Meskipun merupakan bentuk bisnis dengan jumlah terbesar di Indonesia, namun tak dapat dipungkiri bahwasanya UMKM menghadapi banyak kendala bisnis. Kendala bisnis tersebut tidak hanya berupa permodalan dan sumber daya tenaga kerja, tetapi juga masalah akses ekspansi. Alasannya adalah, banyak perusahaan kelas menengah dan besar yang menuntut mitra untuk memiliki badan usaha berupa perseroan terbatas (PT).
Untuk membantu mengatasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia pada tahun 2020 dan melalui UU Cipta Kerja menciptakan terobosan badan usaha baru khusus UMKM. Badan usaha tersebut disebut dengan PT Perorangan. Simak bagaimana cara mendirikan PT Perorangan dan apa saja syaratnya, berikut ini:
Sekilas Tentang PT Perorangan
PT Perorangan atau perseroan perorangan adalah badan usaha berbentuk perseroan yang dibentuk khusus oleh Pemerintah Indonesia untuk usaha kelas kecil dan mikro. Pembentukan PT Perorangan ini berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan pendaftarannya baru bisa dimulai pada Oktober tahun 2021 lalu.
Berbeda dengan pembentukan PT biasa, PT perorangan dapat dibentuk dan didirikan oleh 1 orang sebagai pemilik saham sekaligus CEO. Selain itu, proses pendaftaran badan usaha ini juga sepenuhnya online, sehingga tidak perlu ke notaris, membutuhkan waktu yang lebih singkat serta biaya yang minim.
Perusahaan yang telah terdaftar sebagai PT Perorangan nantinya akan mendapatkan surat pernyataan pendirian, sertifikat pendaftaran PT Perorangan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) langsung secara online, sehingga pengusaha tidak perlu mengurus apa-apa lagi ke kantor pajak terdekat.
Harapannya adalah dengan mengantongi izin sebagai PT Perorangan ini, daya dukung UMKM terhadap perusahaan-perusahaan besar dan perbankan jadi lebih kuat, sehingga akan lebih mudah mendapatkan kesempatan bisnis dan bantuan permodalan. Meskipun mudah dibuat, terdapat keuntungan dan kekurangan PT Perorangan bagi pemiliknya.
Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya PT Perorangan ini, UMKM dapat memiliki kemampuan penataan keuangan yang lebih bagus, sehingga pendapatan pajak untuk dikelola pemerintah tidak terhambat. Sebab, perusahaan yang memiliki sertifikasi ini wajib membayarkan pajak senilai 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulan.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Berikut ini beberapa syarat untuk mendirikan PT Perorangan:
- Perusahaan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
- Perusahaan didirikan oleh 1 orang.
- Total modal perusahaan maksimal Rp1.000.000.000 (untuk usaha mikro) dan Rp5.000.000.000 (untuk usaha kecil). Jumlah modal ini belum termasuk tanah dan bangunan.
- Minimal 25% dari total modal di atas disetorkan dengan dilengkapi bukti penyetoran.
- Mengisi formulir di ahu.go.id.
Formulir tersebut berisi:
- Nama dan lokasi perusahaan (perseroan).
- Produk dan layanan perseroan.
- Waktu berdirinya perseroan.
- Visi dan Misi kegiatan usaha perseroan.
- Jumlah modal dasar dan yang disetorkan.
- Data lengkap pendiri (diri Anda).
Nama perseroan tidak boleh sama dengan perusahaan lain, mengandung SARA atau tidak bisa dibaca. Oleh sebab itu, pastikan Anda menyiapkan lebih dari 1 nama perusahaan untuk didaftarkan menjadi PT Perseroan. Tujuannya untuk cadangan kalau-kalau nama awal perusahaan Anda sudah digunakan oleh perusahaan lain.
Saat mengisi data mengenai produk, usahakan Anda sudah mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) produk dan layanan tersebut. Tujuannya supaya proses pendaftaran bisa lebih mudah dan cepat karena Anda tidak perlu mencari kode KBLI untuk produk Anda di tempat. Untuk mencari kode KBLI usaha Anda, buka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Cara Mendirikan PT Perorangan
Pendaftaran akun baru
- Buka laman ahu.go.id
- Pilih menu perseroan perorangan.
- Klik daftar (buat akun baru).
- Masukkan NIK, NPWP, nama pribadi, tempat tanggal lahir dan email.
- Klik daftar.
- Buka email, klik verifikasi pada kotak masuk Anda.
Pembayaran
Sebelum membuat badan usaha ini, Anda harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 terlebih dahulu. Caranya:
- Login menggunakan akun yang telah diaktivasi.
- Klik menu pendirian.
- Masukkan kode voucher (jika sudah punya) atau pilih belum punya voucher (jika belum memiliki).
- Masukkan nama, nomor HP dan email pada menu pemesanan nomor voucher.
- Centang pada boks yang tersedia.
- Klik simpan.
- Masukkan kode voucher yang tersedia ke metode pembayaran yang Anda pilih. Dalam hal ini, pembayaran voucher dapat dilakukan melalui bank, POS atau Marketplace.
- Buka kembali laman ahu.go.id.
- Pilih menu Simpadhu.
- Klik konfirmasi pembayaran.
- Masukkan nama , nomor hp dan email pemohon, kode bank atau kode perusahaan yang menjadi mitra pembayaran, dan kode voucher.
- Isi captcha yang tersedia.
- Klik konfirmasi.
Cara Mendirikan PT Perorangan
- Buka laman ahu.go.id
- Pilih menu AHU Perseroan Perorangan.
- Klik login.
- Masukkan email dan password.
- Pilih menu pendirian.
- Masukkan nama perusahaan dan kode voucher.
- Klik lanjut.
- Pastikan nama perusahaan tidak sama dengan perusahaan lainnya.
- Centang pada dua boks di bagian bawah laman.
- Klik lanjutkan.
- Masukkan data-data perusahaan, mulai dari nama, email, alamat, kode KBLI produk perusahaan dan modal.
- Masukkan data resmi pendiri.
- Klik centang pada bagian pernyataan dan persetujuan.
- Klik submit.
- Proses pendaftaran selesai.
Ketika proses pendaftaran selesai, Anda akan langsung mendapatkan surat pernyataan pendirian dan sertifikat pendaftaran PT Perorangan. Kedua surat ini setara nilainya dengan akta pendirian PT biasa dari notaris. Adapun mengenai NPWP, Anda akan mendapatkannya beberapa hari kemudian melalui email.
Meskipun proses pendaftaran perseroan perorangan ini sudah selesai, Anda juga harus mengurus beberapa dokumen lainnya seperti, Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke kelurahan dan rekening bank khusus.
Biaya Mendirikan PT Perorangan
Biaya pendaftaran pendirian PT Perorangan adalah Rp50.000.
Selain membayar biaya PNBP, perusahaan dengan status badan hukum perseroan perorangan juga akan dikenai pajak sebesar 0,5% dari laba bruto setiap bulannya selama 3 tahun. Jadi, kalau Anda membuat PT Perorangan di tahun 2022, maka Anda berhak membayarkan pajak sebesar 0,5% dari laba bruto per bulan saja.
Misalnya, laba bruto per bulan bisnis Anda sebesar Rp10.000.000. Maka, besaran pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 0,5% x Rp10.000.000 = Rp50.000 saja. Beberapa sumber menyebutkan bahwa, setelah masa 3 tahun tersebut berakhir, pemilik perusahaan ini akan dikenai pajak sebesar 50%x 22% x total laba akhir tahun. Misalnya, laba akhir tahun bisnis Anda sebesar Rp120.000.000, maka besaran pajaknya adalah sebesar 50%x 22% x Rp120.000.000 atau sebesar Rp13.200.000.