Lompat ke konten

Bolehkan Mengundurkan Diri saat Masa Probation?

Karyawan memberikan surat bertuliskan "RESIGNATION" kepada atasan.

Beberapa perusahaan terkadang mengadakan masa probation (percobaan) bagi calon karyawan tetap yang akan bekerja di perusahaan tersebut. Masa probation ini biasanya dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja calon karyawan selama beberapa bulan. 

Tujuannya adalah agar karyawan bisa beradaptasi terhadap sistem kerja perusahaan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan maksimal. Namun, tidak sedikit ternyata kandidat yang justru ingin mengundurkan diri karena tidak nyaman atau beberapa faktor lainnya. 

Nah, pertanyaannya adalah apakah boleh mengundurkan diri saat masa probation? Artikel kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan menginformasikan hal terkait probation, mulai dari hak, kewajiban, hingga langkah-langkah untuk mengundurkan diri. Mari simak informasi lengkapnya pada pembahasan di bawah ini!

Hak dan Kewajiban Selama Masa Probation

Sama seperti karyawan tetap, pekerja yang menjalankan masa probation memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi antara perusahaan dan pekerja. Mengenai hak dan kewajiban ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat (1). Berikut adalah beberapa hal terkait hak dan kewajiban tersebut: 

Hak yang diperoleh pekerja selama masa probation adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja akan diberikan upah atau gaji tidak lebih rendah dari UMR (upah minimum regional) yang berlaku. Dengan kata lain, pekerja tetap akan mendapat gaji sesuai kesepakatan yang sudah dipahami bersama;
  2. Pekerja akan mendapatkan THR (tunjangan hari raya) selama menjalani masa probation 1 bulan atau lebih berturut-turut;
  3. Pekerja mendapatkan perlindungan hukum sama seperti pegawai tetap;
  4. Pekerja mendapatkan fasilitas dan akses yang sama seperti pegawai tetap di perusahaan bersangkutan.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh pekerja selama masa probation:

  1. Menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan;
  2. Memenuhi KPI (Key Performance Index) perusahaan;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi atau data yang dimiliki perusahaan;
  4. Menunjukkan sikap profesionalisme dan etika baik selama menjalani masa probation.

Tidak hanya hak dan kewajiban karyawan yang perlu diperhatikan oleh pekerja. Perusahaan pun berhak mendapatkan haknya dan menjalankan kewajibannya. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang didapatkan perusahaan selama masa probation:

Hak yang diperoleh perusahaan selama masa probation:

  1. Menentukan kriteria dan mengevaluasi kinerja karyawan selama masa probation;
  2. Memutuskan kelanjutan atau kelayakan pekerja menjadi pegawai tetap di perusahaan bersangkutan;
  3. Memberikan penilaian atau feedback terkait kinerja karyawan.

Kewajiban yang diperoleh perusahaan selama masa probation:

  1. Memberikan informasi dengan jelas dan terperinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan penilaian pekerja selama masa probation;
  2. Menjamin keselamatan dan kesejahteraan karyawan;
  3. Memberikan akses dan fasilitas sama antara pegawai probation dengan pegawai tetap; 
  4. Memberikan perlindungan hukum dan hak yang sama dengan semua karyawan yang ada di perusahaan bersangkutan.

Bolehkah Mengundurkan Diri saat Masa Probation?

Selama menjalankan masa probation, tidak semua karyawan nyaman atau cocok dengan pekerjaan dan lingkungan perusahaan. Hal ini tidak bisa dihindari karena kembali pada individu tersebut masing-masing.

Secara umum, tidak ada aturan pasti atau baku mengenai pengunduran diri saat masa percobaan. Proses pengunduran diri akan dikembalikan pada kebijakan perusahaan bersangkutan. Biasanya, sebelum menjalankan probation, pekerja akan diberikan surat pernyataan atau perjanjian yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. 

Dalam perjanjian tersebut, umumnya dibahas mengenai sanksi atau penalti yang dibebankan kepada pekerja yang mengundurkan diri selama masa percobaan. Dengan kata lain, hal ini berkaitan dengan upah atau gaji yang akan didapatkan. 

Nah, jika terjadi hal demikian, Anda perlu mempertimbangkan kembali keinginan untuk mengundurkan diri tersebut. Pertimbangkan terhadap penilaian perusahaan mengenai kinerja dan keputusan Anda. Tidak dapat dipungkiri jika bisa jadi keputusan Anda bisa memengaruhi karier Anda ke depannya. 

Namun, secara umum, Anda tetap bisa mengundurkan diri selama ada persetujuan dari atasan dengan alasan jelas. Jadi, pikirkanlah secara matang sebelum mengundurkan diri!

Langkah-Langkah Mengundurkan diri Saat Masa Probation

Apabila situasi dan kondisi Anda sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan masa percobaan, berikut ada beberapa langkah untuk mengundurkan diri. Simak langkah-langkahnya pada penjelasan di bawah ini: 

1. Informasikan Kepada Atasan Jauh Hari Sebelum Pengunduran Diri

Bukan tanpa alasan sebuah perusahaan menerima Anda sebagai pegawai dan berkesempatan menjalani masa probation. Jadi, ketika Anda mengajukan pengunduran diri, tentu hal ini akan berdampak pada operasional perusahaan. Mereka perlu mencari pengganti secepat mungkin untuk mengisi kekosongan pekerjaan tertentu.

Oleh karena itu, Anda perlu menginformasikan keputusan ini kepada atasan jauh-jauh hari sebelum pengunduran diri. Jangka waktu efektif untuk pemberitahuan informasi ini adalah 1 bulan sebelum mengundurkan diri.

Dalam waktu 1 bulan tersebut, perusahaan akan mencari calon karyawan baru untuk menggantikan Anda. Dengan begitu, baik Anda maupun perusahaan pun tidak akan dirugikan. 

2. Diskusikan Bersama Atasan Mengenai Pengunduran Diri

Tentu ada alasan di setiap proses pengunduran diri, bukan? Anda perlu mendiskusikan alasan atau latar belakang mengapa Anda mengundurkan diri selama masa probation bersama atasan. Mengapa hal ini perlu dilakukan? 

Dengan berdiskusi terkait alasan pengunduran diri, perusahaan pun bisa mengetahui perspektif dan penilaian Anda terhadap perusahaan tersebut. Berangkat dari hal tersebut, perusahaan bisa mengevaluasi dan mengambil langkah tepat untuk memperbaikinya guna menghindari hal serupa terjadi. 

3. Buat dan Kirim Surat Resmi Pengunduran Diri

Terakhir, jangan lupa untuk membuat dan mengirim surat resmi pengunduran diri sesuai template yang disediakan perusahaan, ya! Langkah ini harus dilakukan sebagai bentuk profesionalitas dan bentuk resmi bahwa Anda sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. 

Itulah beberapa informasi terkait pengunduran diri saat masa probation. Penting untuk diingat bahwa proses mengundurkan diri membutuhkan waktu sehingga Anda harus memahami hak, kewajiban, serta perjanjian yang sudah disepakati sebelum menjalani masa probation. Jadi, pertimbangkan secara matang sebelum mengundurkan diri, ya!

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita adalah penulis artikel profesional yang mampu menyajikan informasi yang relevan dan berguna bagi pembaca pada topik bisnis.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *