Lompat ke konten

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT) Yang Wajib dipahami

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Dalam sebuah bisnis, bentuk badan hukum memainkan peran penting. Sebab, bentuk badan hukum secara langsung menyatakan kepemilikan modal serta sistem tata kelola perusahaan tersebut. Salah satu bentuk badan hukum yang kita kenal hingga saat ini adalah PT atau Perseroan Terbatas. 

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan bisnis dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Singkatnya, PT adalah perusahaan yang dibangun berdasarkan persekutuan dalam hal permodalan. Modal-modal ini terbagi dalam satuan lembar saham yang dapat dimiliki oleh perorangan, kelompok atau perusahaan lain, publik atau bahkan Pemerintah. Saham tersebut minimal dimiliki oleh 2 orang dan dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia maupun secara pribadi. 

Dalam struktur organisasi perusahaan berbentuk PT, kebijakan pengambilan keputusan tertinggi tidak hanya berhenti di level dewan direksi melainkan dewan direksi harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan dewan komisaris dan investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Beberapa jenis bisnis seperti bisnis teknologi keuangan (fintek) dan jasa outsourcing diwajibkan untuk berdiri dalam bentuk PT. Tujuannya adalah supaya perusahaan tersebut dapat diawasi oleh pemerintah sehingga konsumen maupun pegawai perusahaan tersebut dapat terjamin. 

Meskipun struktur permodalannya terdiri dari lembar saham yang dapat diperjualbelikan, tidak semua PT adalah perusahaan terbuka (public company). Banyak juga badan hukum berbentuk PT yang hingga kini masih merupakan perusahaan tertutup (private company) seperti PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), PT Kawan Lama Sejahtera dan lain-lain. 

Selain itu, saham sebuah perseroan terbatas juga dapat dimiliki oleh Pemerintah. Dalam hal ini perusahaan tersebut adalah perusahaan BUMN yang berbentuk PT seperti, PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya dan lain sebagainya. 

Perusahaan skala mikro, kecil dan menengah pun bisa mendaftarkan diri sebagai badan hukum berbentuk PT asalkan bisa memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Kelebihan Perseroan Terbatas

Berikut ini beberapa kelebihan membentuk badan hukum perseroan terbatas di Indonesia:

1. Keamanan Aset Pribadi Lebih Terjamin

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 3 ayat 1, pemegang saham perseroan tidak memiliki tanggung jawab pribadi atas kerugian yang dialami oleh perseroan. Ini artinya jika perusahaan merugi, pemilik saham tidak perlu mengorbankan aset pribadi mereka sehingga harta keluarga mereka lebih aman. 

Hal ini termasuk apabila perusahaan memiliki hutang yang tidak terbayarkan. Pihak Bank, hanya berhak menyita aset perusahaan dan bukan aset pribadi milik pemegang saham perusahaan tersebut. 

2. Saham Mudah Dijual

Pemilik saham perusahaan berbentuk PT dapat melepas hak kepemilikan mereka atas perusahaan tersebut dengan cara menjual saham yang mereka miliki kepada pihak lain. Bahkan, hal ini juga berlaku jika pendiri (founder) perusahaan tersebut ingin melepas kepemilikannya. 

Hal ini terjadi di beberapa perusahaan rintisan (Startup) yang sudah besar. Pendiri perusahaan rintisan tersebut menjual saham yang mereka miliki kepada pihak lain agar bisa mengalihkan fokus mereka ke perusahaan startup baru yang mereka dirikan atau untuk keperluan lain. 

3. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Ketika mendirikan PT, Anda bisa menentukan sendiri apakah status badan hukum tersebut akan berlaku dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. Jika Anda memilih opsi kedua, maka perusahaan Anda akan tetap berstatus sebagai perseroan terbatas selama perusahaan tersebut tetap berdiri dan tidak dibubarkan. 

4. Lebih Mudah Mendapatkan Pendanaan

Jika perusahaan Anda sudah berbentuk PT dan dapat dibuktikan dengan Akta Notaris, maka bank akan lebih percaya bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang nyata adanya. Sebab, untuk menjadikan perusahaan sebagai PT itu sendiri, Anda harus melengkapi berbagai persyaratan legal seperti, akta jual beli tanah, surat kepemilikan tanah dan bangunan dan lain sebagainya. 

Oleh sebab itu, dengan mendaftarkan usaha Anda sebagai perseroan terbatas, perusahaan tersebut dapat memperoleh pendanaan dengan relatif lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan yang belum memiliki badan hukum. Bahkan, perusahaan Anda tidak hanya bisa mendapatkan pinjaman bank tapi juga menjual saham untuk memperoleh tambahan modal. 

5. Meningkatkan Kredibilitas

Apabila perusahaan Anda sudah berbentuk PT, maka kredibilitas perusahaan tersebut akan meningkat baik di depan pihak ketiga seperti bank atau investor maupun di depan konsumen dan calon karyawan baru. 

Tentu dengan demikian perusahaan Anda bisa menjaring talenta-talenta terbaik negeri ini sekaligus mendapatkan kesempatan bisnis yang lebih luas seperti, memenangkan tender proyek pemerintah dan lain sebagainya. 

Kekurangan

1. Proses Pengurusan Izin Yang Lama dan Memakan Biaya

Dibandingkan dengan badan hukum bentuk lain,waktu untuk mengurus izin pembentukan PT terbilang lebih lama. Sebab, pendiri tidak hanya harus mengurus ke notaris saja tapi juga PT harus ditetapkan dalam surat keterangan Menteri. 

Untungnya sejak tahun 2018, pemerintah telah menerbitkan sistem online single submission (OSS) dalam rangka membantu pengusaha untuk mendaftarkan perusahaan mereka dalam  bentuk bisnis tertentu. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu waktu lama dan bisa lebih hemat biaya.

2. Proses Pembubaran Yang Lebih Rumit

Karena terkait dengan urusan hukum dan perundangan, perusahaan dengan status badan hukum perseroan terbatas tidak bisa dibubarkan seketika. Apalagi jika perusahaan tersebut sudah listing di Bursa Efek Indonesia.

Ada mekanisme pembubaran yang harus Anda ikuti jika Anda ingin membubarkan perusahaan milik Anda yang berstatus sebagai PT. 

Kesimpulan

Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum berupa perusahaan yang didirikan atas persekutuan modal dalam bentuk saham. Kelebihan badan hukum ini adalah aset pribadi milik pemilik lebih aman, saham mudah dijual, jangka waktu tidak terbatas, mudah memperoleh pendanaan dan kredibilitas perusahaan yang meningkat. 

Adapun kekurangannya adalah proses pengurusan izin yang lebih lama dan lebih mahal dibandingkan bentuk badan hukum lainnya dan proses pembubaran yang memakan waktu. 

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *