Lompat ke konten

Perbedaan PNS dan P3K yang Wajib Dipahami Sebelum Melamar

Perbedaan PNS dan P3K

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwasanya bekerja di sektor pemerintahan hingga kini masih menjadi idaman banyak orang. Alasannya adalah gaji pegawai yang cukup stabil, tunjangan yang cukup menggiurkan hingga dana pensiun yang siap digunakan saat diperlukan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, saat ini pegawai pemerintah terbagi menjadi 2 jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun sama-sama bekerja di sektor pemerintahan, namun kedua posisi ini memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Berikut ini beberapa diantaranya:

1. Status Kepegawaian

Perbedaan pertama terletak pada status kepegawaian. Individu yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan ASN tetap. Dalam artian, masa bakti individu tersebut baru akan berakhir ketika dia pensiun. Meskipun demikian, PNS juga bisa mengajukan pensiun dini atau diberhentikan secara tidak hormat. 

Di sisi lain, sesuai dengan namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat kontrak dan masa bakti PPPK tersebut akan berakhir ketika masa kontraknya berakhir. Masa kontrak PPPK ini bervariasi, namun paling lama selama 5 tahun (Kompas).

Selain itu apabila kinerja pegawai tersebut baik dan instansi terkait masih membutuhkan kinerjanya, kontrak pegawai tersebut juga bisa diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. 

2. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen PNS juga berbeda dengan PPPK. Pada seleksi CPNS, setidaknya ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. 

Sementara itu, pada PPPK hanya ada dua tes yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Namun, seleksi kompetensi dibagi lagi menjadi teknis, manajerial dan sosio kultural. Selain itu pada proses rekrutmen PPPK juga ada syarat telah bekerja di bidang yang sama selama 2 tahun dan memiliki surat rekomendasi dari atasan. 

3. Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan

PNS dan PPPK sama-sama berhak atas gaji dan berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan khusus, tunjangan risiko dan lain sebagainya. Namun, dasar hukum yang mendasari penggajian diantara kedua ASN ini berbeda. 

Gaji dan tunjangan PNS berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Adapun dasar gaji PPPK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

4. Batas Usia Pelamar

Saat melamar kerja untuk menjadi CPNS atau PPPK, Anda juga harus memperhatikan batas usia. Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia termuda untuk melamar menjadi CPNS adalah 18 tahun, sementara maksimal berusia 35 tahun.

Adapun batas usia pelamar PPPK relatif lebih fleksibel. Menurut Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 batas minimum usia pelamar PPPK adalah 20 tahun. Akan tetapi, batas maksimum usia pelamar tergantung dengan syarat jabatan yang dilamar. Misalnya, batas maksimum usia untuk jabatan A di sebuah kementerian adalah 50 tahun, maka batas maksimum pelamar pekerja untuk mengisi posisi tersebut adalah 49 tahun. 

5. Ruang Lingkup Jabatan

Meskipun sama-sama bekerja di bidang pemerintahan, namun jabatan yang bisa dipegang oleh seorang PPPK lebih terbatas dibandingkan dengan PNS. PNS bisa mengisi seluruh jabatan yang ada di sebuah instansi, sementara PPPK tidak bisa mengisi jabatan dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

6. Pemberhentian hubungan kerja

Baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan hubungan kerjanya dengan hormat apabila pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, adanya perampingan organisasi dan ketidakcakapan fisik dan rohani. Selain itu, keduanya juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti tidak hormat pada ASN yang menyeleweng dan lain-lain. 

Adapun perbedaannya adalah hubungan kerja antara instansi dan PNS akan secara otomatis berakhir apabila PNS tersebut pensiun, sementara pada PPPK hubungan kerja akan berakhir jika kontrak pegawai tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. 

7. Usia pensiun

Seperti yang telah disinggung di atas bahwasanya masa bakti PPPK bisa diperpanjang lagi. Nah, masa perpanjangan ini akan maksimum jika yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun untuk  Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan beberapa posisi lainnya, 60 tahun untuk Pimpinan Tinggi dan Madya dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Di sisi lain, usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pimpinan tinggi.  

Mana Yang Lebih Baik, PNS atau PPPK?

Kelebihan PNS

  1. Stabilitas karir. Selama Anda tidak melanggar peraturan, Anda bisa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil hingga masa pensiun. Dengan demikian, pendapatan Anda setiap bulan relatif lebih stabil. 
  2. Potensi kenaikan jabatan. Seperti yang telah tertulis di atas bahwasanya semua posisi di sebuah instansi pemerintahan bisa diisi oleh PNS. Hal ini tentu tidak berlaku untuk PPPK. 
  3. Tunjangan pensiun. Salah satu faktor mengapa berkarir menjadi PNS masih menggiurkan hingga kini adalah adanya tunjangan pensiun. Setelah hari tua nanti, setiap bulan Anda akan tetap mendapatkan kiriman tunjangan ini. 

Kekurangan PNS

  1. Kenaikan gaji relatif lambat. Untuk mendapatkan kenaikan gaji, biasanya PNS harus naik golongan terlebih dahulu dan untuk naik golongan ini akan ada serangkaian tes. 
  2. Karir yang monoton.  Bekerja sebagai PNS kurang cocok untuk Anda yang ingin mengeksplor bidang baru. Sebab, hingga pensiun Anda tetap akan ditugaskan pada instansi yang sama, mungkin lokasi penugasannya saja yang berbeda. 

Singkatnya, berkarir menjadi Pegawai Negeri Sipil cocok untuk Anda yang menginginkan kestabilan keuangan hingga usia pensiun. 

Kelebihan PPPK

  1. Rentang gaji yang lebih besar. Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK mulai dari Rp1.790.000-an sampai sekitar 6.700.000-an. Rentang gaji ini lebih tinggi dibandingkan dengan PNS yang hanya dari 1,5 juta hingga 5,9 juta rupiah. Hal ini belum termasuk tunjangan. Sebab, PPPK juga berhak atas tunjangan lain yang diperoleh oleh PNS selain tunjangan pensiun, sehingga take home pay mereka juga bertambah.
  2. Potensi pindah karir. Setelah masa kontrak berakhir, pegawai PPPK berhak untuk menyetujui pembaharuan kontrak atau berpindah karir. Termasuk diantaranya adalah mendaftar menjadi CPNS tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kekurangan PPPK

  1. Pendapatan kurang stabil. Ketika pegawai PPPK memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak, maka dia harus mencari pekerjaan lagi yang mana hal ini berarti ada pengurangan pemasukan. 
  2. Harus mengatur dana pensiun sendiri. Berbeda dengan PNS yang langsung diambil dari gaji, pegawai PPPK harus menyiapkan dana pensiun mereka sendiri. 

Sederhananya, PPPK adalah pilihan karir yang cocok untuk Anda yang ingin mencicipi bekerja di sektor publik dan masih ingin bekerja di bidang yang baru.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *