Outsourcing adalah pekerjaan yang memakai jasa dari tenaga kerja untuk melakukan sebagian tugas dari suatu perusahaan inti, biasanya juga disebut sebagai tenaga alih daya. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing karena dinilai lebih menghemat biaya operasional dan memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
Dari tahun ke tahun, pengguna outsourcing semakin meningkat kebutuhannya karena memang banyak kemudahan selama memakai jasanya. Perusahaan yang menyewa karyawan outsourcing pun tidak perlu bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas seperti pada pegawai lainnya, sebab itu merupakan tanggung jawab dari perusahaan alih daya.
Selengkapnya, kami berikan penjelasan lengkap mengenai outsourcing, pengertian, cara kerja, serta landasan hukumnya. Simak uraiannya di bawah inI!
Pengertian Outsourcing
Perusahaan outsourcing adalah tenaga kerja (biasa disederhanakan menjadi alih daya) yang tugasnya menyelesaikan sebagian pekerjaan dari perusahaan inti atau pengguna, jadi bisa dibilang bahwa pelaku pekerjaan outsourcing bukan termasuk pegawai dari perusahaan inti dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas. Oleh karenanya, pihak perusahaan pengguna tidak bertanggung jawab apapun terhadap karyawan alih daya, termasuk dalam hal memberikan fasilitas seperti karyawan inti lainnya.
Selain tak bertanggung jawab memfasilitasi seperti karyawan pada umumnya, perusahaan pengguna tenaga outsourcing juga tak perlu memberikan gaji dan tunjangan kepada para pekerja alih daya tersebut. Sebab yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah perusahaan yang menyediakan tenaga alih daya itu sendiri.
Sebenarnya, outsourcing sudah dikenal sejak tahun 1989-1990 sebagai salah satu strategi bisnis, kemudian strateginya pun semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Apalagi dari tahun ke tahun, tenaga outsourcing banyak dibutuhkan oleh berbagai perusahaan karena dinilai mempunyai banyak keuntungan. Salah satunya karena memakai tenaga alih daya dapat membantu memangkas biaya operasional dan tak perlu menyediakan fasilitas khusus seperti pegawai lainnya yang mungkin dianggap terlalu mengeluarkan banyak anggaran.
Adanya sistem outsourcing berperan dalam menciptakan insentif bisnis, sebab sangat membantu mengalokasikan tenaga kerja ke tempat yang sesuai sekaligus efektif.
Meskipun merupakan tenaga sumberdaya manusia yang membantu menyelesaikan sebagian tugas di perusahaan lain, namun tetap ada batasannya. Dalam pekerjaan outsourcing tidak diperbolehkan melaksanakan tugas yang berhubungan dengan proses produksi maupun tugas pokok, tetapi hanya sebagai penunjang di luar proses produksi.
Cara Kerja Sistem Outsourcing
Cara kerja sistem outsourcing berbeda dengan pegawai kontrak, dalam hal ini masih banyak orang yang belum bisa membedakan keduanya. Sebab perekrutan karyawan outsource dilakukan sendiri oleh perusahaan outsource, kemudian disalurkan tenaga kerjanya ke perusahaan yang membutuhkan jasa outsource tersebut.
Akan tetapi dalam sistemnya, pekerjaan outsourcing tidak memperoleh jenjang karir yang jelas, seperti halnya pegawai kontrak lainnya. Meskipun begitu, mereka akan melakukannya berdasarkan sistem kontrak PKWT (Pegawai Kontrak Waktu Tetap) ataupun PKWTT (Pegawai Kontrak Waktu Tidak Tertentu) sesuai yang tertera pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 66.
Cara kerja sistem outsourcing, yakni penyedia outsource merekrut karyawan seperti biasa dan menggaji mereka. Kemudian karyawan outsource tersebut disalurkan sebagai tenaga kerja kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga alih daya.
Dalam Undang-Undang sistem cara kerja sistem perusahaan outsourcing adalah tidak dirincikan secara spesifik. Namun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64 yang intinya menyatakan bahwa karyawan alih daya mengerjakan sebagian tugas perusahaan pengguna jasa perusahaan outsource sesuai perjanjian tertulis. Bisa dikatakan bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang boleh dilakukan oleh mereka.
Landasan Hukum Outsourcing
Outsourcing pertama kali dilegalkan oleh mantan presiden Republik Indonesia, yakni Megawati Soekarno Putri. Beliau mengatur kebijakan sekaligus melegalkan hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 65 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perusahaan yang menyediakan jasa penyalur tenaga alih daya mempunyai kewajiban memenuhi hak-hak para pegawainya. Kemudian pekerjaan yang boleh dilakukan hanyalah yang bersifat penunjang, bukan kegiatan produksi di perusahaan pengguna.
Selain itu berdasarkan landasan hukum outsourcing tersebut juga dijelaskan tugas-tugas yang boleh diselesaikan oleh pegawai alih daya. Pekerjaan outsourcing yang dimaksud harus terpisah dari kegiatan inti perusahaan penyewa, sesuai kesepakatan dan perintah dari pemberi kerja, termasuk kegiatan penunjang (bukan produksi), serta tidak boleh menghambat kegiatan produksi.
Bagaimanapun juga, karyawan perusahaan outsource juga mempunyai hak memperoleh perlindungan serta hak lainnya dari perusahaan yang merekrutnya sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Meskipun pada mulanya cukup banyak pertentangan terhadap kebijakan outsource, namun ternyata saat ini banyak perusahaan yang membutuhkan pekerja alih daya untuk membantu mengerjakan sebagian tugas di luar tugas pokok. Mengapa demikian? Oleh karena itu, ketahuilah kelebihan dan kekurangan outsourcing berikut ini.
Kelebihan outsourcing
- Menghemat anggaran perusahaan dan tak perlu memberikan training. Hal ini karena pekerja alih daya memiliki kemampuan khusus dalam bidang tertentu, sehingga mereka tidak perlu dilatih agar siap mengerjakan tugasnya.
- Perusahaan tak perlu merekrut, sebab ketika mereka menggunakan jasa outsource akan mendapatkan pegawai terpilih dari penyedia outsource. Bahkan, tak perlu repot mengadakan proses rekrutmen beberapa tahap hingga mencari tahu latar belakang pengalaman kandidat untuk mencari karyawan baru.
- Perusahaan dapat mengurus tugas inti karena tugas teknis (bukan pokok) sudah dikerjakan oleh para pegawai outsource.
Kekurangan outsourcing
- Rentan kebocoran data perusahaan. Hal ini biasanya terjadi ketika perusahaan mempekerjakan tenaga outsource untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan inti bisnis. Akibatnya, informasi sensitif perusahaan bisa saja bocor.
- Kontrak kerjasama singkat, sehingga harus diperbarui setelah masanya habis ataupun mencari perusahaan outsourcing baru.
- Perusahaan pengguna jasa outsourcing dapat mengalami ketergantungan, sehingga berakibat kurang berminat mencari pegawai baru di luar alih daya melalui sistem rekrutmen.
- Berdasarkan sisi pegawai yang melakukan pekerjaan outsourcing, statusnya kurang jelas dan tak punya jenjang karir. Selain itu, masa kerjanya pun tidak pasti tergantung berapa lama kontraknya.
- Pegawai outsourcing tidak memperoleh keuntungan berupa fasilitas dan tunjangan dari tempatnya bekerja (perusahaan pengguna jasanya).
Contoh Perusahaan Outsourcing
Supaya lebih jelas dan ada gambaran mengenai perusahaan outsourcing, Anda pun perlu mengetahui apa saja contoh outsourcing. Contoh jasa yang ditawarkan oleh pihak outsource, antara lain call center, keamanan/sekuriti, jasa kebersihan, penyedia jasa katering (makanan), kurir, driver, manufaktur, dan lain-lain.
Di bawah ini merupakan beberapa contoh outsourcing dan jenis bidangnya.
- PT Exa Mitra Solusi: back office, petugas administrasi, layanan payroll, dan supporting process.
- PT Dinamika Mitra Huresindo: resepsionis, SPG (Sales Promotion Girl), pelayan, resepsionis, admin support, kasir, telemarketing, teller, teknisi mesin.
- PT Indonesia Bersih Rapi: jasa kebersihan
- PT Kanam Jaya Manunggal: keamanan atau sekuriti
- PT AURA: kebutuhan posisi pada bidang perbankan
- PT Inti Karya Karisma: kebutuhan industri
- PT Total Abadi Solusindo: jasa manufaktur
Itulah penjelasan lengkap seputar outsourcing yang terdiri dari pengertian, cara kerja, landasan hukum, hingga contoh perusahaannya. Bagaimana pendapat Anda terkait outsourcing itu sendiri?