Lompat ke konten

Karyawan Swasta: Pengertian, Hak dan Kewajiban

Karyawan swasta

Selain menjadi pegawai negeri sipili, salah satu pekerjaan yang bisa Anda impikan adalah karyawan swasta. Saat ini, banyak perusahaan swasta yang memberikan gaji besar serta fasilitas kerja yang nyaman. Tak hanya itu saja, banyak sekali perusahan swasta yang memiliki lingkungan kerja yang baik. 

Banyak sekali bidang kerja karyawan swasta lho, sehingga bisa menyesuaikan dengan minat dan bakat Anda. Mulai tertarik menjadi salah satunya? Supaya jelas mari kita sama-sama mempelajari pengertian, hak dan kewajiban karyawan swasta. Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Pengertian Karyawan Swasta 

Karyawan swasta merupakan pekerja di suatu instansi, perusahan atau lembaga yang bukan milik pemerintah. Perusahaan swasta sendiri bisa dalam berbagai bentuk seperti CV, Perseroan Terbatas (PT), dan lain sebagainya. Sebagai sama-sama pekerja, baik pekerja swasta atau pun pekerja pemerintah tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Di perusahaan swasta gaji karyawan bisa ditentukan dari kesepakatan antara kedua belah pihak. Tentu dengan batasan standar Upah Minimum Regional (UMR) yang ada pada kota dimana perusahaan itu didirikan. Oleh karena itu gaji setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor penentu gaji.

Karyawan swasta kadang dianggap remeh oleh masyarakat Indonesia, pasalnya tidak ada jaminan di masa tua seperti halnya pegawai negeri sipil. Namun demikian masih banyak keunggulan menjadi pekerja swasta yang membuat banyak orang memilihnya. Supaya Anda bisa mempertimbangkan antara keduanya, Anda harus tahu mengenai hak dan kewajiban karyawan swasta. 

Hak Karyawan Swasta

Pada dasarnya, hak karyawan swasta sudah diatur dalam Undang-Undangan Ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak tersebut antara lain adalah pekerja berhak mendapatkan gaji, perusahaan berhak mengatur karyawan untuk mencapai target, dan perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja atas kesepakatan bersama. 

Supaya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai beberapa hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

1. Memperoleh gaji dan bonus 

Salah satu hak karyawan swasta adalah memperoleh hasil dari pekerjaannya. Diantaranya yaitu gaji karyawan, bonus, uang lembur, pesangon dan hak-hak hasil lainnya. Gaji biasanya dibayarkan bulanan, namun hal ini bisa dikembalikan lagi pada kesepakatan antara keduanya. 

Sedangkan uang bonus biasanya dibayarkan apabila kinerja Anda menunjukkan hasil yang baik atau bisa melebihi target. Uang lembur dibayarkan apabila pekerja melakukan pekerjaan di luar jam kerjanya. Pesangon diberikan ketika karyawan mengundurkan diri, pensiun atau terkena PHK. 

Selain hak di atas, terdapat juga tunjangan kepada karyawan. Tunjangan diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan sebesar satu kali gaji atau dihitung sesuai lama masa kerja. 

2. Memperoleh jatah cuti 

Selain mendapatkan gaji, hak seorang karyawan adalah memperoleh jatah cuti. Perusahaan wajib memberikan hak cuti dan istirahat. Mengenai jatah cuti ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 mengenai kewajiban perusahan memberikan hak cuti tanpa ada potong gaji. 

Mengenai jumlah cutinya, pekerja bisa berunding dengan pihak pemangku kebijakan di perusahaan. Yang kemudian dicantumkan dalam kontrak kerja kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perusahaan yang tidak memberi jatah cuti bisa dilaporkan ke pihak berwenang. 

3. Mendapatkan waktu untuk ibadah 

Seperti yang diketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama. Setiap pemeluk agama wajib menjalankan kewajiban sesuai kepercayaannya masing-masing. Perusahaan harus bisa menyediakan waktu beribadah untuk semua agama sesuai dengan keyakinannya. 

4. Memperoleh jaminan kesehatan serta keselamatan bekerja 

Anda tentu sudah sering mendengar istilah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Nah, kedua jaminan tersebut yang harus disediakan oleh perusahaan untuk memenuhi hak pekerja. Sehingga ketika terjadi sesuatu pada pekerja ada jaminan yang bisa membantu.

5. Mendapatkan fasilitas dari perusahaan 

Hak karyawan swasta selanjutnya adalah mendapatkan fasilitas dari perusahaan. Fasilitas yang menunjang pekerjaan mulai dari sarana prasarana hingga pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya. 

Dalam perusahaan tentu terdapat seorang HRD. HRD inilah yang akan mengurus pemenuhan sarana dan prasarana serta membentuk berbagai program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

6. Mengikuti serikat kerja

Terakhir, hak karyawan swasta adalah mengikuti serikat pekerja. Pekerja memiliki hal untuk melakukan demo, dan mogok kerja untuk memperjuangkan aspirasi mereka.  Tentu mengikuti serikat pekerja yang resmi. 

Kewajiban Karyawan Swasta 

Karyawan swasta memang memiliki hak dalam mengemban amanahnya, namun ia juga harus menjalankan kewajibannya. Apa saja kewajiban yang harus dipenuhi? Berikut kewajiban karyawan swasta yang wajib Anda tahu.

1. Mematuhi peraturan perusahaan yang berlaku

Kewajiban karyawan swasta yang pertama tentunya adalah mematuhi seluruh peraturan perusahaan yang berlaku. Peraturan mengenai tata tertib, target, jam kerja, jam istirahat dan lain sebagainya. 

Karyawan wajib disiplin dan menunjukkan keseriusan dalam bekerja. Perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji pada pekerja yang tidak disiplin. Pada tahapan yang berat, perusahaan juga berhak melakukan pemecatan.

2. Menjaga kerahasian perusahaan 

Selain wajib mematuhi peraturan perusahaan, pekerja juga wajib menjaga kerahasian perusahaan. Setiap perusahaan tentu memiliki rahasianya masing-masing dan hanya karyawan yang mengetahuinya. Rahasia tersebut tidak untuk konsumsi orang luar.

Karyawan swasta wajib menjaga rahasia ketika jam kerja atau pun di luar jam kerja. Apabila ditemukan pelanggaran berakibat fatal, maka perusahaan memiliki hak untuk menindaklanjuti pekerja hingga sanksi pidana.

3. Setia dan loyal pada perusahaan 

Kewajiban pekerja adalah loyal dan setia pada perusahaan. Artinya karyawan harus memiliki kesetiaan terhadap visi dan misi perusahaan. Karyawan dilarang melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan visi dan misi tersebut. 

Perbedaan Karyawan Swasta dan Karyawan Pemerintah 

Pada dasarnya, hak dan kewajiban setiap pekerja itu sama. Jika demikian apa yang membedakan karyawan swasta dengan karyawan pemerintah. Simak berikut ini.

  • Karyawan swasta diterima langsung oleh perusahan yang membutuhkan tenaga kerjanya, sedangkan karyawan pmerintah diterima melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional(BKN).
  • Karyawan swasta berasal dari perusahan, sedangkan PNS memperoleh gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  • Karyawan swasta tidak memiliki jaminan hari tua, sedangkan PNS memperoleh uang pensiun sesuai yang diatur pemerintah.
  • Karyawan swasta bergabung ke serikat pekerja, desangkan PNS bergabung ke dalam KORPRI. 
  • Karyawan swasta memiliki kebebasan untuk mengikuti politik praktis, pasangan PNS tidak diperbolehkan melakukan kegiatan politik praktis apapun. 

Nah, berikut diatas penjelasan mengenai pengertian, hak dan kewajiban serta perbedaan karyawan swasta dengan karyawan pemerintah. Memilih menjadi pekerja swasta tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tinggal bagaimana Anda mempertimbangkan keduanya.

Anda mungkin lebih menyukai tantangan dalam pekerjaan, maka bekerja di perusahaan swasta mungkin bisa jadi salah satu solusinya. Perusahaan swasta biasanya lebih dinamis dari pemerintahan. Sehingga pekerjaannya akan semakin kompleks. Namun kembali lagi, baik pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil tergantung pada pilihan Anda.

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun adalah mahasiswa ekonomi tingkat akhir di UPN Veteran Yogyakarta yang tertarik menulis dengan tema ekonomi dan finansial.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *