Koperasi adalah sebuah badan hukum yang menjunjung asas kekeluargaan serta sistem keanggotaannya bersifat sukarela. Tujuan dibangunnya badan hukum tersebut adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Hal yang perlu diketahui adalah jenis koperasi di Indonesia ternyata bukan hanya simpan pinjam saja, masih ada jenis lainnya sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian.
Jenis-jenis koperasi di Indonesia, antara lain koperasi konsumsi, produksi, simpan pinjam, jasa, serba usaha, dan syariah. Semuanya memiliki peran masing-masing, namun tetap menerapkan prinsip yang sama, yaitu dijalankan secara mandiri dan sukarela. Meskipun begitu, keuntungannya dapat dirasakan oleh semua anggotanya.
Apa bedanya kelima macam koperasi tersebut? Yuk, simak pembahasan lengkap mengenai jenis-jenis koperasi di Indonesia!
1. Koperasi Konsumsi
Sumber: Nesabamedia
Jenis koperasi di Indonesia yang pertama adalah koperasi konsumsi, yang fungsinya untuk memenuhi segala macam kebutuhan sehari-hari bagi para anggotanya, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yakni sebagai pemilik dan pembeli (pelanggan).
Koperasi konsumsi didirikan untuk membantu mensejahterakan para anggotanya, sehingga barang ataupun jasa yang dijual pun lebih murah dibandingkan di pasaran. Adanya unit usaha seperti ini sangat membantu anggota lain untuk mencari keperluannya secara lebih mudah, apalagi harga jualnya terjangkau.
Koperasi konsumsi mudah sekali ditemukan di sekitar kita, baik dalam lingkup sekolah, kampus, desa, maupun perkantoran. Contohnya, antara lain koperasi mahasiswa (Kopma), sekolah, dan sebagainya. Barang yang dijual pun bisa berbeda satu sama lain, tergantung keperluan anggotanya.
Misalnya di Kopma, biasanya di sana dijual perlengkapan bagi mahasiswa. Contoh barangnya seperti alat tulis, buku, perlengkapan kesenian, jajanan, bahkan terkadang beberapa Kopma menyediakan sewa properti, seperti kebaya.
Tidak melulu di instansi pendidikan saja, koperasi konsumsi di beberapa daerah pun ada. Biasanya unit usaha tersebut menjual aneka macam sembako, makanan ringan, dan sebagainya. Pada koperasi konsumsi, barang yang dijual pasti disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya, jadi bukan berdasarkan kemauan satu pihak saja.
2. Koperasi Produksi
Sumber: myedisi
Jenis koperasi lainnya adalah koperasi produksi, di mana para anggotanya berasal dari perkumpulan produsen, misalnya petani, pengrajin, dan peternak. Jadi, setiap anggota yang merupakan produsen, tugasnya adalah memproduksi barang baku (mentah) maupun barang jadi, kemudian dijual-belikan kepada masyarakat lainnya.
Lembaga usaha produksi tersebut dapat mensejahterakan anggotanya karena membantu meningkatkan pendapatan. Bahkan juga membantu membuka peluang untuk memasarkan barang produksinya ke pasar secara lebih luas.
Bergabung sebagai anggota dalam lembaga usaha tersebut sangat menguntungkan karena bukan hanya memperluas jaringan pemasaran saja, tetapi juga ada keuntungan diperoleh dari SHU (Sisa Hasil Usaha). Barang yang dapat diperjual-belikan pun variatif, biasanya berupa hasil tani, hasil ternak, maupun jualan lainnya.
Biasanya, hasil simpanan dari anggota dapat dibangun menjadi toko yang menyediakan bahan-bahan khusus, contohnya adalah toko hasil pertanian. Adanya toko hasil pertanian tersebut membantu meningkatkan pendapatan sekaligus membantu masyarakat sekitar jika mencari kebutuhan seperti beras, jagung, maupun sayuran.
Bahkan bukan hanya memperoleh bantuan dalam hal pemasaran, para anggota di koperasi produksi juga memperoleh bantuan modal. Produk jualannya pun harganya ditentukan supaya tetap kompetitif, jadi tidak ada kesenjangan antar pedagang apabila tergabung sebagai anggota.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sumber: Cermati
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang menyediakan pendanaan usaha kepada anggotanya. Biasanya, pinjaman atau kredit dari KSP dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha, seperti membeli perlengkapan pertanian, kendaraan, dan lainnya sesuai kebutuhan.
Dana pinjamannya kolektif atau dikumpulkan dari anggota, namun sistem suku bunganya berbeda dengan bank karena setiap KSP memiliki ketentuan sendiri-sendiri (berasal dari kesepakatan bersama). Meskipun bisa melakukan kredit, di KSP jumlah dananya yang dapat dicairkan tidak sebesar bank, sehingga cenderung terbatas dan tak bisa meminjam dalam jumlah besar.
Perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan kredit ke Koperasi Simpan Pinjam, harus menjadi anggotanya terlebih dahulu. Sebab di KSP tidak akan melayani kredit atau pinjaman apabila calon debitur belum tergabung sebagai anggota.
KSP biasanya dinaungi oleh beberapa perusahaan, di mana dananya diperoleh dari pemotongan sebagian gaji pegawainya. Sebenarnya KSP tetap mengedepankan prinsip koperasi, jadi keanggotaannya bersifat sukarela atau tidak memaksa (boleh bergabung ataupun tidak).
Anggota KSP yang dinaungi oleh perusahaan dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu. Lalu bagaimana dana yang disimpan di sana, apakah akan dikembalikan? Apabila mengundurkan diri, dana simpanannya akan dikembalikan lagi sesuai dengan jumlahnya kepemilikannya.
4. Koperasi Jasa
Sumber: InformaZone
Adapun jenis koperasi di Indonesia lainnya adalah koperasi jasa, yaitu identitas anggotanya sebagai pemilik serta nasabah jasa. Sebenarnya, badan usaha ini tidak jauh berbeda dengan koperasi konsumen, namun bedanya adalah produk yang dijual berupa jasa kecuali simpan pinjam.
Sesuai namanya, koperasi jasa berarti melakukan pemasaran maupun pengadaan jasa sebagai sumber pemasukannya. Contohnya, antara lain pengadaan jasa menjahit, angkutan, asuransi, penyewaan barang produksi, dan sebagainya sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Cara badan usaha ini memperoleh sumber pemasukannya adalah dengan menyediakan jasa sesuai kebutuhan anggota, ataupun membantu memasarkan jasa milik anggotanya. Adanya badan usaha seperti ini sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Apabila status anggotanya merupakan konsumen, maka yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan jika statusnya produsen, maka koperasi yang didirikan adalah pemasaran jasa.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Sumber: FigurNews
Jenis koperasi di Indonesia berikutnya adalah Koperasi Serba Usaha (KSU), yaitu badan usaha yang bergerak pada berbagai bidang layanan sekaligus, antara lain simpan pinjam, jasa, pemasaran, produsen, bahkan konsumen. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya demi mencapai masyarakat yang maju, adil, serta makmur.
Meskipun menyelenggarakan layanan dari gabungan beberapa jenis koperasi, KSU tetap melaksanakan semua kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Contoh KSU, antara lain Koperasi Karyawan (Kopkar), Kopma, dan lainnya.
Fungsi KSU adalah sebagai berikut:
- Mengadakan pinjaman dana atau perkreditan kepada anggota dengan bunga rendah.
- Pengadaan barang maupun jasa untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Pengelolaan dan pemasaran hasil.
Sedangkan, beberapa tujuan didirikannya KSU adalah sebagai berikut:
- Mensejahterakan anggota.
- Membantu meningkatkan pendapatan anggota KSU.
- Membantu mengelola keuangan supaya dapat mengelola uang secara lebih bijaksana ke depannya.
- Menyediakan barang keperluan sehari-hari maupun perlengkapan perkantoran untuk anggota.
6. Koperasi Syariah
Sumber: VOI
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang kegiatannya bukan hanya berdasarkan nilai ekonomi kerakyatan saja, tetapi juga mengedepankan nilai agama Islam atau syariah. Sehingga, landasannya berdasarkan Al-Quran dan hadist. Tujuan didirikannya lembaga usaha tersebut adalah untuk menghindari praktik atau kegiatan perekonomian yang dilarang oleh agama Islam.
Lembaga usaha ini banyak didirikan di lingkungan pesantren, masjid, maupun organisasi kemasyarakatan berbasis Islam lainnya. Produknya bisa lebih banyak daripada koperasi pada umumnya, sebab dalam koperasi syariah juga menyediakan jasa penyaluran infaq, zakat, sedekah, hingga wakaf.
Tentunya, koperasi syariah berdiri di bawah naungan MUI. Sehingga dalam segala praktik kegiatannya pasti menghindari riba.
Jenis-jenis koperasi di Indonesia di atas meskipun menyediakan produk berbeda-beda, namun semuanya tetap memegang asas kekeluargaan dan sukarela. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian.
Bergabung sebagai anggota di badan usaha tersebut, mempunyai banyak keuntungan, yakni belajar cara berorganisasi, mengelola finansial, serta memperoleh keuntungan. Jenis koperasi memang berbeda-beda, namun pembagian keuntungannya sama saja, yaitu menggunakan sistem SHU (Sisa Hasil Usaha). Artinya, semua dana anggota yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi pada saat akhir tahun nanti.
Badan usaha ini termasuk legal, jadi sudah memiliki badan hukum sekaligus terdaftar secara resmi. Kegiatannya pun dilakukan secara mandiri dan berprinsip sukarela atau tidak memaksa.