Lompat ke konten

Tips Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu

Tips membeli rumah agar tidak tertipu

Anda mungkin pernah mendengar orang yang tertipu setelah menyerahkan sejumlah uang untuk membeli rumah, entah itu karena developer yang kabur atau karena faktor lainnya. Memang sih, dalam jual-beli rumah tidak semudah jika Anda membeli aset lainnya. Sehingga harus sangat berhati-hati.

Supaya tidak tertipu, baik itu Anda membeli rumah dengan KPR atau pun secara cash. Anda perlu mengetahui tips ketika hendak membeli rumah. Apa saja yang harus diperhatikan sebelum benar-benar menyerahkan dana Anda. Nah, berikut tips membeli rumah agar tidak tertipu. Yuk simak artikel ini sampai akhir!

1. Pastikan reputasi developer

Tips membeli rumah agar tidak tertipu yang pertama supaya Anda tidak tertipu adalah memastikan bahwa developer yang Anda gunakan memiliki reputasi yang baik. Anda bisa mengetahui reputasi developer dengan cara mendatangi langsung kantornya, kemudian menanyakan testimoni dari konsumen yang sebelumnya menggunakan jasanya.

Atau lebih aman lagi, Anda menggunakan developer yang direkomendasikan oleh teman, kerabat atau saudara yang memang sudah pernah menggunakannya secara langsung dan sudah membuktikan bahwa developer tersebut memang bertanggungjawab dan amanah.

2. Hindari tergiur harga yang terlalu murah 

Tips membeli rumah agar tidak tertipu yang kedua adalah menghindari tergiur dengan harga yang terlalu murah. Mengapa demikian? Sebab Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengapa harganya bisa turun secara drastis.

Bisa jadi memang rumah tersebut murah karena menggunakan bahan yang tidak berkualitas, sehingga tidak awet dan justru Anda harus melakukan renovasi secara terus-menerus. Bukankan hal itu justru akan merugikan Anda? 

Anda perlu hati-hati dengan developer yang menawarkan harga murah. Sebab bisa jadi ia hanya merupakan developer ikut-ikutan yang hadir karena menyambut permintaan yang pasar yang sedang naik. Jadi sekali lagi, boleh Anda mencari yang murah namun tetaplah selektif.

3. Survey langsung rumah yang hendak dibeli

Tips sebelum Anda melakukan jual beli rumah adalah melakukan survey langsung ke rumah yang hendak dibeli. Entah itu Anda membelinya secara KPR atau cash, pastikan telah melakukan survey rumah.

Selain agar tidak tertipu, dengan datang langsung ke hunian yang hendak dibeli, Anda juga bisa sekaligus mengecek lokasi hunian tersebut. Apakah strategis, dekat dengan pusat perbelanjaan, akses ke pendidikan dan kesehatan dan lain sebagainya. 

4. Hindari memberikan DP sebelum KPR di ACC

Jika Anda membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka sebisa mungkin hindari memberikan DP sebelum KPR di ACC oleh bank yang bersangkutan. Meskipun developer tersebut bekerjasama dengan bank, bukan berarti menjadi jaminan bahwa developer tidak bisa kabur dan melakukan penipuan.

Oleh karena itu, harus tetap waspada dan hati-hati. Pastikan DP diserahkan setelah KPR telah di ACC. Sebab jika Anda telah membayarkannya namun ternyata KPR ditolak akan membuat susah Anda sendiri karena harus melakukan proses refund yang rumit dan bisa jadi malah tidak kembali.

5. Cek kembali legalitas tanah 

Anda pasti tidak ingin menempati tanah sengketa. Oleh karena itu, sebisa mungkin mengecek kembali legalitas tanah calon rumah. Pastikan bahwa pihak developer memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

Tanyakan hal ini pada developer sejelas-jelasnya mengenai lahan yang digunakan. Jika tanah tersebut memiliki HGB harusnya memiliki tenggat waktu dan harus diperpanjang jika dalam pengelolaannya belum juga beres.

Untuk memastikan kembali supaya lebih tenang, bisa juga mengeceknya melalui Dinas Pertanahan setempat. Cukup datangi kantornya, dan minta petugas di sana melakukan pengecekan mengenai riwayat tanah. Jadi Anda bisa lebih tenang karena tanah yang hendak ditempati bukanlah tanah sengketa.

6. Segera ubah AJB menjadi SHM 

Biasanya setelah rumah selesai dibangun, Anda akan segera menerima Akta Jual Beli (AJB) hunian sebagai bukti kepemilikan sementara. Sebisa mungkin segera Anda mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Hal ini supaya ketika menyerahkan SHM sebagai agunan KPR nama yang tertulis didalamnya adalah nama Anda. Biasanya hal ini bisa dilakukan bersama notaris, ketika penerimaan AJB. Bagi Anda yang baru pertama kali punya rumah, hal berikut yang harus Anda lakukan.

7. Selalu pantau proses pembangunannya

Kepercayaan pad developer memang penting, tetapi bukan berarti Anda menyerahkannya 100 persen. Artinya meski segala proses pembangunannya sudah diserahkan pada developer, Anda tetap harus melakukan pengawasan.

Pengawasan ini secara menyeluruh, dari segi kualitas bahan bangunan yang digunakan, kinerja tukang yang melakukan pembangunan dan lain sebagainya. Sebisa mungkin sering-sering mengunjunginya saat proses pembangunan, supaya Anda tahu prosesnya dan benar-benar berkualitas sehingga tidak justru merugikan Anda.

8. Harus membuat PPJB dengan developer

Tips membeli rumah agar tidak tertipu selanjutnya adalah ketika KPR telah disetujui, dan Anda menyerahkan sejumlah DP, maka pastikan Anda dan pihak developer menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli.

Sebelum membubuhkan tanda tangan, pastikan seluruh isinya dipahami secar detail supaya suatu saat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Anda bisa melayangkan gugatan dengan PPJB yang sah karena ditandatangani kedua belak pihak.

9. Tolak transaksi hunian tanpa perjanjian tertulis

Menolak segala transaksi hunian tanpa perjanjian tertulis merupakan tips membeli rumah agar tidak tertipu. Sekalipun itu yang menawarkan saudara kandung ataupun kerabat dekat. Mengapa demikian? Sebab bisa jadi kemudian hari ada pihak-pihak yang menyelewengkan ini, kemudian menggugat status rumah.

Supaya lebih aman, maka sebisa mungkin tetap menggunakan Akta Jual Beli (AJB). Sehingga tidak akan ada lagi peluang penipuan. Segala sesuatu telah diatur dalam kertas yang sudah dibubuhi tanda tangan sehingga sah dimata hukum.

10. Minta garansi atas bangunan 

Terakhir, tips membeli rumah agar tidak tertipu adalah dengan meminta garansi atas bangunan pada pihak developer. Biasanya garansi retensi bangunan memang ada, paling tidak selama 6 bulan segala kerusakan yang ada ditanggung oleh developer.

Sehingga jika kualitas bangunan rendah dan setelah ditinggali banyak sekali kekurangan, bisa mengajukan protes dan garansi pada developer, Anda tidak perlu mengeluarkan uang tambahan untuk perbaikan rumah, sebab biaya membeli dan mengurusnya saja sudah mahal.

Misalnya ada beberapa bagian rumah yang membuat tidak nyaman, padahal segala sesuatu Anda lakukan di rumah, termasuk bekeja di rumah, maka Anda bisa mengajukan masukan atas ketidaknyamanan tersebut. Hal ini juga supaya tidak merugikan salah satu pihak karena dalam pembangunan rumah, biasanya terjadi asimetris informasi yang sulit dihindari.

Nah, berikut di atas merupakan tips membeli rumah agar tidak tertipu yang bisa diterapkan sebelum Anda memilih hunian terbaik untuk Anda dan keluarga. Di zaman sekarang ini, semua orang berpotensi untuk melakukan kejahatan, asal ada kesempatan. Salah satunya apabila Anda tidak teliti ketika hendak membeli hunian.

Pasalnya, apabila tertipu akan banyak sekali kerugian yang ditanggung. Apalagi rumah merupakan aset besar yang tidak murah, bahkan bagi kebanyakan orang harus menabung bertahun-tahun untuk membelinya. Jadi jika sampai tertipu, maka pastinya jadi hal terburuk yang pernah dialami. Oleh karena itu, segera terapkan tips di atas sebelum memilih hunian milik Anda!

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun adalah mahasiswa ekonomi tingkat akhir di UPN Veteran Yogyakarta yang tertarik menulis dengan tema ekonomi dan finansial.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *