Lompat ke konten

Perbedaan Owner dan CEO

Perbedaan owner dan CEO

Sebagai seorang pebisnis, tentunya Anda pernah mendengar kedua istilah ini. Baik owner maupun CEO seringkali digunakan untuk mendefinisikan orang nomor 1 dalam sebuah perusahaan. 

Padahal, seorang CEO belum tentu adalah seorang owner atau pemilik perusahaan yang dikelola. Sebaliknya, owner juga bisa saja tidak menjabat sebagai CEO. Dalam beberapa kasus, Owner dapat menjabat sebagai ketua komisaris atau bahkan hanya bekerja di belakang layar. 

Lalu, apakah yang dimaksud dengan owner dan CEO serta apa perbedaannya? Simak artikel berikut ini. 

Pengertian Owner

Owner adalah seseorang atau sekelompok pengusaha yang mendirikan sebuah perusahaan dan memiliki porsi kepemilikan modal dalam perusahaan tersebut. Apabila orang itu menjual seluruh sahamnya maka dia tidak bisa lagi disebut sebagai owner melainkan sebagai founder (pendiri) saja.

Pengertian CEO 

CEO (chief executive officer) adalah pemimpin manajemen yang bertugas mengatur seluruh proses operasi dan non operasi perusahaan. CEO merupakan bagian dari dewan direksi. Seorang CEO bisa jadi juga merangkap sebagai owner tapi juga tidak menutup kemungkinan jika CEO adalah orang lain yang bahkan tidak berafiliasi dengan pemilik perusahaan. 

Banyak perusahaan di Indonesia seringkali membatasi jumlah kepemilikan saham CEO atau anggota direksi lainnya untuk menjaga kualitas kinerja. Hal ini terutama untuk perusahaan BUMN yang mana mayoritas pendanaan perusahaan dibiayai oleh pajak. 

Perbedaan CEO dan Owner

Berikut beberapa perbedaan antara CEO dan owner:

1. Perbedaan mendasar

Seperti yang telah tertulis di atas, CEO atau yang biasa juga disebut sebagai  Direktur Utama atau Presiden Direktur adalah jabatan manajemen tertinggi dalam sebuah perusahaan. Adapun owner adalah pemilik perusahaan tersebut baik yang memilikinya melalui jalur pembelian saham maupun karena mendirikan lembaga tersebut.

2. Wewenang dan hak

CEO bertanggung jawab sebagai ujung tombak pengelolaan sebuah perusahaan. Beliau nantinya akan diminta untuk mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya di depan para Owner dan pihak terkait. Salah satu tugas CEO yang tidak dimiliki oleh Owner adalah menandatangani laporan keuangan perusahaan. Tanpa tanda tangan beliau, laporan keuangan ini tidak dapat dinyatakan sebagai laporan keuangan yang sah.

Hak seorang CEO sama seperti hak karyawan lain yaitu, mendapatkan gaji/ remunerasi, mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan, memperoleh cuti dan fasilitas lainnya. Cuma, nilai gaji dan fasilitas tersebut lebih besar dari karyawan lain mengingat tanggung jawab CEO juga lebih besar. 

Owner adalah pihak yang paling berhak untuk menerima laporan kinerja CEO dan menentukan kebijakan perusahaan termasuk memecat dan melantik CEO yang baru. Owner tidak harus bertanggungjawab kepada siapapun. Hak seorang owner selain terlibat dalam penentuan keputusan perusahaan adalah mendapatkan dividen dan laporan pertanggungjawaban dari CEO. 

3. Proses pemilihan

Perbedaan selanjutnya adalah proses pemilihan. CEO dipilih dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan dipilih untuk masa kerja tertentu. Masa kerja ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan keinginan mayoritas owner dalam RUPS. 

Di sisi lain, seseorang dapat menjadi owner sebuah perusahaan hanya dengan membeli saham perusahaan tersebut dan tidak lagi menjadi owner apabila saham yang dia miliki dijual. Hanya saja, hanya owner dengan jumlah kepemilikan saham tertentu yang bisa berperan aktif dalam RUPS. 

Contoh

Mari kita ambil contoh struktur organisasi perusahaan rokok Gudang Garam. Perusahaan yang telah listing di Bursa Efek Indonesia tersebut dipimpin oleh Susilo Wonowidjojo sejak tahun 2009. Dalam website resmi perusahaan tersebut diketahui bahwasanya Susilo adalah putra dari pendiri Gudang Garam dan memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 0,09%. Oleh sebab itu, dalam hal ini Susilo adalah contoh owner yang juga menjabat sebagai CEO atau President Director sebuah perusahaan. 

Sebaliknya Juni Wonowidjojo yang hingga kini memegang saham GGRM dengan proporsi lebih dari 0,58%  tidak menjabat sebagai CEO melainkan sebagai komisioner utama. Dengan demikian, beliau hanya bertugas mengawasi kinerja perusahaan dan tidak mengoperasikan perusahaan secara keseluruhan. 

Dalam kasus lain, founder atau pendiri sebuah perusahaan tidak terlibat secara langsung dengan manajemen perusahaan baik dengan menjabat sebagai direktur maupun komisaris. Bahkan seringkali founder jenis ini hanya turut memiliki saham atas nama perusahaan lain yang juga dia kelola. 

Contohnya adalah Erick Thohir. Bapak Menteri BUMN ini dikenal sebagai pendiri PT Mahaka Media atau ABBA (kode saham di IDX). Pada tahun 2021, beliau tidak tercatat menjabat sebagai anggota direktur maupun komisaris serta tidak tercatat memiliki saham perusahaan tersebut dengan nama pribadi. 

CEO dan Owner Dalam Manajemen UMKM

Sama halnya dengan beberapa perusahaan besar, jabatan CEO dan Owner dalam struktur organisasi UMKM seringkali hanya dipegang oleh satu orang. Satu orang ini umumnya memiliki keseluruhan modal untuk mendirikan perusahaan tersebut dan mengelolanya secara langsung. 

Hal ini tentunya akan berubah jika CEO tersebut mencari tambahan pendanaan dengan mekanisme saham atau akad Mudarabah baik itu dengan investor individu maupun investor publik dengan bantuan P2P Lending. Jika demikian halnya, maka publik juga berhak untuk menyandang status sebagai pemilik perusahaan UMKM tersebut. 

Kesimpulan

KategoriCEOOwner
Perbedaan MendasarJabatan manajemen tertinggi dalam sebuah perusahaanPemilik perusahaan tersebut baik yang memilikinya melalui jalur pembelian saham maupun karena mendirikan perusahaan tersebut.
Wewenang dan HakMenjadi pemimpin dalam pengelolaan sebuah perusahaan.Terlibat dalam proses pengambilan keputusan perusahaan termasuk menentukan siapa pejabat CEO yang baru
Berhak mendapatkan gaji, cuti dan fasilitas lain sebagaimana karyawan lainnyaMemperoleh dividen dan laporan kinerja perusahaan dari CEO
Proses PemilihanDipilih atau dipecat dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang SahamBisa tidak lagi menjadi owner dengan menjual semua kepemilikan saham yang dimiliki
Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *