Dalam kehidupan sehari hari pasti Anda pernah melihat nama sebuah perusahaan yang ditambahi satu atau dua kata di depannya misalnya PT Aneka Tambang tbk atau CV. Tapi, tahukah Anda apakah yang dimaksud dengan PT dan CV tersebut?
PT dan CV adalah dua bentuk dari badan usaha yang berlaku di Indonesia. Selain PT dan CV ada beberapa bentuk badan usaha lain yang sah beroperasi di negeri ini. Beberapa di antara badan usaha tersebut sayangnya kini sudah tidak beroperasi lagi.
Berikut ini 7 bentuk badan usaha di Indonesia yang wajib Anda ketahui:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan atau perusahaan jawatan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari APBN alias didanai oleh pemerintah. Perjan umumnya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang strategis dan menyangkut kehidupan orang banyak.
Saat ini, bisnis dengan bentuk badan hukum ini sudah tidak ada lagi. Bahkan mayoritas BUMN kini sudah berbentuk PT meskipun mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Hal ini karena Perjan dibentuk dalam rangka mengabdi untuk masyarakat sehingga seringkali aspek keuntungan bisnis ditanggalkan. Selain itu, masalah lain dari Perjan adalah tingginya intervensi politik pemerintah dalam operasional perusahaan sehingga kinerja perusahaan tersebut tidak efektif.
2. Perum (Perusahaan Umum)
Tentu Anda masih ingat dulu, PT Pegadaian bernama Perum Pegadaian. Sama seperti Perjan, Perum atau perusahaan umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bergerak di bidang-bidang strategis.
Hanya saja, perusahaan jenis ini boleh mencari keuntungan. Namun demikian, karena efektivitas kinerja bisnis yang tidak tercapai, banyak perusahaan yang berbentuk Perum kini beralih menjadi Persero walaupun mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah.
3. Persero atau Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang terbentuk dari gabungan modal dari beberapa orang atau kelompok dan bertujuan untuk mencari laba. Terdapat kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas dibanding jenis lainnya. Modal badan usaha jenis ini bisa diperoleh dari pemerintah sebagaimana perusahaan BUMN saat ini atau diperoleh dari individu lainnya.
Berbeda dengan Perjan dan Perum, status tenaga kerja perseroan terbatas adalah karyawan sehingga gaji tenaga kerja tidak ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah melainkan ditentukan oleh peraturan internal perusahaan yang mengacu pada standar Upah Minimum.
Hal ini juga berlaku untuk perusahaan yang didanai oleh APBN (BUMN). Sebab, saat ini mayoritas perusahaan BUMN berstatus sebagai perseroan terbatas dengan kepemilikan saham pemerintah lebih dari 51%.
4. Firma (Fa)
Firma adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Dalam firma, seluruh anggota perusahaan berperan secara penuh dalam keberlangsungan perusahaan tersebut.
Modal dari sebuah firma diperoleh dari hasil patungan anggota pendiri sehingga hasil keuntungan firma tersebut akan dibagi antar anggota sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Umumnya, bisnis dengan tipe firma dimiliki oleh bisnis yang bergerak di bidang tertentu seperti, firma hukum, Kantor Jasa Akuntansi dan lain-lain. Biasanya status karyawan dalam perusahaan tersebut tidak disebut sebagai karyawan melainkan rekanan. Sebab, mereka bertanggung jawab penuh atas kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan.
Contoh badan hukum yang berbentuk firma di Indonesia seperti, PricewaterhouseCoopers Indonesia (PwC Indonesia) yang bergerak di bidang jasa layanan audit keuangan dan akuntansi serta Assegaf Hamzah & Partners, salah satu firma hukum terbesar di Indonesia.
5. Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh lebih dari 2 orang dengan dasar kemitraan.
Dalam struktur organisasi badan usaha ini biasanya anggota juga merupakan pendiri bisnis tersebut. Anggota ini terbagi menjadi dua yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota aktif adalah anggota yang secara aktif terlibat dalam proses operasi perusahaan sehari hari sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyumbangkan modal saja dan mengawasi kinerja perusahaan dari kejauhan.
Kelebihan dari badan hukum jenis ini adalah setiap anggota berhak untuk menentukan arah kinerja perusahaan sehingga rapat antar anggota diperlukan. Lebih dari itu, risiko bisnis badan usaha jenis ini juga bisa dibagi ke sesama anggota.
Umumnya, CV didirikan oleh UMKM karena modal yang relatif kecil dan mudah dipenuhi serta risiko yang dapat dibagi.
6. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan atas dasar kekeluargaan. Berbeda dengan badan hukum lainnya, koperasi digerakkan menggunakan dana anggota dan laba koperasi juga akan dibagikan kepada para anggota. Singkatnya, koperasi adalah badan hukum dari, oleh dan untuk para anggota koperasi tersebut.
Ada banyak jenis koperasi. Akan tetapi, yang paling terkenal adalah Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha dan Koperasi sekolah. Struktur organisasi koperasi berbeda dari satu badan kelainnya. Namun yang pasti, Rapat Anggota Tahunan memiliki peranan paling tinggi dalam sebuah koperasi.
Meskipun disebut sebut sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia, saat ini koperasi harus menghadapi berbagai masalah seperti, keterbatasan modal, rendahnya kualitas SDM dan anggota koperasi yang tidak memiliki kesadaran penuh dalam menjalankan koperasi.
7. Yayasan
Berbeda dengan 6 badan usaha sebelumnya, yayasan adalah badan hukum yang didirikan tidak untuk mencari keuntungan melainkan murni untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Badan hukum ini umumnya didirikan menggunakan modal dari 1 orang atau 1 perusahaan namun bisa berkembang dengan bantuan permodalan dari masyarakat luas.
Umumnya, perusahaan yang mendirikan yayasan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban sosial mereka kepada masyarakat dan lingkungan melalui penyaluran dana corporate social responsibility (CSR).
Banyak contoh badan usaha yang berbentuk yayasan di Indonesia. Salah satunya adalah Djarum Foundation, sebuah yayasan yang didirikan oleh PT Djarum. Yayasan ini bergerak di bidang olahraga, pendidikan, budaya dan sosial seperti, pemberian beasiswa untuk masyarakat kurang mampu, pelatihan bulu tangkis dan lain sebagainya.
Selain Djarum Foundation, contoh lain dari badan hukum jenis ini adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Lembaga sosial kemasyarakatan yang didirikan oleh Munir Said Thalib ini bergerak di bidang penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Ketujuh jenis badan usaha di atas adalah jenis badan usaha yang sah untuk beroperasi di Indonesia. Namun demikian, sebelum Anda memberikan bantuan atau bergabung dengan salah satu perusahaan yang mengaku memiliki status badan hukum pastikan Anda sudah mengetahui kelengkapan surat izin operasi perusahaan tersebut.