Lompat ke konten

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bisnis dan Cara Mendapatkannya

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bisnis

Agama Islam adalah agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan penganutnya, termasuk dengan produk yang dikonsumsi. Dalam hal ini, agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia ini melarang konsumsi seluruh bagian tubuh anjing dan babi dalam bentuk apapun. 

Tidak hanya itu, prosesi penyembelihan daging dalam Agama Islam juga diatur. Misalnya, penyembelihan ayam harus dilakukan dengan cepat dengan urat lehernya terputus supaya ayam tersebut tidak tersiksa. 

Oleh karena itu, sertifikasi halal di Indonesia sangat diperlukan. Sebab sebagai negara yang heterogen, tentu tidak semua penduduk Indonesia menganut Agama Islam dan memproduksi makanan olahan yang sesuai dengan hukum Islam. 

Apa Itu Sertifikat Halal MUI?

Sertifikasi halal MUI adalah sertifikasi yang menyatakan bahwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa kalau produk tersebut sudah diproduksi sesuai dengan hukum syariat Islam. Pengusaha yang memiliki sertifikasi ini bisa menempelkan logo halal di berbagai packaging produknya dan berbagai konten pemasaran lainnya. 

Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) wajib memiliki sertifikasi ini untuk produk olahannya (JDIH Kalimantan Tengah). Rencananya, kewajiban kepemilikan sertifikat ini bagi pelaku UMKM sejak Oktober tahun 2024. Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha yang produknya berkaitan dengan daging dan olahannya, seperti makanan atau kosmetik, Anda wajib memiliki sertifikat  ini. 

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Bisnis

Dalam  Pasal 44 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa biaya pengurusan sertifikat ini akan dibebankan kepada pengusaha terkait. Oleh sebab itu, tidak heran jika banyak UMKM berpikir dua kali untuk mendapatkan sertifikat ini. 

Namun demikian, pada dasarnya mendapatkan sertifikasi halal dari MUI memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Dengan adanya logo halal ada packaging produk Anda, maka konsumen akan semakin yakin kalau produk Anda tidak menggunakan anjing, babi atau diproduksi menggunakan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Akibatnya, pelanggan bisa langsung membeli produk tersebut tanpa berpikir dua kali. 

Apalagi saat ini cara cek sertifikasi halal juga semakin mudah. Pelanggan tinggal membuka laman www.halal.go.id, memasukkan nomor sertifikat atau nama produk dan perusahaan, maka data sertifikat halal perusahaan dan produk tersebut akan muncul.

2. Menjadi unique selling perusahaan

Kepemilikan sertifikat juga bisa menjadi unique selling point dan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Hal ini khususnya apabila kompetitor perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat ini. Hal ini tentu akan membuat konsumen, khususnya konsumen di negara mayoritas muslim seperti Indonesia, akan beralih ke perusahaan Anda. 

Apalagi penggunaan logo halal di banner restoran maupun di packaging produk  juga mempermudah konsumen untuk mengidentifikasi apakah produk tersebut halal atau tidak. 

3. Mempermudah ekspor

Meskipun pastinya terdapat perbedaan pada proses assesment kehalalan antara MUI dan otoritas keagamaan di negara lain, namun pada dasarnya pemahaman mengenai halal dan haram sebuah makanan menurut Agama Islam sama. Ini artinya, jika Anda memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI, produk Anda relatif akan lebih mudah diterima oleh konsumen di negara-negara lain yang memiliki banyak penduduk muslim, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, India dan negara-negara timur tengah. Oleh karena itu, apabila Anda memiliki keinginan ekspansi pasar untuk mengekspor produk perusahaan Anda, maka sebaiknya produk tersebut memiliki sertifikasi halal. 

4. Jaminan kualitas produk

Tidak hanya makanan, sertifikat ini juga dibutuhkan dalam produksi obat-obatan dan kosmetik. Dengan adanya sertifikat ini, maka produsen secara tidak langsung bertanggung jawab kalau produk yang dihasilkan oleh perusahaan akan selalu memenuhi syariat Islam selama logo halal masih menempel di packaging produk dan konten pemasarannya. 

Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI untuk Bisnis

Alur dan prosedur sertifikasi Halal MUI

Setelah membahas mengenai manfaat sertifikat halal untuk bisnis diatas, berikut ini pembahasan mengenai cara membuat sertifikasi halal di MUI:

  1. Membuat surat permohonan sertifikat halal  di SIHALAL. Untuk mengisi formulir ini, Anda perlu membuat akun di website tersebut terlebih dahulu. 
  2. Mengisi formulir permohonan sertifikasi halal. Format surat dan formulir ini bisa diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  3. Mengunggah berbagai dokumen prasyarat di SIHALAL. 
  4. Pihak BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen yang telah Anda unggah di SIHALAL dan menetapkan biaya untuk mendapatkan sertifikat ini. 
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf ke SIHALAL. 
  6. Setelah bukti bayar dinyatakan valid, maka BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan melakukan proses pemeriksaan (audit). Laporan hasil pemeriksaan tersebut bisa Anda cek di aplikasi ini.
  7. MUI akan melakukan sidang fatwa dan hasil fatwa ini bisa Anda lihat di aplikasi SIHALAL. 
  8. Jika dinyatakan halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat ini untuk perusahaan Anda. 

Persyaratan sertifikasi Halal MUI

Berikut ini syarat-syarat sertifikat halal yang harus Anda penuhi:

  1. Surat dan formulir permohonan. 
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB).  Jika belum memiliki dokumen ini, Anda bisa membuatnya secara mandiri di oss.go.id
  3. Dokumen penyelia halal yang terdiri dari SK penetapan penyelia halal, salinan KTP dan daftar riwayat hidup. 
  4. Daftar nama produk dan bahan yang digunakan. 
  5. Manual SJPH yang bisa diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  6. Surat izin edar (jika ada). 

Sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, biaya sertifikasi halal ini adalah sebesar Rp650.000 yang terdiri dari biaya pendaftaran sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan sebesar Rp350.000. Adapun masa berlaku sertifikat ini adalah selama 4 tahun setelah sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH. Setelah 4 tahun tersebut, apabila pelaku usaha tetap ingin menggunakan logo halal di produknya, maka dia harus melakukan pengurusan ulang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *