pada umumnya. Sebab, badan usaha yang lain tidak harus didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong sementara koperasi harus demikian.
Berikut ini beberapa struktur organisasi koperasi berdasarkan jenisnya beserta tugasnya:
Struktur Organisasi Koperasi Secara Umum
Secara umum terlihat bahwasanya struktur organisasi koperasi tidak jauh beda dengan struktur badan usaha pada umumnya. Ada rapat umum pemegang saham yang disini disebut sebagai rapat umum anggota, ada komisaris atau pengawas, ada direktur yang setara dengan pengurus, manajer dan lain-lain.
Yang membedakan koperasi dan badan usaha lainnya disini adalah keterlibatan anggota. Dalam badan usaha yang lain anggota bisa jadi hanya berupa shareholder atau stakeholder yang keterlibatannya dalam proses penentuan kebijakan perusahaan terbatas.
Dalam koperasi, anggota tidak hanya stakeholder atau investor, tetapi juga konsumen utama, penabung utama dan lain-lain sehingga peran anggota dalam proses penentuan kebijakan koperasi sangatlah penting dan menyeluruh.
Anggota dalam rapat umum anggota tahunan berhak mendapatkan beberapa hal:
- Mendapatkan imbal hasil kinerja.
- Memilih anggota pengurus dan pengawas.
- Menentukan AD dan ART.
- Menetapkan penggabungan,peleburan atau bahkan pembubaran koperasi.
- Menetapkan rencana kerja perusahaan.
Board of Director dan Board of Commissioner yang dalam organisasi ini disebut sebagai pengurus dan pengawas haruslah orang-orang yang dipilih oleh anggota. Tugas pengurus adalah mengelola seluruh kegiatan bisnis dan manajemen sementara tugas pengawas adalah mengawasi segala pergerakan koperasi.
Baik pengurus maupun pengawas berhak mendapatkan gaji yang mana besarannya telah ditentukan dalam rapat anggota. Baik hasil operasi maupun pengawasan wajib dilaporkan oleh pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota dalam rapat umum anggota. Dengan demikian baik pengurus maupun pengawas koperasi dituntut untuk transparan dan akuntabel.
Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam
Dalam koperasi simpan pinjam misalnya. Anggota adalah orang-orang yang membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela yang nantinya digunakan oleh pengurus untuk kegiatan bisnis koperasi entah itu dalam bentuk pinjaman kepada anggota lainnya atau melalui usaha-usaha lainnya.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini baru bisa diperoleh kembali jika anggota tersebut menyatakan keluar dari keanggotaan koperasi tersebut.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan selama dia menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib juga akan diberikan secara utuh kepada anggota jika dia menyatakan keluar dari keanggotaan.
Simpanan sukarela adalah sejumlah uang di luar simpanan wajib yang dapat dibayarkan oleh anggota kapanpun mereka mau. Karena sejumlah simpanan yang mereka miliki ini, anggota koperasi wajib menerima sisa hasil usaha (SHU) atau imbal hasil kinerja jika memang organisasi tersebut mendapatkan keuntungan.
Selain itu, anggota pula yang paling berhak mendapatkan pinjaman pertama kali sebelum dana simpanan yang ada tersebut disalurkan untuk orang-orang lain.
Struktur Organisasi Koperasi Serba Usaha
Berbeda dengan koperasi simpan pinjam yang kegiatan ekonomi utamanya adalah membantu keuangan anggota dengan pinjaman, koperasi serba usaha adalah jenis koperasi yang rangkaian bisnisnya bermacam-macam mulai dari supermarket, pengelolaan barang bekas dan lain-lain.
Namun demikian, modalnya tetap berasal dari para anggota dan para anggota tetap menjadi prioritas utama baik dalam hal pelayanan maupun penyertaan dalam pengambilan keputusan.
Secara umum, struktur organisasi koperasi serba usaha tidak jauh beda dengan struktur di atas, hanya saja struktur tersebut di atas bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan selama anggota tetap menjadi prioritas utama.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Agak berbeda dengan dua jenis koperasi sebelumnya, koperasi sekolah tidak hanya bertanggung jawab kepada anggota atau siswa-siswa yang secara langsung mendaftar menjadi anggota, tetapi juga bertanggung jawab kepada seluruh warga sekolah.
Maka tidak heran jika dalam jenis ini, guru dan kepala sekolah akan berperan sebagai pengawas dan penasihat. Perbedaan penasihat dan pengawas koperasi sekolah dan koperasi jenis lainnya juga adalah mereka tidak dibayar.
Meskipun tak jarang juga anggota terlibat dalam pendanaan, biasanya permodalan koperasi sekolah diperoleh dari dana yang dihibahkan oleh sekolah untuk diputar. Laba operasi lembaga tersebut lantas kemudian diputar kembali dalam bentuk usaha dan umumnya tidak dibagikan kepada anggota.
Namun demikian, keberadaan lembaga ini di sekolah diharapkan mampu meningkatkan kemampuan siswa dalam mengelola bisnis dan berorganisasi alih-alih hanya mendapatkan keuntungan saja.
Selain itu, koperasi sekolah juga diharapkan mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan siswa dengan harga yang lebih terjangkau sehingga siapapun dapat mengakses fasilitas pendidikan tanpa perlu bingung soal keperluan ini itu.
Contoh Susunan Pengurus Koperasi
Berikut ini contoh susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Duta Sejahtera Bali Sebagaimana terlampir di dalam laman resmi lembaga keuangan ini:
Dari sini terlihat jelas bahwasannya KSP Duta Sejahtera yang menyediakan layanan simpan pinjam ini turut bertanggung jawab kepada pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinkop BALI dan PUSKOPDIT Bali Artha Guna sebagai pihak yang berperan sebagai dewan penasehat.
Menurut Ikopin, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 123.048 unit dengan jumlah anggota sebanyak 22.463.738 orang. Namun sayangnya hanya sekitar 30% dari jumlah tersebut yang secara rutin mengadakan RAT. Selain itu, dampak keberadaan lembaga ini terhadap perekonomian masyarakat Indonesia juga masih terbilang kecil.
Kurangnya sumber daya manusia penggerak koperasi yang berkualitas serta minimnya permodalan disinyalir menjadi hambatan utama dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Semoga, entah hari esok atau nanti, harapan Bung Hatta untuk ekonomi Indonesia melalui koperasi semakin nampak ketercapaiannya.