Lompat ke konten

Cara Mendaftarkan Nama dan Logo Perusahaan

Cara mendaftarkan nama dan logo perusahaan

Selain aspek legalitas usaha yang terkait dengan perizinan seperti akta pendirian usaha, SIUP dan lain-lain, akan lebih baik apabila Anda mendaftarkan nama dan logo perusahaan Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menghasilkan sebuah karya baik fisik maupun non fisik.

HAKI terdiri dari dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta terdiri dari perlindungan atas beberapa komoditas intelektual seperti buku, lagu, patung, lukisan dan lain-lain sementara Hak Kekayaan Industri terdiri dari hak paten, hak perlindungan merek, rahasia dagang dan lain-lain.

Bagi mereka yang melanggar hak-hak ini biasanya akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk produksi, menggunakan merek yang sama dan bahkan sanksi pidana dan denda. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tentu Anda masih ingat kasus sengketa Geprek Bensu yang terjadi tahun lalu. Ketika itu, gugatan Ruben Onsu atas merek dagang Geprek Bensu kalah dengan pesaing yang menggunakan nama yang mirip di pengadilan (liputan6.com). Ruben dinyatakan kalah sebab perusahaan pesaing telah berdiri terlebih dahulu dan memiliki bukti yang kuat.

Kasus ini adalah salah satu kasus pelanggaran Hak Cipta yang paling mencuat di Indonesia. Dari sini terbukti bahwa logo dan merek adalah dua hal yang harus dilindungi. Sebab, jika bisnis Anda sudah cukup besar dan memiliki basis konsumen tersendiri tapi ada pengusaha lain yang menggunakan nama dan logo  mirip dengan perusahaan Anda, bisa jadi konsumen salah mengira perusahaan tersebut milik Anda. Merek yang dicuri bisa menjadi penyebab usaha menjadi gagal.

Akibatnya, Anda akan kehilangan konsumen potensial. Apalagi jika ternyata layanan dan produk yang ditawarkan perusahaan tersebut jauh di bawah standar yang Anda tetapkan. Bisa-bisa konsumen Anda akan kecewa.

Oleh sebab itu, pastikan Anda mendaftarkan logo dan nama perusahaan Anda di DJKI saat mendirikan bisnis tersebut dan jangan sampai nama dan logo perusahaan Anda mirip dengan perusahaan lain yang ada di Indonesia. Jika Anda ingin tahu cara membuat nama perusahaan yang menarik dan unik, Anda bisa melihat ke link berikut.

Apalagi saat ini Anda bisa mendaftarkan Hak Kekayaan Industri ini dengan lebih mudah secara online. Berikut ini beberapa tahapan yang harus Anda lewati untuk mendaftarkan nama dan logo perusahaan Anda baik secara offline maupun online.

1. Siapkan Dokumen Prasyarat

Anda memerlukan beberapa dokumen di bawah ini untuk mendaftarkan usaha Anda secara online maupun offline:

  • Fotokopi KTP yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi akta pendirian.
  • Fotokopi surat pemilikan bersama jika usaha Anda sudah berbentuk badan hukum.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa logo dan merek bisnis terkait adalah milik Anda.
  • Surat kuasa jika proses pendaftaran HAKI dikuasakan.
  • Tanda pembayaran biaya permohonan.
  • 10 etiket merek berukuran 2×2 cm hingga 9×9 cm.
  • Formulir yang telah diisi lengkap.

2. Kirim Dokumen Prasyarat

Langkah selanjutnya adalah mengirim dokumen-dokumen di atas ke kantor Kementerian Hukum dan HAM terdekat apabila Anda memilih untuk mendaftarkan logo dan merek dagang perusahaan Anda secara offline.

Dalam fase ini, data dan dokumen Anda akan diperiksa kelengkapan formalitas selama kurang lebih 2 minggu. Setelah itu jika sudah disetujui dokumen tersebut harus melewati proses seperti pengumuman hasil seleksi formalitas dan pemeriksaan substantif.

Umumnya proses ini memerlukan waktu sekitar 7 bulan. Semakin lengkap data perusahaan yang Anda kirimkan, maka semakin cepat pula proses pendaftaran merek dan logo ini.

3. Melakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Industri Merek Secara Online

Saat ini, seluruh proses pengajuan hak cipta merek dan logo dagang dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPAKI. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi akun di laman merek.dgip.go.id.
  2. Buat permohonan baru dengan klik tambah.
  3. Unduh aplikasi SIMPAKI.
  4. Pesan kode billing di aplikasi SIMPAKI dengan cara mengisi data yang tersedia.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di aplikasi tersebut.
  6. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  7. Unggah berkas prasyarat.
  8. Periksa kembali semua dokumen dan isi formulir.
  9. Jika dirasa sudah sesuai, klik selesai.
  10. Tunggu hasil permohonan pendaftaran merek dagang Anda.

4. Biaya Yang Dibutuhkan

Besaran biaya pendaftaran hak cipta berbeda beda untuk masyarakat umum dan UMKM. Khusus untuk UMKM, biaya yang diperlukan hanyalah 500.000 (online) dan 600.000 (offline). Adapun untuk masyarakat umum, biaya pendaftaran yang diperlukan adalah 1.800.000 (online) dan 2.000.000 (offline).

Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta atau Hak Kekayaan Industri termasuk sebagai intangible assets yang perlu dipertahankan agar tidak diakui oleh orang lain. Maka dari itu, perlindungan atas hak ini memiliki batas waktu dan harus diperbaharui dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut Hukumonline, masa perlindungan untuk hak cipta merek dan logo adalah selama 10 tahun  setelah pengumuman dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama. Pemilik hak harus mendaftarkan ulang kepemilikan hak mereka dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.

Biaya yang dikenakan untuk proses perpanjangan ini adalah 1.000.000 (online) dan 1.200.000 (offline) untuk UMKM. Sementara untuk masyarakat umum sebesar 2.250.000 (online) dan 2.500.000 (offline).

Sebenarnya pemilik hak bisa saja mengajukan proses perpanjangan setelah masa perlindungan berakhir. Namun, biaya yang harus mereka keluarkan akan lebih mahal. Dalam hal ini, UMKM harus mengeluarkan biaya sebesar 2.000.000 (online) dan 2.400.000 (offline) sementara masyarakat umum perlu biaya sebesar 4.500.000 (online) dan 5.000.000 (offline).

Manfaat Memiliki Hak Kekayaan Industri

Dari kasus Ruben Onsu di atas, jelas bahwasanya Hak Kekayaan Industri atas merek dan logo dagang memiliki banyak manfaat. Di antaranya:

  • Merek dan logo perusahaan Anda tidak boleh dijiplak.
  • Produk yang dipasarkan dengan mengatas namakan perusahaan Anda harus memiliki izin dan membayar biaya lisensi atas izin tersebut.
  • Konsumen akan terhindar dari pemalsuan dan penipuan produk sehingga nama baik perusahaan Anda akan tetap bersih.
  • Kualitas produk perusahaan Anda bisa lebih terjaga sehingga usaha menjadi berkembang.
  • Meningkatkan brand awareness untuk perusahaan. Kualitas produk yang tinggi dan merek yang tidak bisa ditiru, akan membuat brand awareness perusahaan Anda meningkat.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta adalah bukti komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk menghasilkan karya baik fisik maupun non fisik. Dapatkan perlindungan hak ini segera demi menjaga kualitas produk dan bisnis Anda di masa depan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *