Lompat ke konten

Cara Jual Tanah ke Bank

Cara Jual Tanah ke Bank

Tanah adalah aset properti yang nilai jualnya selalu naik dari tahun ke tahun, sehingga banyak orang menjadikannya sebagai alat investasi. Namun menjual aset properti tersebut tidak selalu mudah, apalagi jika menawarkannya langsung kepada masyarakat umum karena kebanyakan lebih memilih membeli lahan langsung disertai bangunannya.

Kendala tersebut seringkali dialami, terutama jika sedang membutuhkan dana cepat tetapi tak kunjung mendapatkan pembeli. Kesusahan dan bingung cara jual tanah cepat? Berikut kami paparkan panduan lengkap tentang cara jual tanah ke bank dengan mudah dan cepat laku.

Alasan Jual Tanah ke Bank

Tak banyak yang tahu tentang cara jual tanah ke bank, padahal sebenarnya justru lebih mudah dilakukan dan bisa terjual lebih cepat dibandingkan melakukannya sendiri. Mengapa demikian? Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya mencoba opsi menawarkan tanah ke pihak bank untuk dijual.

1. Tanah dapat terjual lebih cepat

Cara jual tanah ke bank termasuk mudah dilakukan meski tak banyak orang mengetahuinya, bahkan lebih cepat dibandingkan mencari pembeli sendiri maupun menggunakan jasa makelar. Hal ini karena bank mempunyai jaringan yang lebih luas, sehingga cukup mudah bagi mereka untuk menemukan nasabah maupun selain nasabah yang hendak membeli aset properti tersebut.

Melalui bank, promosi aset tanah jauh lebih meningkat, sehingga hal ini tentu sangat menguntungkan. Selain itu, Anda pun tak perlu repot memasang iklan di sana sini karena jika lewat bank yang menerima jual beli tanah, tetap laku terjual.

Pihak bank akan membantu mencarikan pembeli, kemudian Anda sebagai penjual bertugas untuk membantu promosi. Nantinya jika menemukan pembeli, pihak bank akan menawarkan sistem pembayaran berupa kredit atau cicilan supaya lebih ringan.

Meskipun begitu, cara jual tanah agar cepat laku sebaiknya pilih bank yang mau membeli tanah tersebut. Misalnya BNI, CIMB Niaga, Maybank, BSI, dan lainnya.

2. Keamanan terjamin

Memilih cara jual tanah lewat bank keamanannya pasti terjamin karena sudah legal dan termasuk lembaga keuangan resmi di Indonesia yang sistemnya solid. Lalu mengapa termasuk aman dibandingkan menjualnya sendiri? Sebab sertifikat tanah aslinya ditahan selama masa cicilan atau kredit sedang berjalan.

Jadi ketika menawarkan aset properti melalui lembaga keuangan tersebut, sertifikat tanah akan ditahan oleh pihak bank sampai pembeli melunasi seluruh angsurannya. Selain itu, pihak bank juga melakukan pemeriksaan legalitas sekaligus validitas tanah. Sehingga ketika aset tersebut bermasalah, maka Anda diminta menyelesaikannya terlebih dahulu.

Sistem bank pun sangat canggih, sehingga bisa mengecek latar belakang nasabah dalam waktu singkat. Jadi, Anda pun tidak perlu khawatir bertemu pembeli nakal atau penipu, sebab pasti nantinya dilakukan pengecekan latar belakang pembeli secara keseluruhan, termasuk riwayat kreditnya selama ini.

3. Penjual menerima harga penuh

Sistem pembayaran yang ditawarkan oleh bank kepada pembeli tanah adalah kredit atau angsuran dengan tenor dan bunga tertentu. Mungkin Anda sedikit khawatir jika tak memperoleh harga penuh jika menjualnya lewat bank. Tenang saja, Anda pun tetap memperoleh harga penuh sesuai kesepakatan di awal dan tidak terkena potongan biaya lagi.

Mungkin jika menjualnya sendiri ke masyarakat umum, bisa saja mendapatkan harga penuh tetapi dalam waktu yang lebih lama. Atau mungkin lewat makelar, dirasa kurang menguntungkan karena harus bagi hasil dengan makelar tersebut ketika tanah sudah terjual. Berbeda halnya jika lewat bank, Anda bisa memperoleh harga sesuai kesepakatan di awal tanpa ada sistem bagi hasil meskipun mereka menawarkan sistem pembayaran secara kredit.

4. Sertifikat tanah disimpan oleh bank

Alasan mengapa Anda boleh mempertimbangkan untuk memilih menawarkan tanah ke pihak bank karena sertifikat tanahnya disimpan oleh mereka sampai pembeli melunasi angsuran seluruhnya agar sertifikat tersebut bisa pindah tangan. Jadi setelah angsurannya sudah lunas, pembeli dan penjual dipertemukan untuk melakukan pindah tangan.

Penahanan sertifikat tanah seperti ini justru lebih aman karena dapat menghindari pembeli curang ataupun penipuan. Selain itu sebelum membeli tanah, pembeli harus melalui proses background checking guna memastikan riwayat kredit serta melihat kemampuan membayar angsuran. Jadi apabila riwayat kreditnya termasuk buruk, maka pihak bank tidak akan menjual atau meloloskan aset Anda kepada nasabah tersebut.

Persyaratan Lengkap untuk Jual Tanah ke Bank

Jika ingin jual tanah ke bank, maka Anda harus mempersiapkan semua berkasnya terlebih dahulu. Berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk menjual aset tersebut ke bank.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP asli dan fotokopi
  • Sertifikat kepemilikan tanah/properti: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Notaris Tanah, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
  • Bukti bayar PBB 5 tahun terakhir
  • Membuat surat pernyataan bahwa tanah milik Anda bukan tanah sengketa
  • Membuat surat persetujuan suami dan istri untuk menjual aset lahan (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kematian (apabila pihak suami/istri ada yang meninggal)
  • Surat Perceraian dan Akta Pembagian/Penetapan Harta Bersama yang sudah ditetapkan oleh pengadilan (apabila penjual lahan berstatus janda/duda)

Penuhi berkas persyaratan tersebut secara lengkap sebelum menjual lahan agar prosesnya lebih mudah. Selain itu, pastikan Anda telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.

Lalu bagaimana jika sertifikat/surat tanah hilang? Anda bisa membaca prosedur pembuatan ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah domisili dengan membawa berkas-berkas sesuai yang tertera di situs ATR BPN, pilih tab Publikasi – Layanan Pertanahan – Cari Layanan. Pada kolom Cari Layanan, pilih Penggantian Sertifikat Tanah Karena Hilang.

Cara Jual Tanah ke Bank

Menawarkan tanah ke pihak bank untuk dijual lebih menguntungkan sekaligus mudah dibandingkan melakukannya secara pribadi ataupun lewat makelar. Selain bisa mendapatkan harga penuh, juga prosedurnya lebih aman. Begini cara jual tanah ke bank tanpa ribet.

1. Siapkan semua surat atau sertifikat tanah

Cara jual tanah ke bank yang pertama adalah menyiapkan semua berkas termasuk sertifikat/surat tanah. Semua berkas sudah tertera pada poin sebelumnya, jadi pastikan Anda membacanya terlebih dahulu dengan cermat agar tak ada satupun berkas tertinggal. Selain itu secara hukum, pastikan tak ada data yang bermasalah agar proses penjualan lahan tidak terhambat.

Pastikan pula bahwa saat ini kondisi aset bukan dalam proses penyitaan oleh pihak pemberi hutang ataupun terkena sengketa lahan. Lunasi pula pembayaran PBB terlebih dahulu sebelum mengajukan penjualan. Jika termasuk warisan, sebaiknya urusi dulu perihal pindah nama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan hal ini juga berkaitan dengan legalitas dokumen Anda.

2. Siapkan berkas dokumen yang dibutuhkan

Berkas dokumen yang dibutuhkan agar proses jual properti tanah ke pihak bank lebih mudah, harus disiapkan secara lengkap. Selain dalam bentuk fotokopi, untuk jaga-jaga juga bawalah berkas aslinya ketika datang ke kantor bank (baca di poin Persyaratan Lengkap di atas). Susun semua dokumen serapi mungkin.

3. Tentukan harga dan kualitas tanah

Ketika hendak menjual tanah, lakukan dahulu survei harga baru kemudian menentukan harga. Biasanya nilai jual tanah selalu berubah dari tahun ke tahun, maka dari itu sebaiknya cobalah mengecek harganya di pasaran ataupun melalui website khusus properti.

Survei juga meliputi kondisi di sekitar lahan tersebut, misalnya apakah dekat atau jauh dari keramaian (lokasinya strategis), lingkungan sekitar, serta kualitas lahannya. Jika Anda mematok penawaran terlalu tinggi tetapi kurang strategis dari segi lokasi maupun kualitas lahan, tentunya pihak bank akan mempertimbangkan matang-matang sebelum membeli lalu menawarkannya kepada masyarakat.

Tak hanya dari segi lokasi maupun lingkungan sekitar, batas-batasnya pun harus jelas dan tertera di sertifikat. Jadi sebaiknya tawarkan harga sewajarnya sesuai kondisi serta berdasarkan survei pasar.

4. Datang ke kantor bank terdekat

Langkah selanjutnya mengenai cara jual tanah ke pihak bank yaitu datanglah ke kantor cabang terdekat dengan membawa seluruh berkas persyaratannya. Temuilah pihak sekuriti terlebih dahulu, lalu katakan bahwa Anda ingin menjual tanah dan sudah membawa semua berkasnya. Nantinya sekuriti akan mengarahkan ke tempat mengurusnya.

Apabila sudah berhasil menemui pihak yang mengurusi jual beli tanah di lembaga keuangan tersebut, jelaskanlah pada mereka tentang keunggulan lahan. Ungkapkan keunggulan seperti lokasinya strategis, cocok untuk dibangun pertokoan maupun rumah, tanahnya tidak mudah ambles, longsor, tergenang, dan sebagainya. Setelah itu mereka akan mempertimbangkan sebelum menyetujui penawaran Anda.

Jika penawaran sudah disetujui, nantinya pihak bank akan meminta Anda mengikuti prosedur lainnya dan mencarikan pembeli. Lama atau tidaknya proses tergantung kapan bank mendapatkan pembeli, namun untuk balik nama lewat notaris PPAT bisa memakan waktu 14 hari. Mudah, kan?

Semoga panduan cara jual tanah ke bank ini bisa membantu. Jangan lupa menyiapkan seluruh berkasnya agar disetujui dan cepat laku.

Selain sebagai penjual, pelajari pula cara menjadi makelar tanah yang sukses untuk membantu pemilik lahan menjual asetnya.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah sarjana pertanian yang tertarik menulis di bidang entrepreneurship, tips seputar keuangan, dan gaya hidup.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *