Lompat ke konten

6 Perbedaan CV dan PT, Pahami Sebelum Membuka Usaha

Perbedaan CV dan PT

Menentukan jenis badan usaha adalah salah satu langkah penting yang harus diambil ketika seseorang ingin mendirikan sebuah usaha. Sebab, bentuk badan usaha ini terkait dengan masalah-masalah legalitas seperti, pajak, hak karya industri dan lain sebagainya. 

Perseroan Terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) adalah dua jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia. Meskipun sama-sama terdiri dari pengelola bisnis dan pemilik modal, nyatanya PT dan CV adalah dua entitas yang berbeda. 

Pelajari 6 perbedaan CV dan PT berikut ini sebelum Anda memutuskan akan membentuk badan usaha dengan jenis apa:

1. Pengertian

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yang dimaksud dengan PT adalah badan hukum yang didirikan atas persekutuan modal dalam bentuk saham. 

Adapun commanditaire vennootschap (CV) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), persekutuan komanditer adalah badan usaha yang didirikan atas dasar modal pinjaman lepas. 

Dalam hal ini, CV dibangun oleh pihak-pihak yang bekerja sama dengan salah satu diantara pihak tersebut berperan sebagai anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan (persero komplementer) dan pihak lain berperan sebagai pemilik modal (persero komanditer). 

Dilansir dari Hukum Online, persero komanditer tidak boleh terlibat secara langsung dalam proses operasi perusahaan. Dengan demikian, persero komanditer tidak berkewajiban untuk menanggung risiko selain kehilangan modal yang disetorkan apabila perusahaan merugi. 

2. Modal

Untuk mendirikan CV, tidak ada aturan yang pasti mengenai jumlah modal minimum. Oleh karena itu, tidak heran jika CV banyak didirikan oleh perusahaan UMKM. 

Lain halnya dengan PT. Masih menurut UU 40 Tahun 2007, modal minimum yang harus dikeluarkan oleh pebisnis adalah sebesar 50 juta rupiah dengan 25% dari modal tersebut wajib disetor ke negara sebagai bukti kepemilikan aset. 

Peraturan ini dirubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 alias Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang Tersebut, pengusaha yang ingin mendirikan PT memang masih dibebani modal minimum dan harus setor sebagian ke negara tetapi, jumlahnya tidak 50 juta lagi melainkan terserah perusahaan. 

3. Organisasi

Peran sumber daya manusia dalam struktur organisasi CV hanya dibagi menjadi dua yaitu sebagai sekutu aktif (persero komplementer) dan sekutu pasif (persero komanditer). Selain itu, CV juga bisa didirikan oleh pasangan suami istri selama pasutri tersebut telah menandatangani perjanjian pemisahan harta. 

Sementara itu, struktur organisasi PT boleh dibilang lebih baku sebab minimal harus ada direktur, komisaris yang harus bertanggung jawab dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, bottom line management seperti manajer dan staf juga termasuk ke dalam struktur organisasi PT. 

4. Izin

Alasan lain mengapa CV banyak didirikan oleh perusahaan menengah, kecil dan mikro adalah karena proses izinnya yang lebih simpel. Untuk mendirikan CV, pengusaha hanya perlu mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem yang tersedia atau membuat akta otentik dihadapan notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri terdekat. 

Sementara itu, untuk membuat PT pengusaha tidak hanya harus mengurus akta dihadapan notaris tetapi juga harus diresmikan dalam keputusan Menteri. Maka dari itu, proses pendirian PT juga relatif lebih lama. 

Sejak tahun 2018 pemerintah telah merilis website online single submission (OSS) yang bertujuan untuk membantu pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan baik dalam bentuk CV maupun PT. Diperkirakan, jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan CV berkisar antara 5-13 juta rupiah sedangkan untuk mendirikan PT berkisar antara 8- 15 juta rupiah. 

5. Nama Perusahaan

Nama atau merek adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang tidak boleh digunakan oleh siapapun dengan tanpa seizin pemilik aslinya. Begitupun dengan nama perusahaan khususnya PT. 

Nama sebuah PT tidak boleh menyamai apalagi menjiplak nama perusahaan lain. Jika Anda ingin membuat perusahaan dalam bentuk PT, berikut ini cara mengecek, mendaftarkan nama dan logo perusahaan Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Lain halnya dengan CV. Tidak ada aturan khusus yang mendasari bahwa nama suatu CV tidak bisa digunakan oleh orang lain juga. Maka, jangan heran jika Anda sering menemukan nama perusahaan CV yang mirip atau bahkan sama dimana mana. 

6. Cakupan Bisnis

Cakupan bisnis perseroan terbatas lebih luas daripada CV. Selain karena masalah modal, hal ini juga disebabkan umumnya CV hanya bergerak di bidang-bidang tertentu seperti, perdagangan, industri manufaktur kecil dan jasa. 

Di sisi lain, cakupan bisnis perseroan terbatas bisa lebih luas mulai dari industri textile seperti Sritex, industri keuangan dan perbankan seperti, PT. BNI Sekuritas dan lain-lain. Maka dari itu, tidak heran jika badan usaha PT lebih sering digunakan oleh pemodal besar. 

Perseroan Terbatas (PT) juga berkesempatan untuk menambah modal melalui perilisan saham di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, kesempatan PT untuk berekspansi lebih luas lagi. 

Kesimpulan

KategoriCVPT
PengertianPerusahaan yang didirikan menggunakan modal pinjaman dari anggota pasif (persero komanditer) atas dasar kepercayaan.Perusahaan yang didirikan menggunakan modal yang terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemilik dan investor yang didasarkan atas perjanjian tertentu.
ModalTidak ada aturan tentang modal minimumModal minimum 50 juta (UU No 40 Tahun 2007) dan 25% dari modal tersebut harus disetor ke negara sebagai bukti kepemilikan modal
OrganisasiHanya terdiri dari anggota pasif dan anggota aktifMemiliki struktur organisasi yang lebih baku dengan adanya direktur dan komisaris yang bertanggung jawab di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
IzinBisa hanya dengan membuat akta dihadapan notaris dan diresmikan di Pengadilan Negeri Terdekat saja.Ada akta dihadapan notaris dan harus diresmikan menggunakan Surat Keputusan Menteri,
Nama PerusahaanBoleh sama dengan yang lainnyaTidak boleh sama dengan perusahaan lain.
Cakupan BisnisLebih kecilLebih luas karena bisa membuka bisnis di bidang apapun dan mengakses modal tambahan melalui penjualan saham.
6 perbedaan CV dan PT

Nah, itu tadi 6 perbedaan antara CV dan PT. Selain CV dan PT, Anda juga bisa membuka usaha dengan status badan usaha lainnya seperti, koperasi, yayasan maupun firma tergantung dengan jenis bisnis yang ingin Anda buka. 

Apapun jenis badan usaha yang Anda dirikan, yang jelas badan usaha ini sedikit banyak memiliki beberapa manfaat berikut:

  1. Memudahkan mengurus pajak.
  2. Lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank. 
  3. Lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah. 
  4. Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen dan vendor. 

Jadi, tunggu apalagi segera resmikan perusahaan Anda dengan membuka badan usaha di notaris terdekat dan membuka online single submission.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *