Lompat ke konten

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi

Mengusung konsep lembaga ekonomi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, koperasi adalah salah satu badan usaha yang didirikan berdasarkan prinsip koperasi. Lembaga ekonomi ini bahkan disebut sebut sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bentuk utama perwujudan ekonomi kerakyatan. 

Saat ini, jumlah koperasi yang aktif di Indonesia mencapai 127.124 unit (BPS) dengan jumlah anggota lebih dari 22 juta orang. Tentu jumlah ini secara langsung menggambarkan bahwa potensi lembaga ini sangatlah besar. 

Namun sayangnya, tidak semua orang atau bahkan pengurus koperasi itu sendiri yang tahu mengenai sejarah dan prinsip koperasi. Berikut ini kilas balik sejarah dan prinsip-prinsip yang diusung oleh lembaga ekonomi ini. 

Sejarah Koperasi

Dilansir dari laman resmi Dinas Koperasi dan UMKM Kapuas Hulu, sebenarnya ide mengenai sebuah lembaga keuangan yang berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota bukanlah berasal dari Indonesia. Ide ini pertama kali dicetuskan oleh Robert Owen, seorang warga negara Skotlandia yang hidup pada sekitar tahun 1771 sampai 1858.

Ide ini kemudian dibawa masuk ke Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja, seorang bangsawan dari Purwokerto pada tahun 1896. Ketika itu beliau peduli dengan kondisi keuangan pegawai pemerintah Hindia Belanda yang terus menerus dikejar rentenir. 

Dengan membawa konsep koperasi kredit dari Jerman, beliau pun mendirikan sebuah koperasi kredit. Koperasi kredit yang didirikan oleh Raden Aria inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank BRI. 

Konsep yang dibawa oleh Raden Aria kemudian dikembangkan lagi oleh seorang residen Belanda bernama De Wolffvan Westeroode. Namun sayangnya, pemerintah kolonial Hindia Belanda menilai bahwa lembaga keuangan yang didirikan oleh Westeroode ini tidak masuk ke dalam klasifikasi koperasi hingga kemudian perkembangan lembaga keuangan ini di Indonesia sempat terhambat. 

Perkembangan koperasi baru mulai lancar kembali ketika organisasi nasional pertama Indonesia yakni Budi Oetomo dibentuk pada tahun 1908. Beberapa tahun setelahnya, perkembangannya kemudian semakin pesat akibat tumbuh kembangnya Sarikat Dagang Indonesia (SDI) yang notabene memang berisi para pedagang dan pengusaha Bumiputera. 

Menanggapi hal ini, pemerintah kolonial Hindia Belanda lantas menerbitkan berbagai peraturan yang mengatur mengenai perkumpulan koperasi yang berbeda baik untuk kalangan Bumiputera dan residen Belanda. 

Pada masa penjajahan Jepang dari tahun 1942-1945, Jepang mendirikan sebuah koperasi bernama Kumiyai. Namun alih-alih membantu perekonomian masyarakat Indonesia, lembaga ini justru digunakan oleh pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan negeri ini.

Setelah kemerdekaan, fase baru perkembangan koperasi dimulai dengan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya Jawa Barat pada 12 Juli 1947. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai hari koperasi nasional. 

Prinsip Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992, beberapa prinsip koperasi adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sebuah koperasi harus dibangun dengan prinsip sukarela dan terbuka. Artinya, tidak ada paksaan untuk menjadi anggota sebuah koperasi. Bahkan, anggota koperasi dipersilahkan untuk keluar dari keanggotaan koperasi tersebut jika memang dia ingin. 

Adapun mengenai prinsip terbuka, koperasi dituntut untuk selalu terbuka kepada para anggotanya. Selain itu, institusi ini juga tidak boleh membedakan hak dan kewajiban satu anggota dengan anggota yang lain. Intinya, dalam institusi ini setiap anggota diperlakukan dengan sama. 

2. Pengelolaan secara demokratis

Dalam koperasi, keputusan tertinggi terletak pada rapat umum anggota tahunan (RAT). Pada rapat ini, anggota, pengurus, komisaris atau pengawas (jika ada) saling berembug untuk menentukan masa depan institusi tersebut.

Setiap anggota koperasi memiliki kebebasan untuk memilih dan mengemukakan pendapatnya dalam rapat ini. Tidak boleh ada anggota yang dibungkam atau dikurangi kebebasannya. 

3. Sisa hasil usaha dibagi dengan adil

Adil disini bukan hanya dibagi rata melainkan dibagi sesuai dengan kontribusi anggota tersebut dalam perkembangan koperasi. Maka dari itu, tidak heran jika pengurus yang juga merangkap sebagai anggota bisa mendapatkan hasil lebih atau anggota yang banyak berbelanja ke toko milik koperasi juga mendapatkan sisa hasil usaha yang lebih. 

Hal ini akan mendorong setiap anggota untuk berkontribusi lebih pada perkembangan koperasi mereka sehingga institusi tersebut bisa berkembang lebih baik lagi. 

4. Pemberian balas jasa terhadap modal

Berbeda dengan perusahaan perseroan terbatas yang menggunakan modal berupa saham untuk mencari keuntungan belaka, modal dalam koperasi juga harus digunakan untuk memberikan manfaat kepada anggota. 

Dengan demikian, biasanya nilai balas jasa yang diberikan institusi tersebut kepada pemilik modal yang diluar pokok pinjaman tidak melebihi suku bunga yang berlaku saat balas jasa tersebut dibagikan. 

5. Kemandirian

Prinsip koperasi yang terakhir adalah penekanan terhadap kemandirian (self-sustain). Dalam hal ini, koperasi ditekankan untuk tidak bergantung pada pihak lain di luar anggota-anggota koperasi tersebut. 

Kalaupun berhubungan dengan pihak lain seperti, lembaga pemerintahan, perusahaan atau perbankan, maka hubungan tersebut harus berjalan dengan sewajarnya saja dan tidak menimbulkan ketergantungan. 

Koperasi Sebagai Unit Bisnis

Koperasi seringkali dipandang sebagai lembaga keuangan akar rumput yang tidak bisa berkembang sebagaimana perusahaan perseroan terbatas atau jenis badan usaha lainnya. Padahal anggapan ini salah. Koperasi bisa menjadi lembaga bisnis yang menguntungkan selama dikelola dengan benar. 

Secara konsep, koperasi bisa menjadi lembaga bisnis yang tidak hanya menguntungkan bagi anggota koperasi tersebut, tetapi juga masyarakat pada umumnya. Namun seringkali operasi koperasi gagal karena minimnya sumber daya manusia berkualitas yang mau dan mampu mengelola institusi tersebut. 

Lain halnya dengan PT atau firma yang biasanya didirikan oleh penduduk dengan ekonomi menengah keatas. Modal yang mendasari PT dan mereka kelola memungkinkan badan usaha ini untuk merekrut talenta-talenta terbaik negeri ini. 

Pengaruh pemerintah dalam pengembangan koperasi memang krusial. Namun, lebih dari itu kesadaran masyarakat mengenai bagaimana cara mengelola institusi ini dengan baik dan benar tetap menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna merupakan salah satu finalist PKM-Kewirausahaan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional tahun 2016. Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Chusna aktif mencari dan mengeksekusi ide bisnis yang menarik dan inovatif.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *