Sama seperti halnya perusahaan yang mematok kriteria-kriteria tertentu dalam memilih calon karyawan, calon karyawan juga bisa memilih perusahaan sesuai dengan fasilitas kerja yang diharapkan. Sebab, gaji tidak seharusnya menjadi satu-satunya fasilitas kerja yang ditawarkan oleh perusahaan.
Berikut ini 9 fasilitas kerja yang bisa diharapkan selain gaji:
1. Asuransi Kesehatan
Menurut pemberitaan dari CNN, Undang-Undang Kesehatan yang baru tidak mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS kesehatan. Namun demikian, perusahaan wajib melakukan berbagai tindakan yang diperlukan untuk menunjang kesehatan karyawan, termasuk diantaranya adalah membayar asuransi kesehatan karyawan tersebut, khususnya kesehatan yang berkaitan langsung dengan bisnis perusahaan.
Biasanya, penanggungan biaya kesehatan ini dilakukan secara reimburse alias karyawan pergi ke rumah sakit atau dokter mitra perusahaan lalu struk hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke HRD. Tidak hanya kesehatan fisik, beberapa perusahaan juga menyediakan fasilitas konsultasi psikologi dan ganti kacamata gratis untuk karyawan.
2. Upah Lembur
Seorang karyawan wajib mendapatkan upah lembur apabila bekerja di luar jam kerja. Menurut Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagaimana disampaikan oleh Hukum Online, saat ini batas maksimum lembur adalah 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
Pasal 31 PP No. 35 tahun 2021 di atas menyebutkan bahwa upah lembur disesuaikan dengan nominal gaji per jam dan jumlah jam lembur dengan rincian sebagai berikut:
- 6 hari kerja dengan 40 jam kerja dalam satu minggu:
- Jam ke-1- jam ke-7 1,5 gaji per jam.
- Jam ke-8 3 kali upah per jam.
- Jam ke-9 dan seterusnya dibayar 4 kali upah per jam.
b. 5 hari kerja 40 jam seminggu:
- Jam ke-1-Jam ke-8 dibayar 2 kali lipat gaji per jam.
- Jam ke-9 dibayar 3 kali upah per jam.
- Jam ke-10 dan seterusnya dibayar 4 kali upah per jam.
Mekanisme pembayaran upah lembur ini akan berbeda jika Anda libur pada hari libur (tanggal merah) atau pada Sabtu dan Minggu.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Fasilitas kerja yang bisa diharapkan selain gaji dan mempengaruhi nilai take home pay adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tahun 2023, tunjangan ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang memiliki status sebagai karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) dan pekerja lepas (freelance).
Adapun besarannya adalah jika karyawan tersebut telah bekerja di perusahaan selama 12 bulan berturut-turut, maka dia berhak atas THR senilai 1 kali gaji. Jika karyawan terkait sudah bekerja selama 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun, maka besaran THR sama dengan masa kerja dibagi 12 lalu dikali dengan gaji bulanan. Adapun untuk karyawan freelance, jumlah THR yang berhak diterima sama dengan rata-rata gajinya selama 1 bulan.
4. BPJS Ketenagakerjaan
Ketika melamar sebuah pekerjaan, sebaiknya Anda juga mempertanyakan mengenai fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang disediakan oleh perusahaan terkait. Sebab menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib memotong gaji karyawannya untuk keperluan ini dan menyetorkannya secara berkala setiap bulan.
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM). Beberapa perusahaan hanya mendaftarkan karyawannya untuk sebagian program saja, sehingga Anda perlu lebih jeli lagi mengenai hal ini.
5. Cuti
Fasilitas kerja yang bisa diharapkan selain gaji yang ke-5 adalah cuti. Sebagai karyawan, Anda tidak hanya berhak tidak bekerja pada sabtu minggu saja, tetapi juga bisa mengajukan cuti.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, terdapat beberapa jenis cuti yang diakui di Indonesia, yaitu:
- Cuti tahunan. Dengan cuti ini, Anda bisa mengajukan libur kerja minimal 12 hari dalam satu tahun.
- Cuti besar, yaitu cuti untuk karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun atau lebih di perusahaan tersebut.
- Cuti bersama, umumnya jenis cuti ini untuk ASN. Adapun untuk karyawan swasta, ada atau tidaknya cuti bersama menjelang hari raya keagamaan tergantung dengan kebijakan perusahaan.
- Cuti hamil. Menurut UU ini, wanita yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
- Cuti sakit. Idealnya, cuti sakit bisa diambil sesuai dengan saran dokter.
- Cuti acara penting. Misalnya, salah satu anggota keluarga meninggal, karyawan melakukan pernikahan dan lain sebagainya. Durasinya berbeda-beda tergantung dengan jenis acara.
Ketentuan mengenai cuti ini sudah seharusnya ada dalam kontrak yang diserahkan perusahaan saat Anda diterima untuk bekerja di perusahaan tersebut. Jadi, pastikan Anda jeli ya.
6. Tunjangan Peralatan Kerja
Salah satu fasilitas yang bisa Anda tanyakan saat wawancara adalah ada atau tidaknya fasilitas penunjang kinerja, seperti laptop atau tunjangan pulsa. Sebab, dua hal ini penting bagi keberlangsungan bisnis perusahaan.
Dulu, karyawan yang bekerja di kantor secara offline akan dilengkapi dengan kubikel dan komputer kantor. Namun saat ini dengan iklim kerja yang lebih fleksibel, maka banyak perusahaan yang mengganti komputer kantor dengan laptop. Bagi karyawan yang bekerja dari rumah, banyak kantor juga menyediakan tunjangan pulsa bulanan. Sebagai gantinya, beberapa perusahaan akan meminta ijazah asli Anda untuk disimpan di kantor (tidak semua perusahaan).
7. Bonus dan Komisi
Bonus dan komisi juga merupakan faktor penting yang harus Anda pertimbangkan, khususnya jika Anda melamar kerja di bagian sales atau marketing. Hal ini karena biasanya gaji pokok staff bagian ini cenderung lebih kecil dibandingkan dengan bonus dan komisi yang akan diperoleh jika mencapai target.
Bagi perusahaan, adanya bonus dan komisi berguna untuk meningkatkan semangat karyawan dalam bekerja. Maka dari itu, tidak heran jika skema gaji ini seringkali diberikan kepada karyawan yang langsung bersentuhan dengan pelanggan.
8. Fasilitas Makan Siang
Hal ini mungkin terdengar remeh, tapi tentu perusahaan yang memberikan diskon makan siang Rp10.000 saja ke karyawannya akan memiliki nilai plus dibandingkan dengan perusahaan yang tidak menawarkan fasilitas ini. Pasalnya, makan siang adalah hal yang sangat penting yang dapat menunjang produktivitas karyawan di kantor.
Tidak hanya diskon, fasilitas makan siang ini juga bisa berupa snack dan kopi yang ada di pantry kantor atau sekedar kantor terletak di dekat kafetaria yang menyediakan makanan lezat dengan harga terjangkau.
9. Fasilitas Pengembangan Diri
Sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang mendukung well-being karyawannya baik secara fisik maupun psikis. Selain asuransi kesehatan, hal ini juga bisa dilakukan dengan menyediakan fasilitas pengembangan diri yang cukup.
Misalnya, dengan memungkinkan karyawan untuk “sekolah lagi” selama beberapa bulan atau tahun atau rajin memberikan seminar-seminar kepada karyawan dan lain sebagainya. Karyawan yang sehat dan pintar tentunya juga akan menghasilkan keuntungan untuk perusahaan kedepannya