Lompat ke konten

Apa itu Free Trade Zone?

Free Trade Zone

Indonesia dari dulu hingga kini merupakan portal perdagangan internasional di kawasan Asia Tenggara. Letaknya yang strategis (berada di persimpangan antara China, India Singapura dan Australia) membuat Indonesia dari zaman kerajaan merupakan tempat yang pas bagi pengusaha untuk sekedar mampir beristirahat maupun mengisi bahan bakar. 

Seiring dengan semakin pesatnya globalisasi, semakin penting pula posisi Indonesia sebagai portal perdagangan dunia. Oleh karena itu, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk menjaga posisi tersebut untuk negeri ini, salah satunya adalah pembentukan free trade zone (FTZ). 

Apa itu Free Trade Zone?

Free Trade Zone atau zona perdagangan bebas adalah sebuah zona perdagangan internasional yang didesain untuk memudahkan pengusaha nasional maupun internasional dalam berdagang dengan cara pembebasan pajak dan bea cukai. 

Pengusaha nasional dan internasional yang berdagang di kawasan ini berhak mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak barang mewah (PPnBM). Dalam bahasa Indonesia, istilah yang digunakan untuk menggambarkan FTZ adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia (KPBPB) atau Kawasan Bebas.

Biasanya, Kawasan Bebas ini juga dilengkapi banyak infrastruktur yang menunjang perdagangan. Bahkan, Kawasan Bebas di Kepulauan Riau juga dilengkapi dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bintan, Batam dan Karimun. 

Saat ini, Indonesia sudah memiliki 4 KPBPB yang semuanya terletak di bagian luar Indonesia yaitu KPBPB Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam, KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau. 

Manfaat Free Trade Zone

Meskipun dari sisi pemerintah adanya free trade zone (FTZ) bisa mengurangi potensi pendapatan dari pajak, namun secara umum FTZ  memiliki beberapa manfaat berikut ini:

1. Meningkatkan efisiensi perdagangan internasional

Pajak dan bea cukai seringkali dianggap sebagai halangan dalam perdagangan internasional. Hal ini karena biaya pajak dan cukai akan menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha nasional maupun internasional untuk memproduksi dan mendistribusikan barang mereka ke konsumen. 

Manfaat yang pertama dari adanya zona perdagangan bebas adalah meningkatkan efisiensi perdagangan internasional dengan mengeliminasi biaya pajak dan cukai ini. Akibatnya, biaya impor barang menjadi lebih murah. 

Dari sisi pengusaha internasional, hal ini bermanfaat untuk memudahkan barang mereka masuk ke Indonesia, dari sisi pengusaha lokal, adanya FTZ ini memudahkan mereka mengakses bahan baku yang tidak bisa ditemui di Indonesia dan memudahkan mereka dalam melakukan ekspor. 

2. Meningkatkan ekonomi masyarakat setempat

Dengan adanya free trade zone di suatu wilayah diharapkan banyak perusahaan-perusahaan internasional yang mendistribusikan barangnya melalui daerah tersebut sehingga daerah itu menjadi lebih ramai dan potensi ekonominya berkebang. 

Apalagi fakta bahwa kawasan ini dilengkapi dengan berbagai infrastruktur perdagangan, tentu hal ini akan menyerap banyak tenaga kerja dan bisa mengembangkan ekonomi masyarakat setempat. 

3. Transfer ilmu pengetahuan

Selain barang-barang, ilmu pengetahuan juga bisa keluar masuk dengan bebas di kawasan perdagangan bebas ini. Ilmu pengetahuan ini bisa ditransfer baik oleh perusahaan asing yang mengirim barangnya ke Indonesia maupun masyarakat Indonesia dari daerah lain yang bekerja di kawasan tersebut atau yang ingin melakukan ekspor impor. 

Akibatnya, adanya FTZ ini juga diharapkan bisa mengembangkan kualitas pendidikan dan ilmu pengetahuan masyarakat setempat. Apalagi jika kawasan ini dilengkapi dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan berbagai infrastruktur yang mendukung pendidikan.

Peraturan Free Trade Zone di Indonesia

Penerapan FTZ di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:

  1. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  2. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007. Dalam peraturan ini, pemerintah resmi mengubah Batam dari kawasan berikat (Bonded Zone) menjadi Kawasan Bebas (Free Trade Zone). Peraturan ini lantas direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 Tentang tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari KPBPB. 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang status Bintan sebagai Kawasan Bebas di Indonesia.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 tentang status Karimun sebagai Kawasan Bebas di Indonesia. 

Perbedaan Free Trade Zone (FTZ), Free Trade Area (FTA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Dari pembahasan di atas, kita tahu ada beberapa istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan daerah yang memiliki kemudahan dalam perdagangan nasional dan internasional. Beberapa istilah tersebut adalah Free Trade Area (FTA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Berikat (Bonded Zone). Berikut ini beberapa perbedaan antara ketiga istilah tersebut dengan FTZ:

1. Free Trade Area (FTA)

Dilansir dari pengertian yang dipublikasikan oleh Kementerian PUPR, Free Trade Area adalah dua atau lebih daerah kepabeanan (bisa dalam bentuk dua negara) yang memiliki perjanjian untuk menghapus hambatan perdagangan di kedua wilayah tersebut.  Free Trade Area diatur dalam artikel XXIV WTO , sementara FTZ di dunia pertama kali diatur dalam Kyoto Convention. 

Saat ini Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya terlibat dalam ASEAN Free Trade Area atau AFTA. Pembentukan AFTA pertama kali ditandatangani oleh  Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura and Thailand pada tahun 1992 sebelum negara ASEAN lainnya menyusul pada tahun-tahun berikutnya.

2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah sebuah daerah tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga perlu untuk dikembangkan lebih lanjut dari segi investasi dan ekonomi. Saat ini di Indonesia sudah ada 19 KEK yaitu:

  1. KEK Sei Mangkei
  2. KEK Tanjung Lesung
  3. KEK Palu
  4. KEK Mandalika
  5. KEK Galang Batang
  6. KEK Arun Lhokseumawe
  7. KEK Tanjung Kelayang
  8. KEK Bitung
  9. KEK Morotai
  10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
  11. KEK Sorong
  12. KEK Kendal
  13. KEK Tanjung Api-Api
  14. KEK Singhasari
  15. KEK Likupang
  16. KEK Batam Aero Technic (BAT)
  17. KEK Nongsa
  18. KEK Lido
  19. KEK Gresik

3. Kawasan berikat (Bonded Zone)

Kawasan berikat atau bonded zone atau yang juga sering disebut dengan kawasan industri adalah sebuah kawasan khusus yang biasanya dikembangkan oleh sebuah perusahaan developer dan terdiri dari banyak pabrik, perusahaan atau gudang. Contoh kawasan berikat ini seperti Kawasan Industri Jababeka di Cikarang, Kawasan Industri Wijaya Kusuma di Semarang dan lain sebagainya. 

Di era globalisasi seperti ini tentu perdagangan berskala nasional dan internasional semakin tidak terelakkan. Tugas pemerintah tidak hanya menyediakan berbagai keringanan investasi dan perdagangan, tetapi juga memastikan bagaimana keduanya bisa berdampak bagi perekonomian seluruh masyarakat Indonesia.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *