Sesuai dengan kebijakan pemerintah, setiap badan usaha termasuk UMKM harus mempunyai SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan demi keberlangsungan sekaligus kelancaran usaha tersebut. Oleh karenanya, banyak pemilik perusahaan mencari cara dan biaya pembuatan SIUP untuk bisnisnya, sebab sebelumnya banyak yang mengatakan bahwa biaya pembuatannya berbeda-beda setiap daerah. Sehingga, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan prosedurnya agar tidak terlalu membingungkan.
Biaya pembuatan SIUP berbeda-beda tergantung jenisnya, apakah mikro, kecil, menengah, atau besar. Berikut kami jelaskan rincian biayanya secara lengkap beserta prosedurnya.
Apa Itu SIUP?
SIUP adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang gunanya untuk menjamin legalitas suatu perusahaan atau badan usaha atau perusahaan agar segala kegiatannya dapat berjalan lancar. Semua jenis usaha terutama yang berkaitan dengan perdagangan wajib mengurus SIUP serta melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun sekali. Perlu diketahui bahwa surat tersebut diterbitkan di setiap daerah sesuai dengan domisili.
Mengapa SIUP penting dan perlu dibuat? Hal ini karena adanya surat izin tersebut fungsinya adalah sebagai bukti telah disahkan oleh pemerintah, sehingga sangat membantu dalam kelancaran bisnis. Salah satunya terkait pengajuan pinjaman ke bank, sebab biasanya pihak bank pasti hanya akan menyetujui badan usaha yang benar-benar legal dan sudah sah di mata hukum.
Adapun terkait pembuatan perizinan usaha dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penerbitan SIUP (dari Perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2007) terdapat jenis-jenis SIUP yang ditentukan berdasarkan skala usahanya. Berikut ini masing-masing penjelasannya.
- SIUP Mikro: Skala mikro (sangat kecil) modal atau kekayaannya kurang dari Rp50.000.000 tetapi belum termasuk kekayaan berupa tanah serta bangunannya.
- SIUP Kecil: Modal atau kekayaannya Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 tetapi belum termasuk kekayaan berupa tanah serta bangunannya.
- SIUP Menengah: Modal atau kekayaannya Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (10 milyar) tetapi belum termasuk kekayaan berupa tanah serta bangunannya.
- SIUP Besar: Modal atau kekayaannya lebih dari Rp10.000.000.000 (10 milyar) tetapi belum termasuk kekayaan berupa tanah serta bangunannya.
Pembuatan SIUP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi (Dinas PM dan PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai daerah tempat domisili pemilik bisnis. Sedangkan jika mengurusnya secara offline dapat langsung datang ke kantor PTSP sesuai jam operasional, maupun ke kelurahan yang sudah dilengkapi pelayanan tersebut.
Biaya Pembuatan SIUP
Biaya pembuatan SIUP yang dibebankan pada pemilik badan usaha berbeda-beda setiap daerah, namun tidak terlalu jauh karena disesuaikan dengan jenis surat perizinannya apakah termasuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Berikut ini adalah rincian lengkapnya serta lamanya proses mengurus perizinannya.
Biaya pembuatan SIUP skala mikro, kecil, dan menengah
- Proses normal selama 8-10 hari kerja, biaya pembuatan surat perizinannya adalah Rp1.500.000
- Proses kilat selama 3-5 hari kerja, biaya pembuatan surat perizinannya adalah Rp2.500.000
Biaya pembuatan SIUP skala besar
- Proses normal selama 8-10 hari kerja, biaya pembuatan surat perizinannya adalah Rp2.500.000
- Proses kilat selama 3-5 hari kerja, biaya pembuatan surat perizinannya adalah Rp4.000.000
Biaya pembuatan SIUP di atas adalah ketentuan sebelum pemerintah membuat kebijakan baru terkait penyederhanaan aturan perizinan bagi pemilik badan usaha di Indonesia. Sebab surat perizinan tersebut kini sudah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha), jadi dapat dikatakan bahwa biaya pembuatan SIUP saat ini adalah GRATIS, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Tujuan pemerintah pusat memberikan penyederhanaan sistem seperti ini supaya pemilik perusahaan tidak perlu repot membuang waktu, tenaga, serta biaya. Apabila terdapat oknum yang membebankan biaya saat pengurusannya, segera laporkan penipuan tersebut ke situs lapor.go.id dengan melampirkan bukti dan kronologis kejadian.
Prosedur Pembuatan SIUP
Setelah mengetahui biaya pembuatan SIUP pada poin sebelumnya, selanjutnya ada pun prosedur pembuatan SIUP yang wajib diketahui oleh setiap pebisnis. Hal ini meliputi syarat dan langkah-langkah melakukannya, ini rinciannya.
Syarat pembuatan SIUP
Syarat pembuatan SIUP setiap jenis bahan usaha berbeda-beda. Simak masing-masing persyaratannya berikut ini.
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi kartu identitas diri berupa KTP dari penanggung jawab/pemilik perusahaan atau direktur utama di perusahaan tersebut. Gunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila penanggungjawabnya adalah seorang perempuan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan domisili yang disahkan oleh kelurahan/desa dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan serta Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan HAM).
- Membawa surat izin prinsip, Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), neraca perusahaan (data terbaru).
- Materai Rp10.000 dan pas foto terbaru dari pemilik/penanggung jawab atau direktur utama perusahaan 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Perizinan teknis dari tempat instansi terkait.
- Surat perizinan lainnya.
Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi kartu identitas diri berupa KTP dari penanggung jawab/pemilik perusahaan atau direktur utama di perusahaan tersebut.
- Fotokopi bukti SIUP sebelum menjadi perusahaan terbuka (Tbk).
- Fotokopi akta pendirian serta keterangan perubahan bahwa perusahaan telah mengubah statusnya menjadi perusahaan terbuka. Dokumen ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Membawa surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyatakan jika perusahaan terkait telah melakukan penawaran secara umum dan terbuka.
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan tahun terakhir.
- Materai Rp10.000 dan pas foto terbaru dari pemilik/penanggung jawab atau direktur utama perusahaan 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat perizinan lainnya.
Perusahaan Kecil atau Perorangan
- Fotokopi KTP dan NPWP pemilik badan usaha.
- Surat keterangan domisili yang disahkan oleh kelurahan/desa setempat.
- Neraca perusahaan (data terbaru).
- Materai Rp10.000 dan pas foto terbaru dari pemilik badan usaha perusahaan 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat perizinan lainnya.
Koperasi
- Fotokopi KTP serta NPWP dari Dewan Pengawas Koperasi dan Dewan Pengurus Koperasi.
- Fotokopi akta pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh lembaga berwenang.
- Susunan Dewan Pengawas dan Pengurus.
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
- Neraca koperasi (data terbaru).
- Materai Rp10.000 dan pas foto terbaru dari Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Koperasi ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Perizinan lainnya.
Langkah pembuatan SIUP
Sudah mempersiapkan semua berkas sebagai syarat pembuatan SIUP sesuai ketentuan jenis badan usaha? Begini langkah-langkah mengurusnya dengan mudah.
- Bawa semua berkas syarat pembuatan SIUP ke kantor Dinas Perdagangan ataupun kantor kelurahan daerah setempat yang menyediakan fasilitas Pelayanan Terpadu. Usahakan datang pada jam operasional.
- Ambil kemudian isilah formulir serta surat permohonan yang disediakan untuk membuat SIUP. Isilah dengan benar dan teliti kembali sebelum diserahkan kepada petugas.
- Apabila sudah lengkap sekaligus benar semua data di formulir, tempelkan materai Rp10.000 dan beri tandatangan di atasnya. Perlu diketahui, surat tersebut wajib ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab/direktur utama perusahaan. Apabila berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan memberi surat kuasa bermaterai.
- Fotokopi berkas tersebut sebanyak dua rangkap lalu gabungkan bersama dokumen lainnya.
- Tunggu hingga diproses setidaknya 7-14 hari kerja.
Begitulah biaya pembuatan SIUP beserta prosedur lengkapnya yang terbaru. Segera daftarkan perusahaan Anda agar tidak merepotkan kedepannya!