Kontrak adalah salah satu dokumen penting dalam sebuah bisnis terutama bisnis yang melibatkan dua orang atau dua pihak yang berbeda. Dengan adanya kontrak ini, masing-masing pihak berhak untuk mengajukan tuntutan ke meja hijau apabila terdapat penyalahgunaan oleh pihak lainnya.
Dokumen kontrak memiliki beberapa komponen penting. Salah satu diantara komponen penting dalam kontrak tersebut adalah addendum. Pelajari apa itu addendum dengan membaca artikel berikut ini.
Pengertian Addendum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Addendum dapat diartikan menjadi beberapa hal yaitu, jilid tambahan dalam buku, lampiran dan pasal atau ketentuan tambahan. Dalam konteks bisnis, yang diambil adalah pengertian yang ketiga.
Jadi, Addendum secara istilah dapat diartikan sebagai pasal atau ketentuan tambahan yang menyertai kontrak. Secara fisik, pasal atau ketentuan tambahan ini memiliki bukti fisik terpisah dari kontrak namun secara hukum keduanya berkaitan satu sama lain.
Addendum ini biasanya berisi mengenai hal-hal yang belum ada di kontrak utama sehingga supaya isi dokumen ini secara sah dapat dipraktikkan, kedua belah pihak harus menandatanganinya.
Biasanya dokumen addendum ini dilampirkan dengan dokumen kontrak utama. Akibatnya, ketika para stakeholder ingin membaca perubahan kontrak yang terjadi, mereka tinggal membuka beberapa halaman di belakang saja dengan tanpa harus membaca seluruh isi kontrak.
Fungsi Addendum
Fungsi utama dari addendum adalah untuk mencatatkan perubahan pada isi kontrak entah itu berupa penambahan, pengurangan atau amandemen. Hal ini diperlukan karena biasanya kontrak bisnis terdiri dari banyak dokumen tebal yang tentunya akan sangat tidak efisien apabila harus menulis ulang isi dokumen tersebut untuk menambah sedikit isi saja.
Dengan adanya addendum ini, setiap perubahan pada kontrak juga jadi lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masing-masing pihak. Oleh sebab itu, addendum diperlukan dalam kontrak demi menjaga efisiensi keberlanjutan kontrak tersebut.
Jenis-Jenis Addendum
Addendum adalah dokumen tambahan yang bisa ada dalam kontrak apapun termasuk jika Anda mengontrakkan rumah kepada orang lain dan meminta orang lain tersebut menambahkan hal-hal yang sebelumnya tidak ada pada dokumen kontrak utama.
Secara umum, addendum terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1. Addendum kontrak
Addendum kontrak atau yang juga disebut dengan addendum tambah kurang adalah addendum yang berisi klausul perubahan pada kontrak utama. Addendum ini terbagi lagi menjadi 4 jenis perlakuan yaitu:
- Addendum tambah/kurang, nilai kontrak tetap.
- Addendum tambah/kurang, nilai kontrak bertambah.
- Addendum tambah/kurang, nilai kontrak tetap, target sasaran berubah.
- Addendum tambah/kurang, nilai kontrak bertambah, target sasaran berubah.
2. Addendum harga
Addendum harga adalah jenis addendum yang timbul akibat perubahan harga entah itu harga bahan baku atau yang lainnya. Biasanya, dokumen ini dibuat ketika terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang tinggi.
3. Addendum waktu
Sesuai dengan namanya, dokumen ini ditulis karena adanya perubahan waktu dalam pelaksanaan kontrak utama.
Apapun jenisnya, addendum hanya akan sah apabila pihak-pihak yang bersangkutan bersedia membubuhkan tanda tangan. Setelah para pihak bersedia menandatangani dokumen ini, maka isi addendum bisa dinyatakan sah secara hukum untuk diterapkan.
Oleh sebab itu supaya Anda tidak mengalami kerugian akibat isi perubahan kontrak ini, pastikan Anda telah membaca addendum dengan hati-hati sebelum menandatanganinya. Bahkan kalau perlu, sewalah pengacara untuk memeriksa isi addendum tersebut khususnya jika kontrak yang diubah berkaitan dengan nilai materi yang besar.
Contoh Addendum
Berikut ini salah satu contoh addendum kontrak sederhana:
Addendum
Nomor : 01-JAN01-21
Tanggal: 13 Januari 2021
Atas
Surat Perjanjian
Nomor: 15-FEB02-20
Tanggal: 30 Februari 2020
Oleh dan Diantara
- Nama: Sdri. Karima Futuhatin Nissa’ S.Pdi
Alamat: Jalan raya Damarwulan-Pare no. 24, Damarwulan, Kepung, Kediri
Dalam perjanjian ini selaku pemilik sah rumah di Jalan Raya Damarwulan-Pare no. 27, Desa Damarwulan, Kecamatan Kediri Jawa Timur. Saudari Karima Futuhatin Nissa’ S.Pdi dalam perjanjian ini kemudian disebut sebagai “Pihak Pertama”.
- Nama: Sdra. Ahmad Khoirul Mukminin S.Pd
Alamat: Jalan raya Damarwulan-Pare no. 24, Damarwulan, Kepung, Kediri
Dalam perjanjian ini selaku penyewa sah rumah di Jalan Raya Damarwulan-Pare no. 27, Desa Damarwulan, Kecamatan Kediri Jawa Timur sejak tanggal 30 Februari 2020. Saudara Ahmad Khoirul Mukminin S.Pd dalam perjanjian ini kemudian disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah dan nasional pada pandemi Covid19 ini, pihak pertama dan pihak kedua menindaklanjuti surat perjanjian nomor 15-FEB02-20 tanggal 30 Februari 2020.
Maka:
Pada hari Rabu, 13 Januari 2021 bertempat di Jalan Raya Damarwulan-Pare no. 27 Desa Damarwulan, Kecamatan Kediri Jawa Timur, telah dibuat Addendum surat perjanjian dengan rincian sebagai berikut:
- Saudara Ahmad Khoirul Mukminin S.Pd telah memperpanjang kontrak penyewaan rumah.
- Harga sewa rumah yang SEMULA sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) per tahun berkurang menjadi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun.
Demikian Addendum ini dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Sebagaimana yang telah disebutkan di kontrak awal, Addendum ini akan digandakan menjadi dua copy, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak kedua.
Adapun mengenai hal-hal yang belum diatur dalam kontrak utama maupun dalam dokumen ini akan dibahas dan diatur dalam perjanjian selanjutnya.
Pemilik Rumah Yang Sah Penyewa Rumah
(Karima Futuhatin Nissa’ S.Pdi) (Ahmad Khoirul Mukminin S.Pd)