Lompat ke konten

Daftar Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

pajak penghasilan

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga sebuah negara Indonesia. Uang dari pajak ini nantinya bisa menjadi sumber pendanaan utama program-program pemerintah.

Di Indonesia sendiri, ada berbagai jenis pajak menurut subjek dan objeknya. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia dan lembaga yang bergerak di negeri ini (kecuali lembaga internasional) atas penghasilan yang mereka terima. 

Adapun menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 objek pajak penghasilan adalah berbagai pendapatan yang menjadi  tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Meskipun ada banyak komponen penghasilan merupakan objek PPh, namun nyatanya tidak semua jenis penghasilan merupakan objek PPh. Pahami pendapatan apa saja yang kena pajak PPh dan bukan termasuk objek pajak ini dalam tulisan berikut:

Pengertian Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah berbagai pendapatan yang bisa menambah kesejahteraan Wajib Pajak namun telah dikecualikan oleh undang-undang sehingga tidak terkena pajak. 

Salah satu contoh penghasilan yang masuk ke dalam kategori ini adalah zakat baik zakat fitrah maupun zakat mal. Artinya, jika Anda menerima zakat dari tetangga maupun saudara, Anda tidak perlu membayar pajak atas zakat tersebut kepada pemerintah. 

Daftar Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Selain zakat, ada banyak sumber penghasilan lain yang tidak kena pajak PPh. Sumber penghasilan tersebut adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan seperti sedekah atau wakaf dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan atau sedekah dan wakaf bisa bebas PPh apabila tidak ada hubungan pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak terkait sumbangan tersebut. 
  2. Hibah. Sama seperti sumbangan atau sedekah, hibah juga akan bebas pajak apabila tidak ada hubungan pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak terkait.  
  3. Warisan. Warisan tidak dikenai pajak. Namun apabila harta warisan tersebut menghasilkan pendapatan untuk ahli waris, maka pendapatan dari warisan itu kena pajak. Contohnya, Pak A meninggal dengan mewariskan swalayan kepada si B. Ketika pak A meninggal warisan swalayan tersebut tidak kena pajak. Akan tetapi, jika dalam satu tahun omset swalayan warisan tersebut memenuhi syarat, maka omset swalayan itu wajib dikenai pajak PPh. 
  4. Imbalan yang diberikan dalam bentuk natura seperti, makanan, minuman atau souvenir. Akan tetapi, imbalan jenis ini tidak akan bebas pajak kalau diberikan oleh lembaga atau individu bukan subjek pajak atau subjek pajak PPh final seperti Kedutaan Asing dan perusahaan konstruksi. 
  5. Pembayaran asuransi oleh perusahaan asuransi kepada individu. Adapun yang dimaksud dengan asuransi disini adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  6. Dividen yang diperoleh oleh badan usaha baik itu yang berbentuk PT maupun koperasi, BUMN, BUMD atau swasta. Syaratnya adalah dividen tersebut berasal dari laba ditahan (retained earning) dan tingkat kepemilikan modal lembaga terkait terhadap si pemberi dividen minimal 25%. 
  7. Iuran dana pensiun yang dikirimkan oleh individu maupun lembaga kepada lembaga pengurus dana pensiun. 
  8. Bagian laba atau dividen dari perusahaan persekutuan komanditer (CV) yang struktur modalnya tidak terbagi atas saham-saham. 
  9. Sisa penghasilan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau penelitian pengembangan. Sisa penghasilan ini tidak akan terkena PPh kalau dialokasikan kembali ke dalam bentuk sarana dan prasarana.

Pengertian Penghasilan Yang Termasuk Objek Pajak

Penghasilan yang termasuk objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak individu dan lembaga. Penghasilan ini bisa berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut bisa menambah kekayaan si Wajib Pajak maupun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Contoh penghasilan yang termasuk objek pajak ini seperti, gaji bulanan baik karyawan swasta maupun PNS. Biasanya, PNS dan karyawan swasta ini akan menerima disposable income atau pendapatan bersih yang secara otomatis sudah dikurangi pajak PPh dan iuran dana pensiun atau asuransi. 

Daftar Penghasilan Yang Termasuk Objek Pajak

Selain gaji, berikut ini beberapa penghasilan yang kena pajak PPh menurut UU Nomor 36 Tahun 2008:

  1. Upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali yang sudah tertera pada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di atas. 
  2. Laba usaha.
  3. Hadiah undian atau penghargaan lomba.
  4. Keuntungan dari penjualan dan pengalihan harta seperti, pengalihan harta karena adanya merger atau akuisisi perusahaan.
  5. Pendapatan bunga baik dari premi, deposito atau keuntungan dari imbalan perjanjian pelunasan utang.
  6. Dividen kecuali dividen yang dinyatakan bebas pajak di atas.
  7. Royalti atas penggunaan hak seperti, hak cipta, hak paten atau hak kekayaan industri.
  8. Penghasilan dari sewa.
  9. Keuntungan karena pembebasan utang.
  10. Keuntungan dari selisih mata uang asing.
  11. Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva perusahaan.
  12. Premi asuransi.
  13. Iuran yang diterima atau dikumpulkan oleh perkumpulan yang anggotanya merupakan Wajib Pajak.
Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *