Lompat ke konten

Perbedaan Modal Dasar dan Modal Disetor (Plus Contoh)

Perbedaan Modal Dasar dan Modal Disetor

Perbedaan modal dasar dan modal disetor wajib diketahui oleh calon pemilik perusahaan maupun para pengusaha supaya kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar. Tanpa adanya kedua hal tersebut, kegiatan atau aktivitas di perusahaan bisa saja terhambat akibat  kesusahan dalam mengambil laba atau keuntungan. Namun kenyataannya, kedua hal ini seringkali diabaikan karena dianggap tidak terlalu penting.

Pada perusahaan khususnya perseroan terbatas (PT), sangat penting untuk mengetahui perbedaan modal dasar dan disetor yang harus dicantumkan pada akta pendirian perusahaan tersebut. Apalagi hal ini memang sudah ditetapkan pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau biasa disebut UUPT, pada Pasal 41 ayat 1, di mana dalam Undang-Undang tersebut telah dijelaskan mengenai perbedaan keduanya yang harus ada dalam perusahaan.

Maka dari itu, berbagai aspek sebelum melakukan pendirian perusahaan, khususnya perseroan terbatas memang banyak hal wajib dipertimbangkan, di mana hal ini sangat penting bagi kelangsungan sekaligus kelancaran kegiatan operasionalnya. Jadi, pada pembahasan kali ini Magnate akan membahas mengenai perbedaan modal dasar dan disetor beserta contohnya, coba uraian di bawah ini supaya mendapatkan penjelasannya secara lebih rinci.

Pengertian Modal Dasar

Modal dasar adalah seluruh jumlah nominal perusahaan yang sudah disebutkan pada dokumen Anggaran Dasar (AD). Cara menghitung modal dasar yaitu dengan mengalikan berapa lembar jumlah saham diterbitkan per satu lembarnya.

Tidak ada batasan jumlah minimum modal dasar karena semua biaya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas.

Meskipun begitu hal ini tidak terjadi pada semua perseroan terbatas, sebab ada beberapa sektor yang menetapkan jumlah minimum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Modal dasar yang ditetapkan pada Pasal 32 Undang-Undang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa jumlah paling minimalnya yaitu Rp50.000.000 yang telah ditetapkan dari Peraturan Pemerintah.

Namun ternyata terdapat perubahan yang terdapat di dalam Pasal 29 Tahun 2016, di mana saat ini perusahaan tidak perlu menetapkan jumlah nominalnya sesuai aturan pada pasal 32 UU TP tersebut lagi dalam sebuah perseroan terbatas. Kemudian pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja untuk masalah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri perusahaan PT sebagai kesepakatannya.

Oleh karena itulah, pada aturan saat ini tidak mematok nominal tertentu sebagai modal dasar sebab semuanya telah menyerahkan sepenuhnya kepada para calon pendiri perusahaan. Sehingga dalam pendirian PT hanya perlu mengadakan perjanjian sesuai dengan hukum perdata.

Pengertian Modal Disetor

Modal disetor adalah jumlah nominal dari modal ditempatkan dari perseroan terbatas yang telah disetorkan atau dibayarkan secara penuh oleh pemegang saham. Pengertian dari modal ditempatkan itu sendiri adalah jumlah yang telah diambil oleh para pemilik saham maupun pendirinya, bisa saja berupa sudah dibayarkan atau masih belum dibayarkan.

Apabila melirik pada Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007, setidaknya ada 25% nominal yang harus ditempatkan.

Jumlah modal disetor sedikitnya sebanyak 25% dari modal dasar sesuai pada pasal 32 ayat 1 dan 2, di mana juga harus ditempatkan serta dilakukan penyetoran secara penuh. Ditempatkan dan penyetorannya penuh dilakukan ketika perseroan terbatas (PT) tersebut didirikan, sehingga hal ini termasuk tanggung jawab para pendiri perusahaan untuk melakukannya.

Apabila pemiliknya sanggup memberikan sebanyak 200 juta rupiah, baik berbentuk barang maupun uang maka jumlah tersebut termasuk dalam modal ditempatkan. Sedangkan apabila sebanyak 200 juta rupiah tersebut masih belum dibayarkan, maka dianggap sebagai suatu hutang dan tetap wajib dibayarkan. Apabila telah dilunasi seluruhnya oleh pemilik saham, maka telah dianggap telah disetor.

Maka dari itu, para pemilik wajib segera menyetorkan secara penuh minimal sebanyak 25% dari modal dasar, kemudian harus melampirkan bukti sah penyetoran tersebut. Setelah itu, lampiran tersebut diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik dalam waktu maksimal adalah 60 hari, terhitung sesuai dengan akta pendirian perusahaan (khusus perseroan terbatas atau kelompok) atau berdasarkan pengisian pernyataan pendirian (bagi perusahaan individu atau perorangan).

Perbedaan Modal Dasar dan Modal Disetor

Perbedaan nyata dari modal dasar dan disetor yaitu pada jumlah minimumnya. Kedua hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada pasal 41 ayat 1. Kemudian adapun pembaharuan UUPT pada Pasal 29 Tahun 2016 yang menjadi pembedanya.

Modal disetor untuk nominalnya telah disebutkan pada Anggaran Dasar (AD) dengan cara mengalikan berapa per lembar jumlah sahamnya. Pada peraturan lama UUPT, jumlah minimal yang harus disediakan untuk pendirian perseroan terbatas yaitu 50 juta rupiah, sedangkan pada aturan baru di Pasal 29 Tahun 2016 dinyatakan bahwa tidak ada jumlah besaran tertentu. Hal ini karena pada aturan terbaru modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri perusahaan atau perseroan terbatas, sehingga tidak ada patokan tertentu dan ketentuannya sesuai hukum perdata sebagai perjanjiannya

Modal disetor merupakan modal ditempatkan yang telah dibayarkan secara penuh oleh pemegang saham sebagai pelunasan. Jumlahnya sedikitnya adalah sebesar 25% dari modal dasar sesuai tertera pada Pasal 32 UUPT, di mana harus ditempatkan dan disetor penuh. Sebagai bukti penyetoran penuh, pemegang saham wajib melampirkan bukti sahnya yaitu bukti setoran pemegang saham kepada rekening pemilik perusahaan atau perseroan terbatas.

Contoh Modal Dasar

Setelah membaca penjelasan di atas, sebaiknya Anda pun perlu mengetahui bagaimana contoh perhitungan modal dasar. Hal ini penting diketahui supaya dapat membantu perihal memperoleh laba sekaligus memperlancar kegiatan operasional. Simak caranya berikut ini.

Contohnya apabila pada perusahaan X memiliki sebanyak  100.000 lembar saham dengan nilai per lembarnya adalah Rp1.500. Maka, nilai saham dari perusahaan X adalah 100.000 lembar dikalikan dengan Rp1.500, didapatkan jumlah nilai seluruhnya sebesar Rp150.000.000.

Berdasarkan contoh perhitungan tersebut, maka kita dapat menentukan jumlahnya. Jadi, jumlah modal dasar perusahaan tersebut adalah sebesar 150 juta rupiah.

Perhitungan tersebut nantinya bisa berbeda-beda dari setiap perusahaan. Itu tadi hanyalah contoh dasarnya saja.

Contoh Modal Disetor

Adapun modal disetor juga harus diketahui oleh calon pendiri perusahaan karena hal ini berkaitan dengan modal ditempatkan. Seperti telah diketahui, besaran disetorkannya minimal 25% dari modal dasarnya. Begini contoh perhitungannya secara sederhana.

Misalnya perusahaan X mengeluarkan saham sebanyak 100.000 lembar dengan nilai Rp1.500 per lembarnya. Kemudian jika diambil sebanyak 40% saja, berarti 100.000 dikalikan dengan 30%, didapatkan hasil sebanyak 40.000 lembar saham.

Kalikan 40.000 lembar dengan Rp1.500, maka didapatkan Rp60.000.000 sebagai jumlah modal ditempatkan. Sebab pembayarannya sebesar 25%, ketika pendirian perseroan terbatas perlu membayar sebanyak 25 juta rupiah dari termin pertama.

Maka hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Modal dasar : Rp150.000.000
  • Modal disetor : Rp25.000.000
  • Modal ditempatkan : Rp60.000.000
  • Modal ditempatkan belum disetor: Rp35.000.000 (harus dibayarkan)

Begitulah rincian perbedaan modal dasar dan modal disetor beserta contohnya.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah sarjana pertanian yang tertarik menulis di bidang entrepreneurship, tips seputar keuangan, dan gaya hidup.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *