Lompat ke konten

Keuntungan dan Kekurangan PT Perorangan

Keuntungan dan Kekurangan PT Perorangan

Undang-Undang Cipta Kerja yang baru diberlakukan pada tahun 2020 lalu mendobrak beberapa aturan hukum lama di Indonesia, salah satunya adalah dalam hal pembentukan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. 

Jika dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 disebutkan bahwa untuk mendirikan PT, sebuah bisnis setidaknya harus dimiliki oleh 2 orang, namun dengan UU Cipta Kerja, satu orang pemilik saja sudah cukup untuk mengajukan pendirian Perseroan Terbatas dengan kategori PT Perorangan. Belum lagi fakta bahwa pasca Undang-Undang ini disahkan, pembuatan dan pendaftaran badan hukum ini juga jauh lebih mudah dan murah, sehingga cocok untuk UMKM. 

Lantas, mengapa bisnis UMKM memerlukan PT Perorangan ini? Simak keuntungan dan kekurangan PT Perorangan berikut ini:

Keuntungan PT Perorangan

1. Kesempatan bisnis yang lebih luas

Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pebisnis UMKM yang ingin melebarkan sayap bisnisnya dengan bekerjasama dengan perusahaan kelas menengah atau besar adalah jenis badan usaha. Banyak perusahaan menengah dan besar yang hanya mau bekerjasama dengan mitra yang sudah memiliki status PT sebagai badan hukum. 

Oleh sebab itu, salah satu keuntungan dari badan usaha bentuk ini adalah, pebisnis UMKM kini tidak perlu takut untuk mencoba bekerjasama dengan perusahaan besar. Asalkan tentu saja kualitas produk yang mereka hasilkan baik. 

2. Pengelolaan keuangan yang lebih baik

Saat mendirikan PT Perorangan, sebuah perusahaan dituntut untuk bisa menyusun laporan keuangan yang harus mereka laporkan secara rutin setiap tahunnya. Hal ini mau tidak mau menuntut pengusaha UMKM untuk mau merombak model pencatatan keuangan mereka. 

Seperti yang kita ketahui bahwasanya banyak UMKM yang masih belum rapi dalam mencatat keuangan. Mereka bisa saja mencampurkan dana pribadi dengan dana usaha bahkan tidak memiliki pencatatan keuangan sama sekali. Dengan adanya kewajiban pelaporan keuangan ini, pemerintah bisa memeriksa keaktifan perusahaan terkait, sekaligus mendidik pengusaha UMKM mengenai tata cara pencatatan keuangan bisnis yang baik. 

3. Perbaikan citra perusahaan

Selain kepada perusahaan mitra, status PT juga akan lebih menarik untuk dilihat bank, sebagai sumber bantuan pendanaan dan konsumen. Ditambah dengan pencatatan keuangan yang baik, bank tentu akan lebih mudah memberikan pinjaman permodalan kepada perusahaan UMKM yang sudah berstatus PT Perorangan. 

Di sisi lain, konsumen akan lebih tertarik dan percaya kualitas pelayanan sebuah perusahaan, apabila perusahaan tersebut telah menyandang status perseroan di depannya. Walau bagaimanapun, status PT pasti akan dipandang lebih baik oleh konsumen dibandingkan CV atau UD. 

4. Pengusaha tidak perlu berbagi saham

Jika sebelumnya, sebuah PT baru bisa didirikan jika pemilik terdiri dari dua orang, maka kini pengusaha bisa mendaftarkan bisnisnya sebagai PT Perorangan hanya dengan satu orang saja. Dengan demikian, dia tidak perlu berbagi saham dengan orang lain supaya bisnisnya bisa berkembang. 

5. Memiliki status badan hukum yang jelas

Dengan mendaftarkannya sebagai PT Perorangan, perusahaan Anda memiliki status badan hukum yang lebih jelas. Hal ini menjadi lebih penting khususnya bisa perusahaan Anda mengelola aset yang cukup banyak entah itu dalam bentuk barang dagang, maupun tanah dan bangunan. 

Kejelasan status hukum ini tentunya sedikit banyak akan membantu Anda apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan atau kalau Anda wafat dan ingin mewariskan aset Anda kepada sanak saudara.

6. Proses pendaftaran mudah dan murah

Berbeda dengan proses pembuatan Perseroan Terbatas yang biasa yang perlu ke notaris dan membutuhkan biaya dan waktu yang banyak, untuk membuat PT perorangan, Anda tinggal mengisi form dan mengunggah dokumen yang diperlukan di ahu.go.id. Proses pengisian form tersebut berlangsung kurang lebih selama 1 jam saja dan hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp50.000. 

Kekurangan PT Perorangan

1. Hanya diperuntukkan untuk UMKM

Sayangnya menurut PP No 7 tahun 2021 PT Perorangan ini hanya bisa dibuat oleh perusahaan level kecil dan mikro. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah perusahaan dengan modal usaha 1-5 miliar  rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan, atau dengan omzet sebesar 2-15 miliar rupiah. Di sisi lain, perusahaan mikro adalah perusahaan yang modalnya tidak lebih dari 1 miliar rupiah dan omzetnya tidak lebih dari 5 miliar rupiah.

Nilai minimal modal untuk membuat badan hukum ini tidak dipastikan, sehingga bisa jadi PT Perorangan adalah perusahaan dengan modal Rp10.000.000 saja. Bagi pengusaha hal ini memang bagus, namun bagi calon mitra jelas hal ini perlu diperiksa lebih lanjut.

2. Beban hukum lebih besar

Seiring dengan potensi keuntungan yang lebih besar, mendaftarkan bisnis ke dalam badan usaha ini juga memiliki konsekuensi hukum yang lebih besar dibandingkan saat masih menjadi UMKM saja. Konsekuensi hukum ini misalnya seperti, pemberlakuan pajak, akses diskon kredit dan lain sebagainya. 

Apalagi dengan PT Perorangan, pemilik harus berperan sebagai CEO juga yang harus mengelola semua operasi bisnis. Bagi perusahaan yang sudah lama berdiri tapi belum dapat titel PT mungkin tidak akan berpengaruh besar, lain halnya dengan perusahaan yang baru berdiri tapi langsung mendaftarkan perusahaannya menjadi badan usaha ini. 

3. Belum termasuk dokumen lain

Menurut beberapa sumber, pengusaha yang mendaftarkan bisnisnya menjadi PT Perorangan ini hanya akan mendapatkan sertifikat pendirian perusahaan dan NPWP. Di satu sisi, hal ini akan memudahkan bisnis UMKM, namun disisi lain, hal ini masih belum dilengkapi dengan dokumen penting lainnya, seperti SIUP, TDP dan akta pendirian perusahaan dari notaris. Padahal, beberapa perusahaan besar juga menjadikan dua dokumen ini sebagai prasyarat untuk ikut tender proyek dari BUMN, BUMD dan perusahaan swasta besar. 

4. Investor susah masuk

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya PT perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh 1 orang. Ini artinya, 1 orang menguasai seluruh modal pendirian dan operasi perusahaan tersebut. Akibatnya, ketika ada investor individu maupun institusi yang ingin berinvestasi di perusahaan tersebut, owner akan kesusahan dalam membagi saham. 

Saat ini solusinya hanyalah ketika ada investor yang masuk, perusahaan PT perorangan harus bertransformasi menjadi PT biasa dan mengikuti semua proses pembuatan PT biasa dari 0 lagi. 

5. Masih ada risiko dipandang sebelah mata

Tidak hanya permasalahan dokumen, PT perorangan juga menghadapi masalah risiko dipandang sebelah mata. Pasalnya, semua orang pasti tahu kalau PT Perorangan sebenarnya merupakan UMKM yang hanya dikelola oleh 1 orang. Akibatnya, perusahaan-perusahaan dengan skala lebih besar pasti akan mempertanyakan kredibilitas PT perorangan terkait sebelum bisa dimasukkan ke dalam tender. 

Terlepas dari kelebihan dan kekurangan di atas, adanya PT perorangan merupakan sebuah alternatif yang bagus untuk UMKM yang ingin mencoba meningkatkan kapasitas bisnisnya sekaligus meningkatkan keahlian mereka dalam pengelolaan keuangan bisnis.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *