Lompat ke konten

Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri dan Syaratnya, Mudah!

Kapal pengirim barang ekspor.

Dalam dunia perdagangan internasional, istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi antarnegara adalah impor dan ekspor. Kegiatan impor berarti mengirim barang dari luar negeri ke dalam negeri. Sebaliknya, ekspor berarti menjual produk dalam negeri ke luar negeri. 

Pembahasan pada artikel kali ini akan fokus mengenai ekspor barang ke luar negeri beserta cara dan syarat yang harus dipenuhinya. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur tentang prosedur pengiriman barang ini agar bisa saling menguntungkan negara dan pengusaha itu sendiri. 

Nah, lalu bagaimana caranya? Apa saja syaratnya? Daripada penasaran, mari simak informasi lebih lengkapnya pada penjelasan di bawah ini!

Syarat Ekspor Barang ke Luar Negeri

Sebelum mengirim barang ke luar negeri, ada beberapa syarat yang harus perusahaan penuhi agar pengiriman bisa berjalan lancar dan aman. Mari simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Siapkan Perencanaan Ekspor Barang

Dalam melakukan segala sesuatu, tentu harus ada perencanaan yang matang agar tujuan bisa tercapai secara maksimal. Begitu pula dalam hal ekspor barang ke luar negeri di mana perusahaan perlu merencanakan sistem dan alur pengiriman dari satu titik ke titik tujuan lainnya.

Oleh karena itu, sebagai pengusaha, Anda perlu berdiskusi dengan calon pembeli mengenai detail pengiriman barang ini. Diskusikanlah beberapa hal terkait jenis barang yang akan dikirim, negara tujuan, klasifikasi produk, jalur pengiriman, produk akan dikemas menggunakan apa, jadwal pengiriman, hingga dokumen ekspor. 

Pada tahap ini, jangan lupa menyampaikan dan memastikan bahwa barang yang akan dikirimkan tidak melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, ada beberapa produk yang tidak boleh dikirimkan ke luar negeri berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Produk terlarang tersebut antara lain:  

  • Kehutanan;
  • Pertanian;
  • Pupuk subsidi;
  • Bidang pertambangan;
  • Barang cagar budaya;
  • Barang yang dibatasi ekspor (kopi, beras, sarang burung walet, kayu, skrap logam, emas, perak, timah batangan, dll).

2. Dokumen Bukti Legalitas Perusahaan

Untuk memastikan bahwa perusahaan Anda legal dan terhindar dari pengiriman produk terlarang, perusahaan perlu melampirkan dokumen bukti legalitas yang meliputi: 

  • SIUP atau Surat Izin Perdagangan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

3. Dokumen Ekspor

Selain dokumen legalitas perusahaan, kepabeanan juga mengarahkan perusahaan untuk menyerahkan dokumen ekspor berupa:

  • Invoice;
  • Packing list;
  • Bill of lading;
  • Certificate of Origin (COO);
  • Certificate of Analysis;
  • Certificate of Phytosanitary;
  • Shipping instruction dari pihak eksportir ke shipping line;
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari pihak eksportir.

Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

Apabila seluruh syarat di atas sudah terpenuhi, ada beberapa cara dan tahapan yang harus dilakukan agar ekspor barang ke luar negeri berhasil. Berikut adalah cara-caranya: 

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama berhasilnya barang dikirim ke luar negeri. Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah siap untuk dilampirkan dan dikirimkan ke pihak berwenang. 

Tahap pertama ini perlu diperhatikan dengan seksama karena kesalahan pada salah satu dokumen bisa berdampak pada ketepatan waktu dan keberhasilan pengiriman barang. Jadi, baik dari pihak eksportir maupun pembeli, keduanya harus melengkapi dokumen yang diperlukan satu sama lain. 

2. Daftarkan Perusahaan di Website Portal Bisnis Internasional

Agar perusahaan Anda terjamin kredibilitasnya, Anda perlu mendaftarkan perusahaan di website portal bisnis internasional. Melalui situs tersebut, Anda bisa memasang informasi terkait jasa pengiriman barang dari dalam ke luar negeri dan menjaring lebih banyak konsumen (pembeli). 

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sendiri memiliki situs yang memungkinkan perusahaan untuk mengakses segala informasi tersebut. Anda bisa mengaksesnya di djpen.kemendag.go.id. 

3. Berkoordinasi dengan Pihak Pabean atau Bea Cukai

Seluruh berkas dokumen dan perencanaan yang sudah dibuat selanjutnya harus diserahkan kepada pihak kepabeanan atau bea cukai. Pihak inilah yang berperan untuk memeriksa, menyaring, dan mengevaluasi dokumen serta jenis barang yang akan dikirim oleh eksportir. 

Pemeriksaan yang dilakukan pun akan cukup ketat sehingga tidak heran apabila terjadi kemungkinan barang tidak boleh dikirim. Namun, jika dokumen Anda sudah lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk melanjutkan proses pengiriman. 

4. Lakukan Pembayaran Ekspor

Selanjutnya, jangan lupa untuk membayar biaya pengiriman produk ke luar negeri. Biaya ini perlu dibayarkan oleh eksportir sebagai syarat keberhasilan pengiriman dan juga turut serta dalam meningkatkan pendapatan negara. 

Dengan kata lain, Anda perlu membayar beberapa komponen biaya. Dilansir dari situs OCBC NISP, komponen tersebut antara lain: 

  • Biaya HPP (Harga Pokok Produksi);
  • Biaya pengemasan produk;
  • Biaya transportasi;
  • Biaya bank;
  • Biaya forwarder;
  • Biaya THC (terminal handling charge);
  • Biaya bea keluar;
  • Biaya freight (pengiriman barang);
  • Biaya asuransi;
  • Biaya pergudangan;
  • Biaya operasional lain;

Selain biaya di atas, Anda juga perlu membayar pajak ekspor yang telah ditetapkan pemerintah. Penghitungan pajak ekspor ini dibagi ke dalam dua jenis, yaitu: 

  1. Perhitungan Pajak Ekspor Berdasarkan Prinsip Persentase (ad valorem)

Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor x Kurs

  1. Perhitungan Pajak Ekspor Berdasarkan Prinsip Spesifik (ad naturam)

Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

5. Dapatkan Nota Persetujuan Ekspor

Terakhir, pastikan Anda mendapatkan NPE (nota persetujuan ekspor). Nota ini menjadi penanda bahwa produk Anda siap untuk dikirimkan. Dengan kata lain, barang Anda sudah dilindungi secara hukum dan terjamin kredibilitasnya. 

Manfaat Ekspor Barang ke Luar Negeri

Tentunya ekspor barang ke luar negeri berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah negara maupun pengusaha itu sendiri. Manfaat tersebut antara lain: 

1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Industri Negara

Dengan banyaknya eksportir yang mengirim barang ke luar negeri, tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan devisa negara. Devisa ini akan bertambah dari pajak yang dibayarkan eksportir, investasi yang ditanamkan sebagai hasil ekspor barang, dan masih banyak lagi. 

2. Mengenalkan Produk Lokal ke Luar Negeri

Bersaing di pangsa pasar internasional menjadi salah satu tujuan para pengusaha. Hal ini disebabkan karena melebarkan pemasaran hingga luar negeri tentu akan meningkatkan pendapatan bisnis.

Selain itu, produk lokal pun akan lebih dikenal ke mancanegara sehingga bisa dijadikan sebagai media pengenalan negara secara luas. 

3. Mengendalikan Harga Produk 

Jika produsen hanya fokus pada penjualan di dalam negeri saja, tentu harga barang akan menjadi lebih murah. Hal ini disebabkan karena produksi melimpah dengan target konsumen tetap akan mengakibatkan biaya produksi jadi lebih murah. 

Nah, untuk mengendalikan harga tersebut, produsen bisa bekerja sama dengan eksportir untuk menjual barang ke luar negeri. Dengan begitu, harga produk pun bisa kembali stabil karena harga yang dijual akan berbeda antara di dalam dan luar negeri. 

Demikianlah informasi terkait cara ekspor barang ke luar negeri beserta syaratnya. Cukup mudah, bukan? Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah siap dan barang yang dikirim pun memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita adalah penulis artikel profesional yang mampu menyajikan informasi yang relevan dan berguna bagi pembaca pada topik bisnis.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *