Lompat ke konten

Koperasi Karyawan: Pengertian, Manfaat dan Cara Kerjanya

Koperasi Karyawan

Pernahkah Anda mendengar istilah Koperasi Karyawan atau Kopkar? Istilah Kopkar pasti sudah tak asing lagi di kalangan para pekerja karena fungsinya memang untuk memberikan dukungan kepada para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghimbau setiap perusahaan yang ada di Indonesia supaya mendirikan Kopkar demi kesejahteraan para karyawan.

Koperasi Karyawan harus memiliki badan hukum, sehingga harus jelas dan terdaftar agar dapat melaksanakan kegiatan secara aman. Supaya lebih jelas, simak hal-hal apa saja yang perlu diketahui tentang Koperasi Karyawan (Kopkar) pada bacaan kali ini, termasuk manfaat serta cara kerjanya.

Pengertian Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di suatu perusahaan, di mana para anggotanya berasal dari perusahaan tersebut. Supaya pelafalannya lebih mudah, Koperasi Karyawan biasa disingkat Kopkar. Pemerintah meminta setiap perusahaan agar mendirikan Kopkar demi meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, dikatakan bahwa jenis koperasi terbagi menjadi dua, yaitu primer dan sekunder.

Koperasi primer didirikan oleh orang-orang yang berada dalam lingkup yang sama dan memiliki anggota paling sedikit adalah 20 orang. Lingkup yang sama bukan hanya dari tempat kerja saja, tetapi bisa dari satu desa maupun kelurahan. Sedangkan koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer.

Berdasarkan yang dinyatakan di Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Kopkar merupakan jenis koperasi primer karena keanggotaannya berasal dari satu tempat kerja yang sama. Koperasi Karyawan atau Kopkar harus mempunyai badan hukum agar dapat melaksanakan segala kegiatan maupun visi misi secara lebih aman. 

Meskipun memiliki badan hukum dan berdiri dalam naungan suatu perusahaan, ternyata Kopkar melaksanakan segala kegiatannya secara mandiri. Sesuai dengan prinsip koperasi, yakni keanggotaannya bersifat terbuka dan tidak memaksa atau sukarela, artinya siapapun boleh bergabung (boleh juga tidak), asalkan masih merupakan orang di dalam perusahaan tersebut.

Lalu bagaimana sistem kerja serta pengelolaan keuangan dalam Kopkar tersebut? Jawabannya adalah semua dilakukan secara mandiri, termasuk dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu agar semua kegiatannya dapat berjalan lancar, Kopkar harus terdaftar secara resmi dan mempunyai badan hukum.

Manfaat Koperasi Karyawan

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Koperasi Karyawan adalah suatu organisasi berupa koperasi yang didirikan oleh para pegawai perusahaan tertentu. Jadi, anggotanya pun berasal dari perusahaan tersebut (bukan terbuka bagi orang luar).

Sistem keanggotaannya memang sukarela atau bisa dibilang tidak memaksa, siapa saja boleh ikut bergabung, asalkan masih dalam lingkup perusahaan yang sama. Sebenarnya, ketika bergabung menjadi anggota Kopkar pun tidak ada ruginya sama sekali, justru memperoleh banyak manfaat untuk jangka panjang.

Apa saja keuntungan yang bisa diperoleh ketika bergabung menjadi anggota Kopkar? Simak sederet manfaat Koperasi Karyawan berikut ini.

1. Menambah pengalaman berorganisasi

Manfaat Koperasi Karyawan adalah sebagai salah satu cara menambah pengalaman dalam berorganisasi. Siapapun yang menjadi anggota pasti akan memiliki kesempatan dalam mengurus organisasi maupun mengeluarkan pendapat ketika berusyawarah bersama anggota koperasi lainnya.

Adanya kegiatan di Kopkar tersebut dapat dijadikan sebagai wadah untuk belajar sekaligus menambah pengalaman. Pengalaman tersebut bukan hanya dalam berorganisasi saja, tetapi juga termasuk cara menjadi pemimpin, public speaking, hingga belajar dalam menghargai pendapat orang lain.

Belajar berorganisasi melalui sebuah koperasi, dampaknya sangat bagus apabila diterapkan di kehidupan sehari-hari. Meskipun tidak harus menjadi pemimpin, tapi mampu menjadi pribadi yang lebih bijaksana ketika menghadapi orang lain dan segala perbedaannya.

2. Memperoleh keuntungan

Manfaat Kopkar selanjutnya, yaitu memperoleh keuntungan (meskipun mungkin tidak sebesar gaji bulanan dari tempat kerja). Perlu diketahui bahwa meskipun Kopkar merupakan organisasi yang bergerak secara mandiri di bawah naungan perusahaan, anggotanya tetap akan memperoleh keuntungan.

Keuntungan yang didapatkan jika bergabung menjadi anggota Koperasi Karyawan adalah berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Dalam koperasi, SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh oleh suatu perusahaan, di mana keuntungannya berasal dari para anggota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 5 Ayat 1, sisa hasil usaha harus sebanding dengan jasa dari para anggota, namun juga perlu disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. Pembagian SHU dilakukan ketika Rapat Anggota Tahunan (RAT).

3. Saling bantu antar karyawan

Adanya Kopkar juga bermanfaat untuk saling membantu antar karyawan, terutama yang bergabung dalam keanggotaan koperasi. Caranya, yaitu ketika menabung sebagian uang di Kopkar, maka sama saja artinya dengan membantu mengembangkan Kopkar tersebut.

Dana yang disimpan di sana, nantinya dapat dipinjamkan kepada pegawai lainnya ketika membutuhkan bantuan berupa uang. Tentunya, proses pinjam uang di Kopkar tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hanya anggota dengan keadaan mendesak saja yang boleh meminjam, sehingga nantinya pasti diseleksi terlebih dahulu sebelum dananya diberikan kepada peminjam.

4. Mengelola serta merancang keuangan dengan baik

Manfaat koperasi karyawan lainnya adalah untuk membantu mengelola sekaligus merancang keuangan secara lebih baik. Tak semua pegawai perusahaan mampu mengelola gaji bulanannya dengan baik, sehingga uang tersebut malah cepat habis dalam sekejap.

Adanya koperasi dapat membantu setiap karyawan dalam mengelola pendapatan bulanannya agar masih memiliki tabungan ataupun tidak cepat habis meskipun sudah mendekati hari gajian. Caranya adalah dengan membantu menyisihkan sebagian uang untuk ditabungkan ke koperasi.

Cara menabung uang di koperasi cukup efektif karena bukan hanya untuk membantu mengatur keuangan bulanan saja, tetapi juga membantu anggota lainnya. Nantinya pun akan memperoleh keuntungan berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diadakan saat RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Struktur Koperasi Karyawan

Hal lain yang perlu diketahui tentang Koperasi Karyawan adalah struktur organisasinya. Jadi, struktur Koperasi Karyawan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian. Berikut ini susunannya.

  1. Rapat Anggota (pemegang kekuasaan tertinggi)
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Manajer
  5. Unit Usaha
  6. Anggota

Dilihat dari struktur Koperasi Karyawan tersebut, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi di koperasi. Pelaksanaannya dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun sesuai dengan yang tertera di AD (Anggaran Dasar).

Cara Kerja Koperasi Karyawan

Seperti pada penjelasan sebelumnya bahwa Kopkar bersifat sukarela dan terbuka, artinya tidak ada paksaan untuk bergabung asalkan masih merupakan anggota perusahaan yang menaungi. Segala kegiatannya pun dilakukan secara mandiri, jadi pendapatannya pun bukan dari perusahaan, namun hasil usaha dari anggotanya.

Apabila ingin mengetahui cara kerja Koperasi Karyawan secara lebih lanjut, sebenarnya sistem kerjanya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi. Ini penjelasannya.

  • Semua kegiatan dilakukan secara mandiri, tidak ada campur tangan dari perusahaan.
  • Dikelola oleh seluruh anggota koperasi, sehingga sifatnya demokratis (dari anggota kembali ke anggota).
  • Bersifat sukarela dan terbuka untuk bergabung menjadi anggota.
  • Memperoleh pendidikan perkoprasian.
  • Berpeluang untuk bekerja sama dengan Kopkar lain.
  • Pemberian balas jasa pada modal dibatasi.

Jika diperhatikan, sebenarnya sistem kerjanya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Baca perbedaan antara KSP dengan bank di Magnate untuk informasi lebih jelasnya!

Seperti itulah penjelasan lengkap mengenai Koperasi Karyawan atau biasa disingkat Kopkar. Apabila di perusahaan tempat bekerja terdapat Kopkar, tak ada ruginya jika bergabung karena akan memperoleh manfaatnya.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah sarjana pertanian yang tertarik menulis di bidang entrepreneurship, tips seputar keuangan, dan gaya hidup.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *