Dalam artikel mengenai perbedaan bisnis domestik dan internasional, Anda telah mengetahui bahwasanya salah satu hambatan bisnis perdagangan internasional, alias ekspor impor adalah adanya perbedaan hukum yang berlaku dan selera masyarakat. Selain itu, tidak jarang eksportir dan importir tidak mengenal satu sama lain, sehingga membuat praktik perdagangan internasional menjadi riskan.
Sederhananya, hal ini karena pihak eksportir tidak mengetahui dengan benar siapa pihak yang membeli barangnya (importir), bagaimana tepatnya hukum yang berlaku di negara mereka dan bagaimana kebiasaan masyarakatnya. Adanya halangan ini tentu akan menjadi penghalang bisnis internasional.
Salah satu solusi yang sejak dulu ditemukan untuk mengatasi hal ini adalah dengan menggunakan letter of credit (LoC). Apa itu Letter of Credit dan bagaimana mekanismenya? Simak pembahasannya berikut ini:
Pengertian Letter of Credit
Letter of Credit (LoC atau L/C) adalah surat jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank-bank tertentu kepada eksportir sebuah barang. Dengan demikian, eksportir bisa memperoleh pendapatannya dengan tanpa menunggu konfirmasi dari pihak pengimpor terlebih dahulu dan importir tidak perlu menunggu lama untuk menerima barang.
Sejarah dokumen ini bisa ditelusuri hingga ratusan tahun silam. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, Letter of Credit banyak digunakan oleh pedagang-pedagang dari Eropa untuk mengambil uang dari bank di luar negeri yang bekerjasama dengan bank dalam negeri mereka. Namun seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan LoC untuk keperluan ini kini digantikan dengan kartu kredit dan ATM.
Meskipun demikian, saat ini surat ini masih digunakan untuk keperluan ekspor impor barang dalam jumlah besar. Selain itu, penyampaian surat ini juga berevolusi seiring dengan perkembangan zaman. Dulu, LoC disampaikan benar-benar dalam bentuk kertas, kini dokumen ini disampaikan secara elektronik menggunakan SWIFT code.
Mekanisme Letter of Credit
Mekanismenya adalah:
- Bank yang mewakili importir akan memberikan LoC kepada eksportir begitu terjadi kesepakatan antara importir dan eksportir.
- Pihak eksportir lantas mulai mengirimkan barang.
- Surat bukti pengiriman barang tersebut kemudian diberikan kepada bank yang mewakilinya.
- Bank yang mewakili eksportir lantas memberikan surat bukti pengiriman tersebut kepada bank yang menerbitkan LoC (perwakilan dari importir). Pada tahap ini, barang yang diperjualbelikan secara de jure berada di bawah kontrol bank penerbit LoC.
- Importir menerima barang yang dibeli.
Dengan adanya surat ini, pihak eksportir bisa mengajukan permintaan pembayaran kepada bank penerbit LoC apabila pada waktu yang telah ditentukan, si importir gagal mengirimkan pembayaran. Bank penerbit surat tersebut lantas akan mereview surat permohonan pembayaran tersebut. Apabila isi surat tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di LoC, maka pihak bank akan mengirimkan pembayaran tersebut kepada eksportir.
Pendapatan jasa bank penerbit LoC berasal dari biaya yang mereka bebankan kepada importir. Biasanya, besaran biaya ini terwujud dalam bentuk persentase dari nilai yang tercantum dalam LoC tersebut. Selain itu, pihak bank umumnya juga akan meminta jaminan (collateral) kepada pihak importir untuk memastikan kredibilitas importir tersebut.
Fungsi Letter of Credit
Fungsi utama dari Letter of Credit adalah mempermudah proses transaksi perdagangan internasional dengan menyediakan alternatif pembayaran yang lebih rendah risiko. Bagi eksportir, adanya LoC membuat mereka lebih merasa aman karena terhindar dari kerugian akibat mengirim barang kepada perusahaan atau orang yang tidak dikenal.
Bagi importir, adanya LoC bermanfaat untuk mempermudah mereka dalam mendapatkan barang dan membayarnya. Pasalnya, pihak importir akan diminta untuk mendepositokan uang sejumlah nilai LoC tersebut terlebih dahulu untuk memastikan dia bisa membayarnya. Bahkan dalam beberapa kasus, importir yang menggunakan jasa bank ini juga bisa membayar nilai LoC tersebut dengan cara mencicil.
Jenis-jenis Letter of Credit
Berikut ini beberapa jenis Letter of Credit (L/C) yang perlu Anda ketahui:
- Import/export(Commercial): L/C yang digunakan untuk keperluan ekspor impor.
- Revocable/ Irrevocable : L/C revocable adalah surat jaminan kredit yang bisa dibatalkan sepihak oleh bank penerbit surat tersebut atau importir, begitupun sebaliknya. Menurut peraturan terbaru dari Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP), saat ini seharusnya semua L/C bersifat Irrevocable atau tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
- Confirmed/Unconfirmed: Sebuah L/C dikatakan terkonfirmasi apabila bank kedua (bukan bank penerbit) telah mengkonfirmasi isi surat tersebut, begitu pula sebaliknya.
- Restricted/ Unrestricted: Sebuah L/C dikatakan unrestricted apabila eksportir dapat melakukan negosiasi di bank manapun, begitu pula sebaliknya.
- Deferred / Usance: Pada L/C jenis ini, eksportir memberikan jangka waktu tertentu kepada importir untuk melunasi pembayarannya.
- At Sight: Kebalikan dari jenis Usance, L/C jenis at sight mengharuskan importir untuk langsung membayar tanggungannya kepada eksportir begitu dokumen pengiriman barang dan dokumen lain yang dibutuhkan telah sampai ke tangan bank.
- Red Clause: L/C jenis ini mengandung klausul yang meminta bank penerbit untuk membayar sejumlah DP kepada eksportir. Disebut dengan red clause karena klausul tambahan ini ditulis menggunakan tinta merah supaya bisa menarik perhatian.
- Back to Back: Back to Back adalah L/C yang diterbitkan sepasang untuk keperluan tertentu. Misalnya, eksportir gagal untuk memenuhi jumlah permintaan importir, sehingga dia harus membuat satu L/C untuk mengkonfirmasi kegagalan tersebut dan membuat L/C tambahan untuk mendelegasikan pengiriman barang sisa permintaan tersebut kepada eksportir lain.
- Standby Letter of Credit (SBLC): SBLC adalah jenis L/C yang secara jelas menyebutkan bahwa pihak bank penerbit akan memberikan pembayaran kepada eksportir jikalau pihak importir gagal memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan.
Kelebihan dan Kekurangan Letter of Credit
Kelebihan
- Proses perdagangan internasional jadi lebih aman karena eksportir dijamin akan mendapatkan uang hasil penjualannya, dan importir juga aman karena dijamin akan mendapatkan barang yang diinginkan.
- Terbebas dari fluktuasi mata uang. Nilai ekspor impor sudah ditetapkan dalam LoC, sehingga ketika tanggal jatuh tempo tiba, baik importir maupun eksportir tidak perlu risau lagi soal perbedaan nilai tukar.
Kekurangan
- Importir harus membayar biaya tambahan untuk membayar jasa bank.
- Perlunya waktu dan proses yang panjang untuk memenuhi dokumen persyaratan. Khusus bagi importir, jumlah dokumen persyaratan ini akan semakin banyak dan perlu adanya jaminan. Sebab, bank tentu saja enggan memberikan surat jaminan pembayaran ini atas nama nasabah yang tidak memiliki riwayat kredit bagus.
- Bank tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang.
Demi kelancaran transaksi ekspor dan impor yang Anda lakukan, pastikan Anda menggunakan jasa bank penerbit L/C yang kredibel. Pastikan riwayat dan rekam jejaknya terlebih dahulu. Saat ini beberapa bank yang menyediakan jasa ini di Indonesia, adalah Bank Jatim, Bank Sinarmas, Bank DBS dan Bank Mandiri.