Banyak masyarakat awam yang menganggap bahwa kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia lebih banyak dibandingkan tingkat keuntungannya. Namun, untuk mengetahui hal tersebut, sebaiknya Anda tahu apa itu perusahaan asing dan penanaman modal asing di Indonesia.
Pengertian Perusahaan Asing Di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2005 tahun 2007 mendefinisikan penanaman modal asing sebagai kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara asing untuk mendirikan usaha yang beroperasi di Indonesia. Hal ini terlepas dari apakah modal usaha perusahaan tersebut berasal dari warga negara asing (WNA) atau berasal dari patungan warga negara Indonesia (WNI) yang bermitra bisnis dengan warga negara asing (WNA).
Penanaman modal asing ini acap kali juga disebut dengan foreign direct investment atau FDI. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, Pada tahun 2021 Indonesia menyerap investasi asing sebesar 31 juta USD atau naik sebesar 3 juta USD dibandingkan nilai FDI pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 9 juta diantaranya berasal dari Singapura, 3 juta USD dari Amerika Serikat dan Tiongkok.
Dilansir dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sektor yang menerima investasi asing paling besar adalah sektor Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya sementara provinsi yang menerima investasi asing paling banyak adalah Jawa Barat.
Sejarah Adanya Perusahaan Asing Di Indonesia
Indonesia sejak zaman kerajaan merupakan negara yang sering disinggahi oleh para pedagang dari berbagai negara. Namun diantara sekian banyak perusahaan dan pedagang asing yang singgah di negeri ini, Anda pasti pernah mendengar nama Verenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Boleh dibilang kalau perusahaan multinasional asal Belanda ini merupakan salah satu perusahaan asing terkenal pertama di Indonesia. Perusahaan ini sendiri berdiri pada Maret 1602 dan dibubarkan pada 1799 karena berbagai kasus korupsi.
Setelah VOC, sejarah penanaman modal asing di Indonesia berlanjut ke Undang-Undang Agraria yang diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda pada tahun 1870 sebagai pengganti tanam paksa.
Tujuannya adalah, dengan adanya investasi asing masuk ke Hindia Belanda, perekonomian masyarakat juga akan terkerek. Namun nyatanya meskipun peraturan ini mendatangkan keuntungan yang besar untuk pemerintah kolonial, masyarakat negeri jajahan ketika itu tetap jatuh dalam kemiskinan.
Setelah sempat mandek di masa orde lama, penanaman modal asing di Indonesia kembali mencuat pasca disahkannya Undang-Undang No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Undang-Undang ini berisi hak dan kewajiban apa saja yang harus diperoleh dan ditanggung oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Lantas, apa kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia dan apa saja kelebihannya? Simak ulasannya berikut:
Keuntungan Adanya Perusahaan Asing di Indonesia
1. Penyerapan tenaga kerja
Lebih dari 70% masyarakat Indonesia merupakan masyarakat usia kerja (15-65 tahun). Di satu sisi, hal ini berarti potensi ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sangat menjanjikan terutama di bidang konsumsi.
Akan tetapi di sisi lain hal ini justru akan berbalik menjadi bumerang bagi perekonomian apabila tidak diiringi dengan jumlah peluang kerja yang cukup dan keahlian yang diperlukan dalam beberapa tahun kedepan. Karena, tidak akan ada konsumsi yang tinggi apabila masyarakat tidak memiliki pendapatan yang cukup atau bahkan menganggur.
Oleh karena itu, dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah adanya penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat memiliki pendapatan yang cukup untuk digunakan mendongkrak konsumsi dan kesejahteraan mereka.
2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi
Dalam teori ekonomi, kita mengetahui pertumbuhan ekonomi adalah hasil pertambahan dari konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah daerah dan pusat serta penghasilan bersih dari perdagangan internasional (ekspor di kurangi impor).
Adanya perusahaan asing dan investasi asing di Indonesia mempengaruhi semua faktor tersebut mulai dari adanya ekspor dan impor hingga pengeluaran pemerintah. Pada poin sebelumnya, dampak positif berdirinya perusahaan asing di bidang tenaga kerja adalah penyerapan tenaga kerja.
Penyerapan tenaga kerja ini lantas akan berdampak pada peningkatan konsumsi. Peningkatan konsumsi ini akan mempengaruhi pajak yang dibayarkan kepada negara berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn dan PPnBM). Semakin tinggi penghasilan pemerintah dari pajak, maka semakin tinggi pula pengeluaran pemerintah (APBN).
Di sisi lain, perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus membayar biaya-biaya tertentu kepada pemerintah termasuk biaya bea cukai yang mana biaya bea cukai ini pada akhirnya juga akan masuk ke dalam kas negara sebagaimana pajak.
3. Transfer ilmu pengetahuan
Dampak positif berdirinya perusahaan asing lainnya adalah adanya transfer ilmu pengetahuan. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan asing diharapkan mampu menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dan mampu mengaplikasikan ilmu tersebut ketika mereka membuka bisnis sendiri atau dengan berbagi kepada orang lain.
Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia bisa mendapatkan banyak pengalaman dan pengetahuan yang tidak bisa diperoleh di sekolah dan kampus dari perusahaan multinasional tersebut.
Kerugian Adanya Perusahaan Asing di Indonesia
Berikut ini beberapa kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia:
1. Pelemahan nilai tukar rupiah
Kerugian adanya perusahaan asing di Indonesia yang pertama adalah adanya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Hal ini dikarenakan mau tidak mau perusahaan asing tersebut harus mengirim uang ke negara asalnya sehingga mereka akan sering “menjual rupiah dan membeli dolar”.
Akibatnya, permintaan dolar terhadap rupiah naik sehingga kurs USD/IDR naik pula. Bagi pengusaha lokal yang sering melakukan impor bahan baku, kenaikan kurs USD/IDR ini adalah mimpi buruk. Sebab, itu artinya mereka harus membayar bahan baku dalam jumlah yang sama dengan harga yang lebih mahal.
Misalnya, apabila nilai tukar dolar terhadap rupiah sama dengan 14.000, maka untuk mengimpor 10 unit bahan baku seorang pengusaha hanya perlu uang Rp. 140.000. Namun ketika USD/IDR naik menjadi 15.000, dia harus menambah 10.000 untuk mendapatkan 10 unit bahan baku.
2. Ketergantungan ekonomi terhadap negara lain
Secara teoritis semakin tinggi jumlah penanaman modal asing di suatu negara, maka semakin tinggi pula ketergantungan ekonomi negara tersebut kepada negara partnernya atau kepada perekonomian internasional.
Baik the Great Depression tahun 1929, krisis moneter 1998, krisis finansial 2008 dan krisis ekonomi akibat pandemi covid19 semuanya berasal dari luar Indonesia. Namun karena tingginya penanaman modal asing dan perusahaan internasional di negeri ini, mau tidak mau krisis tersebut juga menular ke Indonesia terlepas dari berapapun tingkat penularannya.
Contohnya adalah Adidas. Perusahaan rekanan produsen brand sepatu tersebut pada tahun 2020 lalu memecat 2.500 karyawannya yang bekerja di Tangerang, Banten (Okezone). Alasannya adalah UMR Tangerang yang terlalu tinggi ditambah dengan gempuran pandemi covid19 dari Wuhan, China yang menekan operasi perusahaan.